Seorang Residivis Warga Kampung Baru Diamankan Polisi, 6 Bungkus Narkoba Disita

1185
Kampung baru
Tanjungbalai- Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai di backup dengan opsnal Satreskrim polres tanjung balai mengamankan Sangkot Simamora yang kerap disapa ANKOT (48) warga jalan DTM. Abdullah Lingkungan III TB.Kota III Kampung baru Kota Tanjung balai saat jual Narkotika jenis sabu dirumahnya, kamis (26/8/2021).

Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas IPTU Ahmad Dahlan Panjaitan Mengatakan berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya pada hari Selasa tanggal 24 Agustus 2021, sekitar pukul 14.30 wib menerangkan bahwa di Jalan DTM.Abdullah Kampung baru TB. Kota III Kota tanjung balai dalam sebuah rumah yg sering dijadikan tempat transaksi / penjualan narkoba oleh seorang laki laki yg bergelar NYAK ANGKOT dengan ciri ciri yg telah diketahui

Dikatakannya Atas informasi tersebut Sat Res Narkoba yang dipimpin KBO Satresnarkoba IPTU DEMONSTAR, SH beserta Kanit idik I Sat resnarkoba IPDA HENDRA KARO KARO, SH dan Kanit idik II IPDA N.TAMBA bergerak ke TKP dan melakukan pengepungan terhadap rumah tersebut dan benar melihat laki laki yang sesuai ciri2 tersebut sedang duduk berada diruang tamu.

Kampung baru
Tersangka bersama barang bukti kini diamankan di Sat Narkoba polres Tanjungbalai

Dengan disaksikan Kepling Lingkungan III dilakukan penggeledahan ditemukan disebelah kiri badannya terdapat kotak jam tangan yg didalamnya berisikan plastik klip diduga berisikan sabu sabu seberat 24,17 gram dan 1 plastik diduga berisikan ganja 1,57gram. kemudian team melakukan Penangkapan terhadap Laki-Laki tersebut.

Kemudian dilakukan introgasi terhadap TSK, oleh TSK menerangkan bahwa narkotika jenis shabu yg terdiri 6 bungkus dengan berat kotor 24,17 dan ganja 1,75 gram tersebut adalah benar miliknya.

Barang bukti berhasil diamankan 6 bungkus plastik klip diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kotor keseluruhan 24,17 Gram, 1 bungkus plastik diduga berisikan ganja berat kotor 1,75 gram, 2 unit timbangan digital /elektrik, 5 bal plastik klip transfaran kosong, 1 unit HP merk Nokia warna biru, 1 buah kotak jam tangan warna hitam, Uang Rp. 421.000, 1 buah alat hisap /bong terbuat dari botol larutan cap kaki tiga, 2 tas dompet warna hitam.

Sementara Pasal yang dipersangkakan kepada Tersangka yaitu Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Subs pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 thn 2009 tentang narkotika.
Kontributor – Ilhamsyah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini