Medan- Kasus kematian Tahanan Polrestabes Medan bernama Hendra Syahputra warga perumahan Griya Permata 4, Desa Tanjung Anom, Kecamatan Pancur Batu menuai babak baru, Kamis (25/11/2021).
Keluarga korban menceritakan bahwa kematian terhadap Hendra Syahputra tidak lah wajar. Hal itu dijelaskan ketika keluarga korban menemukan banyak bekas lebam – lebam di sekujur tubuh korban.
Logika aja bang, apa ada lebam bentuk begini (sambil menunjukan video kepada awak media), ” ujar keluarga korban di Cafe Panglima seputaran Polrestabes Medan.
Dalam video yang berdurasi 2:50 detik terlihat jelas bahwa kematian yang di alami Hendra Syahputra diduga karena benda tumpul.
Keluarga korban menyebutkan bahwa pihak kepolisian juga menunjukan rasa turut berduka cita, dan turut memberikan uang santunan, namun uang santunan yang dibungkus amplop ditolak oleh keluarga korban.
“Ketika selesai menerima telepon, Kasat Reskrim mengeluarkan amplop, dan didatangkan anak korban (anak abang saya), langsung saya lihat gini, keponakan saya langsung lihat saya, jangan..jangan, ” ujarnya sambil menirukan gerakan.
“Namun Kasat Reskrim menyebutkan ini dari saya pribadi santunan, ” ucap keluarga korban menirukan ucapan Kasat Reskrim.
Menurut keluarga korban, kalau lah Kasat Reskrim memberikan santunan secara pribadi, namun kenapa amplop tersebut ada gambar polisi.
“Pribadi santunan, amplop itu ada gambar polisi, terus saya bilang jangan. Ini tetap harus saya lanjutkan, kami tolak itu, setelah itu Kasat Reskrim pergi,” terangnya.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Firdaus menyebutkan bahwa kematiannya karena sakit, namun belakangan ini Kompol Firdaus membenarkan bahwa sedang memeriksa 6 orang tahanan termasuk diantaranya seorang kepala kamar yang diduga meminta sejumlah uang pada kelurga korban dan melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan meninggalnya Hendra Syahputra dengan kondisi penuh dengan luka lebam.
“Iya benar ada 6 orang tahanan yang kita periksa hingga saat ini diantaranya berinisial TR (35) warga Jalan STM, Kec. Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara. Yang merupakan tahanan kasus Pencurian dengan Pemberatan.
Inisial WS (20 ) warga Jalan Mayor, Pulo Brayan Kota, Kec. Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara yang merupakan tahanan Kasus Secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang, kemudian J (25 ) warga Perumnas Mandala, Kec. Medan Denai, Kota Medan, Sumatera Utara, yang merupakan tahanan Kasus Pencabulan.
lalu NP (21 ) warga Jalan Aluminium Gang. Jambu, Kec. Medan Timur Kota Medan Sumatera Utara, merupakan tahanan kasus Penggelapan, dan ada HS (45 ) warga Pulo Brayan Bengkel, Kec.Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara, serta tahanan Kasus Pertolongan jahat (tadah ) inisial HM (44 ) warga Jlalan Danau Marsabut, Kel. Sei Agul Kec. Medan Barat, Kota Medan. (Als/As/Red)