Tapanuli Selatan – Tiga Pilar (TNI-Polri dan Pemerintah) di Kabupaten Tapsel terus menggiatkan Operasi Yustisi guna mencegah penularan Covid-19 di Wilkum Polres Tapsel.
Tiga Pilar ini dari TNI Kodim 0212/TS, Polri dari Polres Tapsel dan Pemerintah Kabupaten Tapsel menerapkan hukum Prokes bagi pelanggar prokes termasuk yang tidak memakai masker.Operasi Yustisi digelar Selasa pagi (13/7/2021) sekira pukul 09.00 WIB di jalinsum Padangsidimpuan – Panyabungan Desa Aek Libung Kecamatan Sayur Matinggi Tapsel.
Kegiatan ini dipimpin Kabag Ops Polres Tapsel AKP Abdi Abdullah, SH yang diwakili perwira pengendali di lapangan Operasi Yustisi Kasium Polres Tapsel Iptu Alpian Sitepu dan Kanit Turjawali Sat Lantas Iptu Tongan Siregar, SH.
Personil yang terlibat terdiri dari 8 orang personil Polres Tapsel, personil TNI Kodim 0212/ TS 2 orang, Pemkab Tapsel dari Sat Pol PP 3 orang dan BPBD Tapsel 4 orang personil.
Usai Apel Keberangkatan yang dipimpin Kabag Ops Polres Tapsel AKP Abdi Abdullah, SH di Mapolres Tapsel, kemudian Tim Operasi Yustisi bergerak menuju lokasi Operasi Yustisi.
Di lokasi Operasi Yustisi Tim Operasi menjaring sebanyak 30 orang pelanggar Prokes, ada 17 orang pelanggar Prokes diberikan sanksi teguran lisan dan 13 orang lain nya diberikan sanksi teguran tertulis.
Tak hanya itu Tim Operasi Yustisi juga memberikan himbauan prokes kepada warga masyarakat yang melintas di lokasi Operasi Yustisi.Dengan menghimbau warga agar tetap mematuhi prokes seperti wajib memakai masker, rajin mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas di luar rumah.
Kemudian petugas juga membagikan masker kepada warga masyarakat sebanyak 30 pcs sebagai bentuk kepedulian sosial terhadap warga masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Kegiatan Tiga Pilar ini ditandai dengan pengecekan terhadap kegiatan Vaksinasi yang dilakukan di Polsek Batang Angkola Polres Tapsel.(Saragi).