Karo- Bahas tahapan Perubahan Anggaran Perbelanjaan Daerah (P-APBD) tahun anggaran 2021, Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang dan Ketua DPRD Karo Iriani Tarigan didampingi kedua wakilnya Sadarta Bukit dan Dafit Kristian Sitepu, tandatangani Nota Kesepakatan Bersama Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPA) P-APBD Kab Karo TA 2021, dalam agenda rapat paripurna dewan, Senin (20/9/2021).
Rapat paripurna dipimpin ketua DPRD Kabupaten Karo, Iriani Br Tarigan turut dihadiri Wakil Bupati Karo, Theopilus Ginting bersama sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) serta unsur Forkopimda.
Rapat itu diawali dengan penyampaian Nota Pengantar Bupati Karo atas Dokumen Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2021.
Naskah KUA dan PPAS P-APBD Tahun Anggaran 2021 membuat proyeksi perubahan pendapatan, belanja dan pembiayaan. Pada sisi pendapatan mengalami mengalami penurunan sebesar Rp 34.133.137.362 dari proyeksi pendapatan pada APBD induk Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 1.363.562.333.906 menjadi Rp 1.329.429.196.544 pada P-APBD Tahun Anggaran 2021,” kata Cory Sebayang.
Menurut Cory, pada kelompok Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami peningkatan sebesar Rp 1.865.864.784 dari semula pada induk APBD TA 2021 sebesar Rp 102.340.958.274, menjadi sebesar Rp 104.206.823.058, pada P-APBD 2021.
“Peningkatan PAD merupakan akumulasi dari peningkatan proyeksi pendapatan Pajak Daerah sebesar Rp 269.203.286, dari semula pada APBD induk TA 2021 sebesar Rp 41.696.170.300, menjadi sebesar Rp 42.065.373.586, pada P-APBD T.A 2021,” jelas Cory Sebayang.
Dijelaskannya lagi, peningkatan proyeksi Hasil Retribusi Daerah sebesar Rp 1.259.345.500, dari semula pada APBD induk T.A 2021 menjadi sebesar Rp 10.517.957.450, menjadi sebesar Rp 11.777.302.950 pada P-APBD T.A.2021.
Proyeksi Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan mengalami peningkatan sebesar Rp 337.315.998 dari semula pada APBD induk T.A 2021, Rp 2.000.000.000 menjadi Rp 2.337.315.998,- pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.
“Pada lain-lain pendapatan asli Daerah yang sah tidak mengalami perubahan pada P-APBD T A.2021,”Jelasnya. (Afs)