Bupati Terkelin Brahmana Sampaikan Kabupaten Karo Masuk Zona Orange Covid-19

1240
Bupati
Medan- Gubernur Sumut Edy Rahmayadi meminta Bupati Karo Terkelin Brahmana SH MH memaparkan progres evaluasi Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dan ter-update data terkonfirmasi Covid-19 per 19 April 2021.

Edy Rahmayadi mengatakan hal itu saat membuka Rapat Evaluasi PPKM Mikro di hadapan Walikota Medan, Binjai, dan Pematangsiantar. Juga, Bupati Karo, Langkat, Simalungun, Deliserdang, dan Bupati Dairi. Kegiatan berlangsung, Rabu (21/4/2021), di Aula Tengku Rizal Nurdin Medan.

Terkelin dalam paparannya menyebutkan, untuk wilayah Karo sesuai data komulatif sampai saat ini terkonfirmasi positif Covid-19 mencapai 631 orang. Sembuh 535 dan meninggal 52 orang. Sedangkan kontak erat 27 orang.

“Secara keseluruhan, Karo masuk zona orange. Namun ke level desa dan kelurahan masuk zona hijau. Demikian Bapak Gubernur, yang dapat kami laporkan,” ujar Terkelin. Di samping itu, Tim Satgas Covid-19 Karo tetap memonitor dan melakukan pengawasan terhadap kegiatan PPKM Mikro secara berkala. Hal itu guna mencegah penyebaran Covid-19, sekaligus bahan evaluasi.

Menyahuti hal itu, Edy Rahmayadi mengatakan terimakasih atas paparannya telah menyampaikan kondisi terkini untuk Tanah Karo. Di mana saat ini mampu menekan laju penyebaran Covid-19, terhindar dari zona merah.

Edy juga mengapresiasi kinerja Terkelin, yang saat ini masih hadir, walaupun tinggal sehari lagi menjabat Bupati. Tapi tetap bisa mengikuti rapat dan berkontribusi bagi negara dan bangsa.

“Sikap ini menjadi contoh bagi kepala daerah yang lain, yang mengaku tidak bisa hadir dengan alasan menjelang purnajabatan,” tandasnya.

Edy menyebutkan saat ini ada Instruksi Mendagri (Inmendagri) No. 9/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Berkaitan dengan itu, Edy minta kepala daerah agar melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) secara berkala. Lemudian tindak lanjuti Inmendagri tersebut dengan membuat Intruksi di daerah masing-masing. “PKM Mikro Inmendagri mulai 20 April 2021 hingga 3 Mei 2022,” pungkasnya. (Afs)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini