Tapanuli Utara- Proses tahapan pemungutan suara pada Pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten Tapanuli Utara dijadwalkan akan berlangsung pada 23 November 2021. Dari 241 Desa yang ada di Taput, sebanyak 200 Desa melaksanakan Pilkades.
Sejumlah tahapan telah dilaksanakan mulai bulan Juli lalu, hingga saat ini telah memasuki tahapan penetapan Calon Kepala Desa dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Taput, Donny Simamora, kepada media, Kamis (21/10/2021). Menjelaskan pihaknya saat ini telah menetapkan DPT dan Calon Kepala Desa sebanyak 545 orang dari 200 Desa yang melaksanakan Pilkades di Taput.
Disinggung masalah kerawanan pada saat pemungutan suara bulan November ini, Donny Simamora menyebut, salah satu pemicu gejolak yang timbul adalah masalah DPT. seperti misalnya ada penduduk sudah 6 bulan berdomisili di Desa tersebut tidak bisa memilih atau penduduk yang sudah pindah domisili. Hal ini terjadi karena tidak diimbangi dengan tertib administrasi.
Potensi kerawanan lainnya adalah saat pemungutan suara nanti hanya diikuti dua calon atau pemilihan satu lawan satu. Tentu ini juga perlu diantisipasi agar tidak timbul gejolak diantara warga sesama pendukung calon.
Dilanjutkannya, pelaksanaan Pilkades ini berdasarkan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, dan Peraturan Bupati Taput Nomor 19 tahun 2021 tentang Pilkades di Taput.
Proses kampanye calon, mengingat karena pandemi Covid-19 jumlah massa tidak boleh lebih dari 50 orang dengan tetap menerapkan prokes yang ketat dan bisa dihadiri BPD dan Perangkat Desa.
Sedangkan Pilkades bisa ditunda apabila terjadi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat sehingga ada gugatan ke pengadilan. (Henry)