Tapanuli Selatan – Begitu mendapat informasi terkait aksi pungutan liar (Pungli) di Jalan Umum menuju PLTA yang viral di Media Sosial Tiktok, personel Sat Reskrim Polres Tapsel langsung gerak cepat menangkap para pelaku pungli, Selasa sore (16/5/2023).
Tak tanggung-tanggung, Kasat Reskrim Polres Tapsel AKP Rudy Saputra, SH, MH, bersama Kanit Pidum, dan Tim Opsnal, langsung terjun ke lokasi. Dengan gerak cepat, Sat Reskrim Polres Tapsel berhasil tangkap 3 pria terduga pelaku pungli yang viral di Tiktok tersebut.
Pada Rabu sore (17/5/2023) Kasat Reskrim Polres Tapsel menjelaskan terkait kronologis dugaan Pungli tersebut. Berdasarkan informasi, Minggu sore (14/5/2023) ada sekelompok oknum organisasi bongkar muat yang mendadak memberhentikan sebuah Truk bernomor polisi BB 8372 IW bermaterial bahan proyek.
“ Para oknum yang mengatas namakan organisasi bongkar muat itu, bahkan berani menahan Truck tersebut. Mereka tidak memperbolehkan sopir Truck memasukkan kenderaannya, sebelum sang sopir membayar uang sebesar Rp 2,5 juta ,” jelas Kasat.
Karena sopir keberatan dan tidak memiliki uang, sebut Kasat, akhirnya para oknum tersebut menahan surat jalan dan juga Truk tersebut. Dan sopir, tidak boleh bergerak, selanjutnya, petugas pengamanan (PAM) PLTA Aiptu Edison Hutajulu mendatangi Pos organisasi tersebut.
“ Petugas PAM, sempat memerintahkan sopir segera membawa Truk tersebut ke dalam PLTA, Senin malam (15/5/2023). Namun, para oknum tersebut tetap tak memberikan jalan bagi sopir untuk membawa kenderaannya ,” terang Kasat AKP Rudy Saputra.
Kasat melanjutkan lantaran frustasi Truknya tak bisa lewat, sang sopir memviralkan aksi para oknum organisasi bongkar muat tersebut. Sang sopir memohon kepada kepolisian, agar Truknya bisa lewat. Dan, menanggapi hal itu, Kasat Reskrim langsung bergerak ke lokasi.
“ Setelah melakukan penyelidikan, kami telah mengamankan tiga orang terduga pelaku. Mereka adalah, KAS, AH, dan TPS. Dari hasil pemeriksaan, ketiganya membenarkan telah melakukan percobaan pemerasan atau pengancaman yang memenuhi unsur Pasal 368 Juncto Pasal 53 Subsidair Pasal 335 dari KUHP ,” beber Kasat.
Kasat mengaku, bahwa pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa sebuah buku ekspedisi berisi data Truck yang masuk. Dan, 10 blok buku kwitansi. Saat ini, pihaknya tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.
“ Kami juga akan memanggil saksi lain dan calon terduga pelaku lain yakni, GP dan PR. Serta kami juga akan memintai keterangan Ketua dari organisasi bongkar muat tersebut ,” pungkas Kasat menutup.
Sebelumnya, salah satu akun Tiktok @trisugiarto816 memposting video Trucknya yang tertahan tak bisa jalan. Pemosting menuliskan permohonan perlindungan ke Bupati dan Kapolres Tapsel, agar Trucknya yang sudah dua hari tertahan, bisa kembali jalan.
Sebanyak 58 ribu lebih netizen memberikan tanda like terhadap postingan tersebut. Bahkan saat ini, yang mengomentari postingan tersebut tembus 7200 kali. Postingan tersebut, juga mengundang ragam komentar dari netizen.(Saragi).