Padang Sidempuan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Padang Sidempuan menggelar Rapat Paripurna dalam Acara Penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA dan PPAS) TA. 2022.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Padang Sidempuan Siwan Siswanto SH ini, dihadiri oleh Wali Kota Padang Sidempuan Irsan Efendi Nasution, SH dan Wakil Wali Kota Ir. H. Arwin SIregar , MM, di ruang sidang DPRD Padang Sidempuan, Senin (22/8/2022).
Wali Kota Irsan dalam penyampaian rancangan perubahan Kebijakan Umum APBD dan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2022 menyampaikan, bahwa pada pendapatan daerah pada APBD TA 2022 sebelum perubahan sebesar Rp. 779.470.015.653,- sesudah perubahan menjadi Rp. 800.908.861.194,- bertambah sebesar Rp. 21.438.845.541,-
“ Pendapatan daerah itu terdiri dari pendapatan asli daerah sebelum perubahan sebesar Rp. 96.910.910.322,- menjadi sebesar Rp. 98.149.646.124,-, mengalami kenaikan sebesar Rp. 1.238.735.802 ,” jelasnya.
Kemudian, tambah Wali Kota Irsan, pada pendapatan transfer sebelum perubahan sebesar Rp. 682.559.105.331,- menjadi Rp. 702.759.215.070,- pendapatan transfer tersebut bertambah sebesar Rp. 20.200.109.739.
“ Sedangkan untuk belanja daerah
Sebelum perubahan secara keseluruhan Rp. 878.004.172.880,- bertambah Rp. 22.440.228.784,- menjadi sebesar Rp. 900.444.401.664 ,” terang Wali Kota Irsan
Selanjutnya Irsan menjelaskan bahwa dalam rancangan perubahan kebijakan umum anggran dan rancangan perupahan platfon anggaran sementara yang diajukan ini sudah termasuk di dalamnya alokasi anggaran untuk pembiayaan ganti rugi lahan perkantoran Eks. HGU (Hak Guna Usaha) Pt. Perkepunan Nusantara (PTPN) III (Persero) Batang Toru Afdeling Pijorkoling Desa Pal IV Pijorkoling Kecamatan Padang Sidempuan Tenggara.(Saragi).