Padangsidimpuan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan kembali turun langsung ke lapangan untuk memberikan penyuluhan hukum gratis yang dilakukan secara door to door bagi masyarakat miskin dan rentan.
Kali ini, Penyuluhan hukum oleh Kejari Padangsidimpuan ini diberikan kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Selasa (12/12/2023).
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk bertemu bertatap muka secara langsung dan mencari tahu permasalahan yang ada pada masyarakat.
Masalah-masalah hukum yang ditemui dari masyarakat akan ditangani oleh stakeholder terkait yang terdiri dari Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas Pengendalian Penduduk dan KB, BPJS, PDAM, dan yang lainnya.
Mewakili Kajari, Yunius Zega Kasi selaku Kasi Intel Kejari Padangsidimpuan mengatakan permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat yang ditemuinya salah satunya adalah kurangnya informasi mengenai pelayanan kesehatan.
“Dengan sosialisasi ini kita menyerap aspirasi mereka, dengan demikian kita akan komunikasikan dengan Pemerintah Kota Padangsidimpuan Bagian Hukum agar bisa membantu untuk memberikan soialisasi,” terangnya
Nanda Alfina, SH selaku Camat di Kecamatan Padangsidimpuan Utara menanggapi keluhan masyarakat soal kurangnya informasi pelayanan kesehatan masyarakat bisa menghubungi Kepala Lingkungan masing-masing agar bisa diteruskan ke kecamatan untuk ditindak lanjuti.
“Karena luasnya wilayah dan tidak semua ter-cover, kepada masyarakat agar lebih aktif berkoordinasi dengan lurah atau kepala lingkungannya untuk mendapatkan pelayanan,” tuturnya.
Kepala Dinas Sosial Kota Padangsidimpuan, Zufri Nasution, S.Pd menyampaikan dukungannya pada kegiatan yang dilaksanakan oleh Kejari ini. Menurutnya, program Kejaksaan Negeri ini secara langsung atau tidak telah membantu Pemerintah Kota Padangsidimpuan.
“Saya sangat mendukung program Kejari ini, karena dengan program ini berdampak luar biasa. Masyarakat yang awalnya tidak tahu dan tidak faham menjadi tahu dan faham untuk penyelesaian masalah mereka,” ucapnya.(Saragi).