Deliserdang- DPW Pujakesuma Sumut minta menara BTS yang tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Dusun Pernangenen Desa Penungkiren Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang segera dibongkar.
Pembongkaran menara BTS ini harus dilaksanakan dinas terkait, untuk memberi efek jera kepada pengembang nakal.
Pengembang menara BTS di Dusun Pernangenan dinilai tidak mematuhi aturan dalam mendirikan bangunan, sebab seharusnya bangunan dapat didirikan setalah adanya IMB.
Hal ini dikatakan Sekjen Pujakesuma Sumut Muhammad Roni AL Hadi S.kom, yang diminta tanggapannya terkait menara BTS untuk jaringan telekomunikasi di Dusun Pernangenen Desa Penungkiren.
Dikatakan Roni, pihak pengembang seharusnya tidak mengerjakan pendirian tower tersebut sebelum selesainya IMB dari dinas terkait.”bagaimana kalau nantinya IBM itu tidak bisa terbit, siapa yang bertangungjawab terhadap dampak yang ditimbulkan menara BTS itu nantinya”ungkap Roni.
Sebelumnya, pembangunan Menara BTS ini juga telah menuai kritikan dari sejumlah elemen masyarakat di Desa tersebut yang juga meminta agar Satpol PP Kabupaten Deli Serdang segera membongkar menara BTS tersebut.
“Satpol PP Deli Serdang harus bongkar bangunan ini, kerna dikerjakan tanpa adanya IBM,”ujar Jasa Lubis warga setempat.
Terkait hal ini Plt Kasatpol PP Kabupaten Deliserdang Darwis Sianipar yang dikonfirmasi wartawan memilih bungkam tidak menjawab. (Heri)