Padangsidimpuan – Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan telah membayarkan insentif tenaga kesehatan (Nakes) untuk penanganan Covid-19 dari bulan Januari hingga Mei 2021.
Hal tersebut disampaikan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Padangsidimpuan dr. Masrip Sarumpaet, M.Kes.Direktur RSUD Kota Padangsidimpuan menyebutkan total insentif tenaga kesehatan (Nakes) yang dibayarkan Rp. 883.000.000.
“ Ya benar, telah Pemko telah bayarkan insentif nakes.Untuk Dokter Spesialis yang berjumlah 10 orang telah kita bayarkan total 189,6 juta rupiah dengan persentase 21% dari total yang kita dibayarkan, dan untuk insentif Dokter Umum dan Dokter Gigi yang berjumlah 9 orang telah kita bayarkan sebesar 122 juta rupiah (14%),” jelas dr. Sarumpaet.
Beliau menambahkan, sebanyak 35 Perawat dan Bidan telah kita bayarkan 306,5 Juta Rupiah (35%), dan tenaga kesehatan lainnya sebesar 265 Juta Rupiah (30%).
Masrip Sarumpaet menjelaskan lagi pembayaran insentif tenaga kesehatan tersebut adalah kewajiban pihaknya, selama ini tenaga kesehatan adalah garda terdepan dalam penanganan Covid-19.
Diungungkapkannya, tidak ada niat pihak Pemko untuk menahan-nahan insentif nakes selama ini seperti berita yang tersebar diberbagai media.
“ Kami, sangat berkeinginan untuk membayar insentif nakes ini tepat waktu, namun karena ada permasalahan admisnistrasi saja.Sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 4239 Tahun 2021 yang mengamanatkan bahwa insentif nakes 2021 dibiayai dari APBD yang terbit pada 26 Maret 2021,” ungkapnya kembali.
Sementara itu, Wali Kota Padangsidimpuan melalui Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Nurcahyo Budi Susetyo menyampaikan agar ketinggalan pembayaran insentif nakes segera mungkin dibayarkan.
Cahyo mengucapkan terimakasih atas dedikasi tenaga kesehatan dengan keteguhan hati bekerja sebagai garda terdepan penanganan pandemi Covid-19 di Kota Padangsidimpuan.(Saragi).