Tapanuli Selatan – Untuk memenuhi hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) agar terdaftar sebagai pemilih, Disduk Capil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) Kabupaten Tapanuli Selatan melakukan pendataan / perekaman NIK warga binaan pemasyarakatan Rutan Kelas IIB Sipirok Kanwil Kemenkumham Sumut, Selasa (28/02/2023).
Keterangan yang diperoleh dari Karutan Kelas IIB Sipirok Muslim Surbakti, Am.IP, MH mengatakan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan dari Rutan Kelas IIB Sipirok yang ditujukan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tapsel.
Kata Karutan Muslim Surbakti lagi, permohonan yang disampaikan berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-UM.01.01-01 tentang Pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilu 2024 di Lapas dan Rutan.
” Ini merupaka tindak lanjut Surat Dirjen PAS Kemenkumham RI untuk Pemutakhiran data pemilih bagi WBP sangat diperlukan sehingga di saat Pemilu 2024 nanti dapat menggunakan hak pilihnya ,” jelas Surbakti.
Ditambahkannya, perekaman NIK WBP dilakukan di Aula Rutan Kelas IIB Sipirok, perekaman dilakukan oleh para pegawai dari Disduk Capil Tapsel kepada beberapa WBP yang data kependudukannya tidak lengkap dengan pengawalan petugas Rutan.
Karutan Muslim Surbakti mengharapkan dengan kerjasama ini kedepannya WBP dapat terakomodir dokumen kependudukannya dan dapat memperoleh hak pilihnya.
” Dan ini merupakan dukungan pemerintah (Disduk Capil) dalam memberikan hak dasar setiap penduduk Indonesia untuk memiliki NIK sebagai identitas penduduk Indonesia ,” jelas Surbakti.(Saragi/Hms Rutansip).