Serdang Bedagai – Pelaku kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi Pekan Dolok Masihul, berhasil diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul dengan waktu tak begitu lama usai satu malam korban (pemilik sepeda motor) melaporkannya ke Polsek Dolok Masihul.
Kapolres Sergai melalui Kapolsek Dolok Masihul AKP Zulham, SH membenarkan pelaku curanmor yang berhasil diringkus anggotanya Tim Opsnal Unit Reskrim ini. Pelaku Anas (30) warga Kota Tebing Tinggi ini berhasil diringkus di Kota Tebing Tinggi, Sabtu (16/9/2023) malam.
” Iya benar, pelaku curanmor atas nama Anas ini kita ringkus di Kota Tebing Tinggi, usai korban Suyani (43) warga Desa Aras Panjang Dolok Masihul melapor ke Polsek Dolok Masihul ,” ujar Kapolsek Dolok Masihul AKP Zulham, SH saat dihubungi.
Dan dari tangan pelaku, kata Kapolsek, barang bukti sepeda motor merk honda Vario warna hitam biru nomor Polisi BK 3256 MBL, hasil curiannya itu juga berhasil diamankan Tim Opsnal bersama pelaku.
” Saat pelaku hendak menjual sepeda motor hasil curiannya itu, anggota kita Tim Opsnal pun berhasil meringkusnya tanpa perlawanan, pelaku dan barang buktipun kita gelandang ke Mapolsek Dolok Masihul , ” jelasnya.
Kapolsek pun membeberkan kornologis kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukumnya tepatnya di jalan Sudirman Lingkungan II, Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Jum’at malam (15/9/2023) sekira pukul 19.30 WIB.
Awalnya, Jum’at (15/9/2023) sekira pukul 19.00 WIB, saksi Nina Hasanah (24) warga Desa Kerapuh Kecamatan Dolok Masihul bersama El Fadillah Putri (16) warga Desa Aras Panjang, Kecamatan Dolok Masihul meminjam sepeda motor Honda Vario warna hitam biru nomor Polisi BK 3256 MBL milik Suyani, untuk membeli Aqua gelas.
” Kemudian kedua saksi memarkirkan sepeda motornya didepan sebuah warung untuk membeli Aqua gelas dengan kunci kontak yang tergantung di sepada motor ,” jelas Kapolsek.
Usai keduanya masuk ke warung, selang 5 menit saja, saksi El Fadillah Putri mendengar suara injeksi sepada motor dan pantulan sinar lampu sepeda motor yang mereka pinjam.
” Keduanya pun keluar dan melihat seseorang telah dibawa kabur seseorang yang tak mereka kenal ke arah Tebing Tinggi. Lantas spontan keduanya meneriaki maling ,” cetus AKP Zulham, SH.
Lalu, saksi El Fadillah pun menghubungi Suyani (korban) melalui Handphone, dengan mengatakan sepada motornya telah dicuri orang.
Kemudian korban Suyani pun langsung melaporkan hal tersebut ke Mapolsek Dolok Masihul malam itu juga.
Kapolsek Dolok Masihul AKP Zulham, SH usai menerima laporan kasus curanmor tersebut langsung responsif memerintahkan anggotanya untuk menuju TKP dan memeriksa CCTV dan para saksi.
” Dengan mengumpulkan cukup bukti, saksi dan utamanya CCTV di warung tersebut. Saya pun langsung perintahkan Tim Opsnal Unit Reskrim untuk bergerak dan melacak pelaku ke Kota Tebing Tinggi ,” ungkap Kapolsek Dolok Masihul.
Dan hasil pengejaran itu pun, beber Kapolsek berbuah manis, pelaku dan barang bukti berhasil diamankan. Barang bukti seepeda motor Merk. Honda Vario warna hitam biru nomor Polisi BK 3256 MBL, nomor rangka : MH1JM5120NK016923 dan nomor mesin : JM51E2016037 tahun pembuatan 2022 atas nama Juliati milik korban Suyani berhasil dibawa pulang.(Saragi).