Bangunan 2 lantai yang berlokasi di Kecamatan Medan Selayang, Sumatera Utara (Sumut), disegel oleh Pemerintah Kota Medan Kamis (13/10/2022).
Penyegelan terhadap bangunan 2 lantai tersebut karena tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Tindakan ini dilakukan sesuai dengan instruksi Wali Kota Medan Bobby Nasution.
Wali Kota Medan Bobby Nasution, ingin menata ulang tata ruang kota agar lebih baik dengan cara menertibkan bangunan yang tidak memiliki izin dan mencegah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor IMB.
Sementara, Kasi Pengawasan Penyelidikan Bidang Penegak Peraturan Perundangan Daerah Satpol PP Kota Medan Irvan Lubis mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada pemilik bangunan 2 lantai tersebut untuk segera mengurus IMB.
Namun, kara Irvan sampai saat ini pemilik bangunan tidak mengubrisnya dan tidak kunjung mengurusnya.
“Tadi melalui Kepala Lingkungan sudah kita hubungi pemilik bangunan namun tidak ada jawaban, jadi terpaksa bangunan ini kita segel untuk sementara. Selama belum ada IMB segel tidak akan dibuka dan pemilik bangunan tidak boleh melakukan aktivitas pembangunan,” ujar Irvan.
Penyegelan terhadap bangunan tersebut disaksikan oleh perwakilan dari Dinas PKPPR Kota Medan jajaran Kecamatan Medan Selayang dan dibantu unsur TNI dan Polri.