Mandailing Natal -Dalam Konfrensi Pers Yang di gelar, Cabang Kejaksaan Negeri Madina di Natal Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal Menetapkan Satu Orang Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi, pada selasa (03/8/2021).
“Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan/Pembelian Handy Talk (HT), Buku Perpustakaan Desa, Pelatihan Tanggap Bencana Alam, Pelatihan PKK Tahun 2019 dan Pelatihan III (Tiga) Pilar, Pelatihan LPM, Pelatihan BPD, dan Pelatihan PKK Tahun 2020 yang dilaksanakan oleh Kecamatan Natal”, ujar Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Madina di Natal (Yus Iman M. Harefa. S. H., M. H).
“Penetapan tersangka dilakukan pada tanggal 02 Agustus 2021 berdasarkan rangkaian penyidikan dan gelar perkara (Ekspose) yang dilaksanakan pada hari Jumat, tanggal 30 Juli 2021″, disampaikan dalam Konfrensi Pers Oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natal Yus Iman M. Harefa,S.H.,M.H.
“Bahwa penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan sesuai dengan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara. Bahwa berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera ditemukan kerugian negara sekira Rp880 juta rupiah”, ujar Kacabjari Natal.
Tersangka yang ditetapkan oleh penyidik Cabjari Natal berinisial “R” (55 tahun) pekerjaan Camat Natal Kabupaten Mandailing Natal. Kacabjari menjelaskan tersangka diduga melakukan penyelewengan Dana pengadaan/pembelian dan pelatihan pada tahun 2019 dan tahun 2020 yang mana dana kegiatan tersebut bersumber dari Dana Desa se Kecamatan Natal.
Perbuatan tersangka melanggar pasal 2 jo pasal 3 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001. Tandasnya.
(Hariyadi/Red)