“Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak: Proses pemberian vaksin tidak dipungut biaya”
Medan- Polda Sumatera Utara melalui Dit Reskrimsus berhasil mengungkap sindikat praktek ilegal vaksinasi covid-19. Sebanyak 185 ribu vaksin Covid-19 telah berhasil di jual dengan harga Rp. 250 ribu perseorangan. 4 orang jadi tersangka dalam kasus penjualan vaksin tersebut, satu orang di antaranya ASN di Dinas Kesehatan.
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak didampingi Wakapolda Sumut, Brigjen Pol Dadang Hartanto, Kasdam I / BB dan Dir Krimsus Polda Sumut mengatakan bahwa vaksin tersebut diberikan ke warga dengan harga Rp. 250 ribu.
“Vaksin itu seharusnya diberikan kepada pelayan publik dan napi, namun diberikan ke warga perumahan di Medan, dengan ketidakseimbangan uang (suap) Rp 250 ribu perseorang,” kata kapolda di Lapangan KS Tubun Mapoldasu, Jumat (21/05/2021) sore.
Pengungkapan praktik vaksinasi itu merupakan penyelewengan program pemerintah, bermula dari adanya informasi masyarakat tentang jual beli vaksin. Petugas yang melakukan penyelidikan dan menemukan perbuatan jual vaksin di kawasan sebuah perumahan di Medan pada Selasa (18/5/2021).
“Vaksin itu diberikan kepada masyarakat yang belum berhak menerimanya,” katanya.
Dijelaskannya, pelaksanaan penyelewengan vaksin tersebut dikoordinir oleh SW seorang wanita agen properti perumahan. Tersangka SW mengumpulkan warga lalu berkoordinasi dengan dokter Dinkes Sumut Aparatur Sipil Negara (ASN), IW dan ASN di Lapas Tanjung Gusta, SH.
Sedangkan seorang tersangka lagi berinisial KS, warga sipil yang berperan sebagai penyuap, atau penerima vaksin. Pemberian vaksin secara ilegal tersebut telah berlangsung selama 15 kali di 15 tempat dengan jumlah total yang sudah tersalur sebanyak 185.000 vaksin.
“Kegiatan itu sudah dilakukan sejak April dan uang yang sudah diterima Rp 271 juta lebih. Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, dalam praktiknya, para penerima vaksin juga diberi sertifikat” terang panca.
Dari tindakan tersangka, penyidik menerapkan UU Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 372 dan 374 KUHPidana.
Kepada warga masyarakat agar tidak mudah percaya atau tertipu dengan tawaran memberikan vaksin dari orang tidak bertanggung jawab, karena kewenangan pemerintah.
“Proses pemberian vaksin tidak dipungut biaya, semua masyarakat dapat tinggal menunggu tahapannya,” terang Panca.
Disinggung tentang tersangka lainnya karena diduga melibatkan berbagai pihak, Panca menuturkan, masih dalam proses perkembangan penyidikan.
“Masih didalami terus, termasuk mencari dokumen-dokumen di Dinkes Sumut,” pungkasnya.
Dari hasil kejahatan tersangka, Polisi menyita barang bukti, 13 botol vaksin Sibovac, 4 diantaranya kosong dan 9 berisi serta, Alat Komunikasi dan sejumlah barang bukti lainnya. (As/Red)