Tapanuli Selatan – Komitmen Polres Tapsel memberantas Narkoba di wilayah hukumnya terus digencarkan, baru -baru ini, Sat Resnarkoba Polres Tapsel berhasil membekuk pengedar sabu dan ganja AR (32) warga Desa Sitampa Simatoras, Kecamatan Batang Angkola, Senin pagi (19/12/2022) sekira pukul 10.00 WIB.
Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Tapsel Iptu S.Sagala, SH menyampaikan hasil kegiatan GKN (Gerakan Kampung Narkoba) Sat Resnarkoba dengan berhasil membekuk pengedar sabu dan ganja AR di Desa Sitampa Simatoras Kecamatan Batang Angkola.
Disebutkannya lagi, penangkapan AR ini merupakan TO Sat Resnarkoba Polres Tapsel selama ini. Selanjutnya personil bergegas ke TKP dimana didapatkan informasi keberadaan AR , dan tanpa membuang waktu, petugaspun menyergap AR.
” Dari interogasi tersangka AR menerangkan, ia memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang bernisial WA (lidik) sebanyak 1 (satu) bungkus pada bulan November 2022, dengan perjanjian sabu laku baru dibayar ,” tukas Kasat Resnarkoba.
Terang Kasat lagi, kemudian pada tanggal 3 Desember 2022 oleh WA (lidik) kembali menghubungi tersangka AR untuk menanyakan apakah sabu miliknya sudah habis. Selanjutnya WA kemudian memberikan sabu sebanyak 1 bungkus, tanggal 18 November 2022 kepada AR, kemudian AR pun memberikan uang penjualan sabu pada bukan November 2022 lalu.
” Usai dibekuk, selanjutnya tersangka AR berikut barang bukti tersebut dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ,” tandas Iptu S.Sagala, SH.
Batang bukti yang berhasil disita dari AR, dikatakan Kasat, antara lain, 1 buah topi warna biru merk Gucci yang dilipatannya ditemukan 1 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan shabu seberat 0.05 gram, 1 buah dompet warna hitam yang didalamnya berisikan 1 bungkus plastik klip besar yang didalamnya berisikan 1 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan shabu seberat 0.05 Gram* dan 4 bungkus plastik klip yang diduga berisikan shabu yang ujungnya dikancing dengan peniti seberat 0.20 Gram.
Kemudian 8 bungkus plastik klip kecil kosong, Uang tunai sebesar Rp. 155.000.
Lalu 1 buah tas warna hijau yang didalamnya berisikan 1 bungkus plastic assoy warna hitam yang diduga berisikan ganja seberat 15.00 Gram, 4 bungkus kertas paper merk toreador, 1 bungkus plastik bening yang berisikan plastik bening kosong.
1 unit timbangan elektrik warna hitam merk constant, 1 buah hekter, 1 kotak anak hekter, 1 buah pipet yang dimodifikasi menjadi sendok shabu, 1 unit handphone merk oppo warna putih dengan nomor IMEI 1 : 865261030358412 dan IMEI 2 : 865261030358404 dan 1 unit sepeda motor merk tvs warna hitam merah dengan nomor rangka : MKZB3A1H48J001400 dan nomor mesin : 0H2H71003817.
” Serta 1 buah dompet warna hitam yang didalamnya berisikan : 1 bungkus plastik klip sedang yang didalamnya diduga berisikan shabu seberat 5.00 Gram yang dibalut dengan kertas tissu dan 1 bungkus plastik klip besar yang berisikan plastik klip kecil kosong ,” jelas Kasat Resnarkoba Iptu Salomo Sagala, SH.(Saragi).