Akhirnya Pemilik Lahan Laporkan Pelaksana Proyek Yang Rusak Tanaman Sawitnya di Kelurahan Pardomuan

120
Laporkan
Mareti Zega tunjukkan LP di Mapolres Tapsel.
Tapanuli Selatan – Usai tak menemukan hasil pasca rapat mediasi, akhirnya Mareti Zega (Ama Susi) pemilik lahan melaporkan pelaksana proyek pembukaan jalan yang telah merusak tanaman sawitnya sebanyak 25 batang di Lorong II Lingkungan VII, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapsel.

Mareti Zega (Ama Susi) yang merasa kecewa dan keberatan ini langsung melaporkan ke 3 orang yang diduga pelaksana dan penanggung jawab proyek jalan tersebut ke Mapolres Tapsel, Jum’at (22/3/2023) malam sekira pukul 22.10 WIB.

Laporkan
Mareti Zega saat memberikan keterangan di Mapolres Tapsel.

Ditemui di Mapolres Tapsel, Mareti Zega warga Lingkungan VII Soromasi, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Angkola Selatan ini, mengatakan dirinya sangat kecewa akan sikap pelaksana dan penanggung jawab proyek jalan tersebut yang semena-mena dan tak bertanggung jawab sama sekali tanpa memperdulikan permintaan warga yang Batang sawitnya dirusak tanpa ijin dengan dalih pembukaan jalan.

Katanya lagi, meski telah dilakukan mediasi di rumah Kepala Lorong II Lingkungan Janji Matogu, Kamis (21/9/2023) kemarin, sama sekali tak membuahkan hasil dan pihak pelaksana proyek pembukaan jalan itu tak mau mengubris sama sekali tuntutan warga untuk ganti rugi akan tanaman sawitnya yang telah berbuah.

” Karena tidak ada hasil, maka saya pun melaporkan kejadian pengrusakan tanaman kelapa sawit ke Mapolres Tapsel, dan kemungkinan kawan-kawan yang lain akan menyusul membuat laporan ,” ujar Mareti Zega sembari memperlihatkan bukti Laporan Polisinya kepada wartawan.

Dia berharap, dengan dilaporkannya kasus pengrusakan tanaman kelapa sawitnya, pihak yang berwenang (Polres Tapsel dan Aparat Penegak Hukum lainnya) dapat memberikan jawaban keadilan yang didambakannya sebagai masyarakat biasa.

” Saya berharap, pihak berwenang dapat memberikan jawaban keadilan yang saya tempuh ini sebagai masyarakat biasa ,” harap Mareti

Diketahui Mareti Zega melaporkannya dengan STTLP/B/351/X/2023/SPKT/Polres Tapsel/Polda Sumut, dengan pasal pidana pengrusakan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 406  KUHP ditanda tangani KASPK C Aiptu RJ.Simamora.

Dalam laporan itu, Mareti Zega melaporkan ke 3 pelaksana (penanggung jawab) yakni Pandu Pane, Hemdanri Manullang dan Hotnauli Pasaribu yang juga Kepala Lingkungan VII.(Saragi).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini