Bupati Labuhanbatu Membuka Bimtek OSS RBA Yang Di Selenggarakan Dinas DPMPTSP

927
Bupati
Bupati Labihanbatu dr H Erik Atrada Ritonga, MKM, membuka kegiatan bimbingan teknik (Bimtek) atau sosialisasi kemudahan dalam berusaha berbasis online single submission risk based approach (OSS RBA)
Labuhanbatu-Bupati Labihanbatu dr H Erik Atrada Ritonga, MKM, membuka kegiatan bimbingan teknik (Bimtek) atau sosialisasi kemudahan dalam berusaha berbasis online single submission risk based approach (OSS RBA) yang di selenggarakan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di Wisma Almira JL Gatot Subroto Kelurahan Rantau Kota, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara, Selasa (23/11/2021)

Pada kesempatan tersebut Bupati Labuhanbatu yang didampingi plt Kadis DPMPTSP Supriono, mengatakan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengelar bimbingan teknik atau sosialisasi ini untuk mempermudah dalam berusaha, sehingga pengusaha tidak kesulitan didalam mendaftarkan usahanya

“Sosialisasi berbasis Online Single Submission Risk Based Approach atau OSS dan laporan kegiatan penanaman modal atau LKPM ini sangatlah membantu para pelaku usaha, sehingga dengan mudah dalam mendaftarkan usahanya, ini akan menarik para inpestor untuk berusaha di lingkungan kita atau di kota kita ini,” ungkap Bupati Labuhanbatu

Ditempat yang sama Kadis Perizinan Satu Pintu Supriono, mengatakan kegiatan yang digelar selama 5 hari kedepan terhitung 23 hingga 27 November 2021 ini, setidaknya melibatkan 200 orang yakni dari perwakilan perusahaan perkebunan/ pmks/ perbankan baik BUMN maupun swasta/ perhotelan hingga sektor UMKM

“Pada hari pertama ini, sebanyak 40 orang dari perwakilan perusahaan perkebunan dan pabrik minyak kelapa sawit atau PMKS mengikuti sosialisasi yang dibuka secara resmi oleh bapak Bupati Labuhanbatu, dengan dua nara sumber dari bidang profesional dan tenaga pendamping provinsi sumatera utara,” jelas Kadis Perizinan

Selain itu Supriono juga menambahkan kegiatan ini bertujuan guna meningkatkan pengetahuan terhadap para pelaku usaha dalam proses perizinan berusaha berbasis resiko, sesuai yang di amanatkan undang-undang nomer 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan pp nomer 5 tahun 2021

“Pada PP no 5 tahun 2021 tentang proses perizinan berusaha berbasis resiko serta meningkatkan kemampuan para pelaku usaha dalam hal pendaftaran perizinan berusaha pada sistem oss-rba yang dilakukan secara online, dengan adanya oss rba ini dapat meningkatkan investor-investor baru untuk menanamkan modalnya sehingga pertumbuhan ekonomi masyarakat di kabupaten labuhanbatu semakin meningkat,” tutup Kadis Perizinan itu

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini