Medan-M Yusuf Siagian Mantan Sekda Labuhanbatu Divonis Bebas Oleh Hakim Pengadilan Tipikor Medan, yang dibacakan oleh yang mulia hakim Ketua Fauzul, SH, Kamis (29/02/2024)
Sebelumnya dalam perkara anggaran persediaan sekdakab labuhanbatu sebesar 1.3 M, M Yusuf Siagian tidak ada dalam LHP BPK, dalam atau untuk penggantian kerugian negara tersebut. Namun ada 27 ASN dan Non ASN yang diperintahkan melakukan penggantian atau pemulangan dana tersebut
“Namun Aparat Penegak Hukum hanya berpatokan pada keterangan oknum bendahara Sekdakab Labuhanbatu yang terlebih dahulu sudah di tahan karena sudah di tersangkakan oleh Polres Labuhanbatu, merasa ingin menyeret M Yusuf Siagian,” sebut HPNM
Namun katanya tidak mengacu kepada LHPN BPK, dan dalam tuntutan JPU raja liola guru singa, SH, menuntut sebelumnya 5 tahun ancaman hukuman
“Namun dalam pembacaan putusan di Pengadilan tipikor medan M Yusuf Siagian, dinyatakan tidak bersalah dalam perkara tersebut, dan diputus BEBAS,” Tambah HPNM