Labuhanbatu-Bupati Labuhanbatu dr Erik Adtrada Ritonga, Mkm, melalui Kepala Dinas ( Kadis) PMDK Daerah Kabupaten Labuhanbatu Abdi Jaya Pohan, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Undang-undang Kepala Desa dan Sanksi bagi Pejabat Desa tentang Peruntukan Dana Desa tepat sasaran, selama dua hari mulai tanggal 26 – 27 April 2022, di ruang Aula Jalan Gose Goutama Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatra Utara.
Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan (PMDK) Labuhanbatu Abdi Jaya PohanPemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan (PMDK) Labuhanbatu Abdi Jaya Pohan, Kamis (27/01/2022) menerangkan bahwa, prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2022 berdasarkan Perpres No. 104 Tahun 2022, PMK Nomor : 190/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa 2022, dan Permendes Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022, khususnya program BLT Desa dan program ketahanan pangan.
“Terkait adanya pelanggaran serta sanksi yang dilakukan pihak pejabat desa aktif dan Pejabat Desa Sementara (PDS), akan diberikan pihak Kementerian Keuangan, berupa Dana Desa tahap 2 tahun 2023 agar tidak direalisasikan, jadi dampak dari pelanggaran alokasi dana desa tersebut sudah jelas kita ketahui dalam sosialisasi kali ini, akan berdampak pada anggaran selanjutnya, dan akan jelas menghambat pembangunan Desa di Labuhanbatu,” ungkap Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan (PMDK) Labuhanbatu Abdi Jaya Pohan itu
Pantauan awak media kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Dinas PMDK Labuhanbatu Abdi Jaya Pohan, seluruh Kepala Desa aktif, Pejabat Desa Sementara serta Pengurus Karang Taruna Labuhanbatu, serta para awak media dan pegiat LSM di lingkungan Labuhanbatu