Madina-Hal ini sebagai upaya Meredam kemarahan Massa dan mengantisipasi gerakan baret putih yang kita khawatirkan bisa saja turun secara spontan tanpa terkordinasi, Penganiayaan yang dilakukan oknum pegawai Lapas Natal ini sudah diluar batas perilaku seorang manusia karena dilakukan tanpa ada rasa kasihan dan tidak memiliki jiwa kemanusiaan.
Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor (GP ANSOR) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Ahmad Rijal Lubis S.Pd. I, meminta Polres Madina bergerak cepat melakukan upaya hukum terhadap pelaku penganiaya Santri Musthafawiyah di Kecamatan Natal.
Dikatakan Rijal, manusia biasa saja tidak tega melakukan penganiayaan sekeji itu ini malah dilakukan oleh seorang aparat penegak hukum maka saya minta Polisi secepatnya menindak pelaku dan menghukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku.
Kejadian ini banyak Mendapat kecaman dari masyarakat baik secara pribadi maupun secara kelembagaan dan memberikan dukungan terhadap santri korban penganiayaan,Melihat penomena inilah kita khawatir jika polisi tidak bergerak cepat melakukan tindakan hukum kepada pelaku akan muncul gerakan masyarakat yang tidak terkordinir,ucap nya
Atas perbuatan yang tidak manusiawi ini GP Ansor juga meminta Menteri Hukum, dan HAM agar memberikan sanksi seberatnya-beratnya terhadap pelaku dan jika memungkinkan segera cabut status kepegawaiannya, sebab dari informasi yang kita terima dari Ansor Natal pelaku melakukan penganiayaan bukan pertama kali bahkan sudah berkali kali dan selama ini pelaku bebas saja tanpa ada hukum yang menjeratnya.
Indonesia ini kan Negara hukum dan semua masyarakat sama dimata hukum baik masyarakat biasa maupun penegak hukum jangan mentang mentang pegawai Lapas seenaknya di NKRI ini,Ansor akan terus pantau kasus ini dan saya sudah perintahkan sahabat-sahabat Ansor Natal agar Siaga 24 Jam di TKP dan segera menginformasikan setiap perkembangan.
Kepada Masyarakat Rijal berharap agar tetap menjaga kemananan, ketertiban khususnya di TKP jangan ada membuat keributan apalagi melakukan perusakan mari kita serahkan sepenuhnya proses hukumnya kepada Polisi, dan tetap kita pantau. (Khairuman nst)