Biaya Pilkades Tahun 2021 di Tapteng Didukung APBDes

1207
Tapteng – Demi berjalannya tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Provinsi Sumatera Utara, sebanyak 85 Desa yang akan melaksanakan Pilkades secara serentak didukung oleh APBDes Desa masing-masing untuk membantu anggaran yang disediakan APBD Kabupaten Tapanuli Tengah dalam membiayai Pilkades yang akan dilaksanakan tahun 2021 ini.

Awalnya sebelum tahapan Pilkades dimulai, seluruh Kepala Desa yang akan melaksanakan Pilkades sudah mengajukan surat permohonan kepada Bupati Tapteng, Bakhtiar Ahmad Sibarani melalui Dinas PMD untuk menyediakan anggaran bagi pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Tahun 2021.

Namun, mengingat kondisi APBD serta ditambah terjadinya recofusing anggaran sebagai akibat Pendemi Covid-19, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah melalui Dinas PMD telah menyediakan anggaran tersebut walaupun tidak mampu menampung kebutuhan biaya untuk mendanai seluruh tahapan pelaksanaan Pilkades serentak ini.

Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Tapanuli Tengah, Henry Haluka Sitinjak menjelaskan, kebutuhan dana Pemilihan Kepala Desa di Tapanuli Tengah Tahun Anggaran 2021 didukung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), sehingga pemerintah kabupaten Tapanuli Tengah melalui dinas PMD tidak melakukan pengutipan apapun terhadap para calon kepala desa. Sehingga apabila ada yang mengatakan bahwa Dinas PMD melakukan pengutipan untuk melaksanakan Pemilihan Kepala Desa ini adalah suatu kebohongan besar.

“Dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serentak di 85 Desa, harusnya memang dibiayai APBD, namun karena kondisi keuangan Daerah ditambah recofusing akibat Pandemi Covid 19, maka APBD tidak sanggup membiayai semua kebutuhan tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serentak ini,” ucapnya, Sabtu (28/08/2021).

Henry juga menjelaskan, bahwa sumber pemasukan bagi APBDes adalah Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN, Anggaran Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD, sumbangan pihak ketiga dan pemasukan lain-lain.

Dalam hal sumbangan pihak ketiga dan pemasukan lain-lain termasuk sumbangan dari pihak mana pun apakah itu dari pihak swasta, warga Desa maupun Calon pada Pemilihan Kepala Desa yg bersedia menyumbang dan tidak mengikat dimana semua itu akan diserahkan langsung dan disetorkan ke rekening Desa masing-masing serta penggunaannya bisa saja digunakan Desa untuk membiayai pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Desa tersebut.

“Dari berbagai sumber pemasukan ini, kita menyerahkan sepenuhnya kepada Desa, dari sumber mana yang akan mereka gunakan, yang jelas semua Desa menyatakan siap membantu membiayai dan menyukseskan Pilkades di Desa masing-masing. Dan untuk tahapan, semua Desa sudah memilih Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD), rincian anggaran yang mereka butuhkan juga sudah disampaikan,” pungkasnya.

Sementara itu, Poltak Situmeang selaku Kasi Penguatan kelembagaan di Dinas PMD Kabupaten Tapanuli Tengah menjelaskan, bahwa kebutuhan biaya Pemilihan Kepala Desa ini jelas berbeda besarnya untuk masing-masing desa, hal itu dipengaruhi oleh jumlah calon serta jumlah DPT Desa yang akan berpengaruh terhadap jumlah TPS, PPKD, Surat Suara dan hal lainnya.

“Karena kondisi APBD, Pemerintah Kabupaten Kapanuli Tengah melalui Dinas PMD telah menjawab permintaan anggaran biaya yg dimohonkan Desa untuk membiayai pelaksanaan Pilkades serentak ini. namun tidak memungkinkan semua tahapan bisa disanggupi pembiayaannya melalui APBD Kabupaten Tapanuli Tengah. Dan demi terlaksananya Pemilihan Kepala Desa ini Desa mau dan mampu mengakomodir biaya pilkades yang tidak bisa dibiayai melalui APBD Kabupaten Tapanuli Tengah melalui APBDes desa masing-masing yang melaksanakan Pilkades,” ujar Poltak.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini