Deliserdang- Tersangka pelaku pencurian, Brema Ginting (25) warga Juma Padang, Kecamatan Barus Jahe, Kabupaten Karo berhasil diamankan Reskrim Polsek Delitua Polrestabes Medan, Selasa (2/11/2021).
Korban diamankan setalah gagal melakukan aksi pencurian di rumah Jhon Fredy (31) di Jalan Jamin Ginting Gg Pancur Siwah No 2 B Lingkungan VI Kelurahan Kuala Bekala Kecamatan Medan Johor, Sekira pukul 19.30 WIB.
Tersangka sempat diamankan warga sebelum dilaporkan ke Polsek Delitua, dan setelah mendapat laporan unit Reskrim Polsek Delitua turun ke TKP mengamankan tersangka dan barang bukti.
Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap membenarkan kejadian tersebut dan tersangka telah diamankan.
Dijelaskan bahwa pada hari Selasa tanggal 2 Nopember 2021 sekira pukul 20.00 WIB ada tersangka pencurian dibantu warga diamankan di TKP Jln. Pancur Siwah Kelurahan Kwala Bekala Medan Johor.
Mendapat informasi itu tim yang di pimpin oleh Panit luar IPDA Syawal Sitepu SH langsung bergerak ke TKP yang di maksud lalu sesampainya di TKP tim Unit Reskrim Polsek Delitua langsung menangkap tersangka , dan membawa ke Polsek Delitua.
Dari keterangan pelapor bahwa sekira pukul 19 .30 wib korban pulang ke rumahnya lalu melihat di luar dapur ada bayangan orang, kemudian pelapor mencari bayangan tsb kemudian melihat ada seorang laki -laki yg hendak keluar dari gerbang rumah lalu pelapor mengejar laki-laki itu lalu pelapor berteriak “maling..maling”.
Dan warga datang ke rumah pelapor lalu warga dan pelapor menghubungi Polsek Delitua dan mengamankan tersangka dan barang bukti, berupa 1 ( satu) buah dompet warna emas, 1 ( satu) buah tas sandang warna hijau yg berisikan: 1 (satu ) bilah piso, 2 ( dua ) buah anak obeng, 1 ( satu) buah kunci L, 3 (tiga ) lembar surat emas
Saat mengintrogasi tersangka telah mengakui perbuatanya masuk ke rumah pelapor untuk mencuri, juga mengakui telah melakukan pencurian di jalan pancur siwah pada hari Sabtu tgl 30 Oktober 2021 sekira pukul 15.00 wib dan berhasil mengambil tv LED 32 inci, tas kecil, warna emas.
(HERI)