Pelayanan Maksimal, Jasa Raharja Perwakilan Sidempuan Dengan Cepat Jamin Pembayaran Perobatan Dan Perawatan Korban Kritis Laka Lantas Di Halongonan Paluta

860
Jasa Raharja
Kepala Perwakilan Jasa Raharja Padang Sidempuan Soni Sumono, SH.
Padang Sidempuan – Wujud pelayanan maksimal dan cepat kepada korban Laka lantas (kecelakaan lalulintas), PT Jasa Raharja Perwakilan Padang Sidempuan dengan cepat memberikan jaminan untuk pembayaran perobatan dan perawatan korban kritis  Ita Jurliana Tanjung yang menjadi korban Laka lantas di Jalan umum KM 10-11 jurusan Gunung Tua – Langga Payung Halongonan Kabupaten Paluta.Jaminan pembayaran ini di berikan dengan cepat sehari setelah terjadi kecelakaan lalulintas, Kamis (17/2/2022) kepada pihak Rumah Sakit Permata Madina Sibuhuan Palas tempat dirawatnya korban.

Wujud pelayanan maksimal dan cepat oleh PT.Jasa Raharja Perwakilan Padang Sidempuan ini disampaikan Kepala Perwakilan Jasa Raharja Padang Sidempuan Soni Sumono, SH kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (21/2/2022).

Kepala Perwakilan Jasa Raharja Padang Sidempuan Soni Sumono, SH ini juga menambahkan jaminan pembayaran yang diberikan ini sesuai dengan ketentuan undang-undang nomor 34 tahun 1964 Jo Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 1968 tentang jaminan pembayaran santunan biaya Perawatan dan Pengobatan.

Lanjutnya lagi, dalam jaminan pembayaran yang telah diberikan Jasa Raharja kepada korban kritis Laka lantas Ita Jurliana Tanjung di Rumah Sakit Permata Madina Sibuhuan Palas adalah sebesar Rp.17.862.822 dari maksimal Rp.20.000.000.

Termasuk biaya yang dijamin biaya Ambulans, biaya pertolongan pertama kecelakaan di IGD/UGD dan biaya perobatan dan perawatan selama 2 hari di RS Permata Madina Sibuhuan Palas.

Kemudian, karena korban dirujuk kembali ke Rumah Sakit Bina Kasih Medan Sumatera Utara, jaminan pembayaran perobatan dan perawatan akan tetap dijamin pihak Jasa Raharja setempat sebesar dari kekurangan Rp.20.000.000 tersebut.

” Karena korban telah di rujuk ke salah satu RS di Medan, jaminan pembayaran perobatan dan perawatan tetap ditanggung oleh Jasa Raharja setempat namun tetap berkoordinasi dengan pihak kita,” ujar Soni Sumono, SH.

Seperti diketahui, korban kritis Ita Jurliana Tanjung adalah warga Kelurahan Paran Tonga Kecamatan Simangambat Paluta merupakan salah satu korban Laka lantas yang terjadi Rabu kemarin (16/2/2022) di jalan umum KM 10-11 jurusan Gunung Tua – Langga Payung Halongonan Paluta.(Saragi).

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini