Langgar Peraturan Pemerintah Tentang Hemat Energi, Lampu Nyala 24 Jam Di Kantor UPT PSDA Batang Angkola Di Padangsidimpuan

1377
Pemerintah
Lampu menyala 24 jam di Kantor UPT PSDA Batang Angkola di Padangsidimpuan.
Padangsidimpuan – Sungguh sangat disayangkan disaat kondisi pada saat ini, Kantor UPT PSDA Batang Angkola Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Utara malah menghambur-hamburkan energi listrik yang ditanggung oleh Pemerintah.Terlihat salah satu lampu di sudut Kantor tersebut menyala 24 jam tanpa ada yang mengetahui.
Pemerintah
Kantor UPT PSDA Batang Angkola di Padangsidimpuan.

Hal tersebut sempat di dokumentasikan wartawan pada saat berkunjung ke Kantor UPT PSDA Batang Angkola milik Pemerintah ini, Senin siang (30/8/2021) pukul 12.30 WIB yang terletak di jalan Willeam Iskandar Kelurahan Sadabuan Kota Padangsidimpuan.Kantor ini telah melanggar Peraturan Pemerintah atau Menteri ESDM RI nomor 13 tahun 2012 tentang hemat energi.

Bola lampu menyala disudut ruangan bahagian luar Kantor dibiarkan terus menyala seolah-olah dibiarkan oleh Kepala UPT PSDA Batang Angkola maupun sataf kantor ini.

Saat dikonfirmasi kepada Kepala UPT PSDA Batang Angkola di Padangsidimpuan Datsur Hasibuan yang pada saat itu berada di Medan tanpa diketahui dalam tugas apapun, Senin siang (30/8/2021) via whats app.

Kepala UPT PSDA Batang Angkola Datsur Hasibuan malah hanya mengucapkan terimakasih, dan terlihat beberapa saat diduga atas suruhannya, lampu di sudut ruangan pun telah dimatikan anggotanya bernama Lindung dan salah seorang kerabatnya.

Saat ingin dipertanyakan tentang hal tersebut yang menghambur-hamburkan energi listrik yang selama ini dibiarkan, Kepala UPT PSDA Batang Angkola pun tak menyahutinya.

Salah seorang warga masyarakat Anif Tanjung warga Kelurahan Sadabuan saat diminta pendapatnya terkait penghamburan energi listrik ini, warga tersebut sangat menyangkan perlakuan dari Kepala UPT PSDA Batang Angkola yang tak pernah memperhatikan keadaan kantornya.Listik yang dibiayai dari uang negara ini malah dihamburkan Kantor tersebut bukan malah di perhemat disituasi ekonomi sekarang.

” Sangat disayangkan itu, masak Kantor itu malah menghambur-hamburkan energi listrik yang dibayar pake uang negara, Pemerintah harus bertindak tegas terhadap Kepala UPT dan Stafnya,” sesal Anif Tanjung.(Saragi).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini