Tapanuli Selatan – Tak mencapai hasil mufakat dalam rapat yang digelar, Kamis (20/9/2023) siang, di rumah Kepala Lorong II Janji Matogu Aro Ziduhu terkait perusakan perambahan batang Kelapa Sawit warga di proyek tak bertuan tersebut. Warga pemilik lahan yang kelapa sawitnya dirusak, akan segera melaporkan hal ini ke pihak berwajib (Polres Tapsel) setelah tak menemui hasil kesepakatan untuk ganti rugi.
Hal ini disampaikan salah seorang warga pemilik lahan, Ama Susi Zega, kepada tim wartawan di Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapsel.
Ama Susi Zega dengan kecewa dan sedih menceritakan hasil dari rapat yang digelar tanpa hasil sedikitpun. Dirinya sangat heran pada rapat yang digelar dan dihadiri Lurah Pardomuan Martua Siregar, S.Sos, pihak pekerja jalan (proyek yang tak bertuan) tak mau bertanggung jawab atau ganti rugi atas perusakan batang kelapa sawit warga.
” Saya bersama warga yang terkena pengrusakan kelapa sawit itu, sangat kecewa dan sedih, untuk apa kami rapat yang dihadiri Lurah, malah tak menghasilkan solusi atau hasil untuk ganti rugi tersebut ,” ujar Ama Susi Zega kepada wartawan.
Tak hanya itu, Ama Susi Zega, menjelaskan lagi pada rapat itu, dirinya bersama warga lain meminta pertanggung jawaban dari pelaksana pekerjaan proyek yang tak bertuan tersebut agar mengganti rugi atas tanaman kelapa sawit yang ditebang. Sebab menurutnya, seluruh warga yang memiliki lahan itu, kehidupan ekonomi mereka tergantung mutlak dari hasil pertanian kelapa sawit itu.
” Kehidupan perekonomian kami bergantung kepada tanaman kelapa sawit, dengan ditebangnya beberapa kelapa sawit kami ini, berpengaruh kepada hasil panen kami pak ,” terangnya.
Katanya lagi, mereka akan berjuang menuntut keadilan sampai titik darah penghabisan demi kelangsungan hidup mereka. Diketahui warga yang terkena imbas perusakan itu menuntut tanggung jawab dari Pandu Pane, Hemdanri Manullang yang keduanya warga Lorong II, warga Lingkungan V, Janji Matogu dan Kepala Lingkungan VII Soromasi Hotnauli Pasaribu, sebagai pelaksana dan pengawas pekerjaan proyek ini.
” Yang anehnya lagi, jawaban dari pekerja (pengawas) proyek ini tak mau ganti rugi dengan alasan apapun, dan kalau mau ganti rugi akan ditanggung oleh masyarakat itu sendiri.
Rapat tersebut selain dihadiri Lurah, ada juga Kepling VII Soromasi, warga yang terkena imbas proyek tersebut dan pekerja (pengawas) proyek yang tak bertuan itu.
Diketahui di lapangan, proyek jalan itu dikerjakan dengan lebar 12 meter dan sepanjang kurang lebih 5 meter. Dan saat diberitakan tempo lalu, alat berat yang dioperasikan telah dihentikan akibat warga yang kecewa.(Saragi).