Padang Sidempuan – Saat menemui Dirjen PPTR, Wali Kota Padang Sidempuan Irsan Efendi Nasution, SH, MM meminta agar luas lahan sawah yang dilindungi dikurangi.
Wali Kota Irsan menyampaikan kedatangannya tersebut sebagai silaturahmi Pemko Padang Sidempuan sekaligus menindaklanjuti program pemetaan lahan sawah yang dilindungi pada Kabupaten/Kota. Dimana Kota Padang Sidempuan sesuai dengan tinjauan lapangan dan hasil deliniasi (upaya pembuatan garis batas untuk membentuk dan menandai sebuah objek atau wilayah tertentu) terdapat luas lahan eksisting seluas 2.875,18 Hektare.
Dalam pertemuan dengan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN (Dirjen PPTR) Dwi Hariyawan S, Wali Kota Padang Sidempuan turut didampingi Kepala Badan dan Sekretaris Baplitbangda Pemko Padang Sidempuan, Selasa (28/2/23) di jalan Raden Patah I No 1, Selong, Kebayoran Baru Kota, Jakarta Selatan.
” Sesuai SK Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor : 686/SK-PG.03.03/XII/2019 Tanggal 17 Desember 2019 menjadi lahan sawah yang dilindungi (LSD) dimana luasan di Wilayah Kota Padang Sidempuan ditetapkan seluas 2875,18 Hektare ,” terang Wali Kota.
Selanjutnya sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Padang Sidempuan Tahun 2013-2023 ditetapkan luas lahan pertanian berkelanjutan seluas 1618,17 Hektare.
” Memperhatikan angka tersebut kami mohon kepada Pak Direktur untuk meninjau dan mempertimbangkan usulan kami tentang luas sawah yang dilindungi di Kota Padang Sidempuan. Mengingat, Kota Padang Sidempuan sebagai perdagangan dan jasa terdepan di Pantai Barat Sumatera Utara dan sebagai pusat kegiatan wilayah ,” pinta Irsan.
Irsan berharap luas lahan sawah yang dilindungi sesuai hasil ukur dan deliniasi seluas 2875,18 Ha berkenan dikurangi Ditjen PPTR seluas 722,59 Ha.
Adapun peruntukannya, kata Wali Kota, adalah untuk wilayah perumahan dan permukiman, wilayah perdagangan dan jasa, wilayah perkantoran, wilayah pendidikan, wilayah olahraga dan pariwisata, wilayah peningkatan jalan APBD, Wilayah Ruang Terbuka Hijau, dan yang lainnya.
Irsan pun menjelaskan bahwa dasar pertimbangannya antara lain ; pertama untuk mengakomodir perkembangan kota dimasa depan, kedua untuk mempermudah pelayanan perizinan kepada masyarakat dan investor, ketiga adalah Kota Padang Sidempuan direncanakan sebagai calon Ibu Kota Provinsi Sumatera Tenggara. Dan alasan yang keempat adalah luasan pengurangan yang diusulkan merupakan yang terdapat pada kiri kanan jalan kota, provinsi, dan jalan nasional.
Dirjen PPTR Dwi Hariyawan S menyampaikan bahwa apa yang disampaikan bapak Wali Kota Padang Sidempuan tersebut memang sudah langkah yang tepat. Faktor bertambahnya penduduk dan pentingnya perluasan wilayah perumahan dan permukiman menjadi salah satu hal yang mutlak dimasa-masa yang akan datang.
Dwi Hariyawan pun memperkenankan Pemerintah Kota Padang Sidempuan untuk mengurangi lahan sawah yang dilindungi seluas 722,59 Hektare sepanjang untuk kebaikan masa depan dan dapat dipertanggungjawabkan peruntukannya.(Saragi).