Medan-AKBP Achirudin Hasibuan, dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut, usai dirinya diperiksa Propam karena membiarkan anaknya menganiaya mahasiswa, perwira Mapolda Sumut itu juga disangksi Penempatan Khusus (Patsus), demikian diungkapkan Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, M.si, melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, Sik.,MH, Rabu (26/04/2023)
Kabid Humas Polda Sumut itu mengatakan AKBP Achiruddin Hasibuam, terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut.
“AKBP Achiruddin, dinyatakan bersalah karena membiarkan anaknya melakukan tindakan kriminal, karena peristiwa tersebut Achiruddin, dicopot sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut dan Non Job, selain itu Dia ditempatkan dalam Tahanan,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi
Sebelumnya beredar Berita seorang anak perwira berpangkat AKBP, melakukan penganiayaan di depan orang tua nya sendiri yang merupakan anggota Polri yang diduga bertugas di Polda Sumut, atas tindakan dan peristiwa itu Propam dan Itwasda Polda Sumut melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap peristiwa tersebut
“Ini bentuk ketegasan Kapolda Sumut bahwa tidak mentolelir setiap prilaku dan tindakan oknum yang mencederai nama baik Polri, karena Polri dilatih dan di didik untuk mengayomi, dan melindungi masyarakat serta telah diambil sumpah atas kesetiaan dalam tugas itu,” tegas Kabid Humas itu pada wartawan