Dishub Tanjungbalai: Pengutipan Parkir Harus Sesuai Nilai Karcis Apa Bila Lebih Itu Pungli

1270
Dishub
Elvandia Sekretaris Dishub Kota Tanjungbalai
Tanjungbalai- Retribusi Parkir di Jalan Jendral Sudirman Kota Tanjungbalai 7 Juta Per Bulan. Pengelolaan dan retribusi parkir kendaraan di jalan jendral Sudirman diketahui salah satu zona dari 4 titik yang berada di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai untuk menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam retribusi parkir.

Kepada wartawan, Senin(26/4/21) Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai ,Elvandia Sekretaris Dishub Kota Tanjungbalai mengatakan parkiran yang di jalan Jendral Sudirman Dikelola Ahmad Fauzi Hasibuan sesuai Surat perintah Tugas (SPT)dari Dinas Perhubungan Dishub Kota Tanjungbalai yang sah ditandatangani Kadishub Khairul.

Jadi, retribusi parkir untuk jalan jendral Sudirman 7 juta perbulan yang harus disetorkan ke Dishub.

Menurutnya, pengutipan parkir itu harus sesuai nilai karcis yang tertera untuk masyarakat yang diberikan,jangan sampai petugas parkir dilapangan tidak diberikan karcis nya kepada masyarakat.

“Jika tidak memakai karcis diberikan petugas parkir, masyarakat boleh menolak untuk tidak membayar nya,”tegas Elvandia.

Kalau ngk salah saya , untuk jalan jendral sudirman itu ada dibeberapa titik. Diantaranya Serba 35 ribu ada dua titik.
Cafe bunga, Dua Setengah persen serta ayam geprek yang didepan Haji Adlin tersebut. Ujar Sekretaris Dishub.

Cuma itu ada datanya,cuma saya tidak ingat semuanya. Nanti saya kirim.

Untuk Mobil Rp.2000 -2500, Sedangkan sepeda motor RP.1500 sesuai Perda nomor 3 tahun 2012 tentang Retribusi Daerah yang telah ditentukan.

Dipertanyakan jika tidak ada petugas memberikan karcis parkir ke masyarakat, itu tidak dibenarkan.

“Sah aja Masyarakat maupun pengemudi tidak membayar.Itu bisa dikatakan termasuk pungli,”tegas Elvandia.

Kami kedepan ini akan buat legalitas. Dikarenakan dalam hal ini Dishub tidak bisa menindak terkait dengan kata “PUNGLI” itu , karena merupakan wewenang kepolisian. Sebut Elvandia.

“Selanjutnya kami akan bekerja sama dengan pihak kepolisian. Karna itu bukan wewenang kami untuk menangkap,”ujarnya.

Sambungnya lagi, bahwa Pemkot Tanjungbalai melalui Dinas Perhubungan Kota Tanjungbalai target retribusi parkir 500 juta pertahun dibagi 4 Zona,yang dikeluarkan ada 4 zona.

Zona di Teluk Nibung, Guntur ,Tanjungbalai Utara,Udin Seorang ASN ,Lapangan pasir dikelola Riki.

Kami berharap kepada masyarakat,setiap satuan ruang parkir. Masyarakat berhak meminta karcis sesuai nilaian uang didalam karcis ditandatangani disitu ada stempel dishub karcis sesuai ketentuannya.

“Pesan Dishub kepada Masyarakat ketika parkir yang sesuai zona parkiran di Tanjungbalai kira nya meminta karcis nya,jika tidak diberikan petugas karcis maka masyarakat boleh tidak membayar kan, “beber Elvandia.
Kontributor – Ilhamsyah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini