Wakil Wali Kota Padangsidimpuan Buka Forum Perangkat Daerah Kota

1320
Wakil Wali Kota
Wakil Wali Kota Arwin Siregar saat membuka forum perangkat daerah.
Padangsidimpuan – Wakil Wali Kota Padangsidimpuan Ir. H. Arwin Siregar, MM membuka acara Forum Perangkat Daerah Kota Padangsidimpuan yang dilaksanakan di Aula Baplitbangda Kota Padangsidimpuan, Selasa (23/3/2021).

Dalam kesempatan tersebut Wakil Wali Kota Padangsidimpuan mengatakan kegiatan ini merupakan suatu rangkaian penting dalam proses perencanaan pembangunan daerah khususnya penyusunan program kegiatan yang merupakan prioritas yang akan dilaksanakan pada tahun mendatang.

Arwin Siregar mengingatkan bahwa kalender kegiatan perencanaan dan penganggaran tahun 2021 dan kegiatan tahun 2022 tetap menjadi pedoman bagi segenap jajaran organisasi perangkat daerah untuk memenuhi segala ketentuan yang bersifat taat azas dan aturan.Bagi segenap jajaran organisasi perangkat daerah agar memenuhi segala ketentuan, taat azas dan aturan.

” Sehingga kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Kota kita ini dapat terlaksanakan dengan agenda dan rencana yang kita harapkan berdampak luas dan terwujudnya visi dan misi yang tertuang dalam RPJMD Kota Padangsidimpuan Tahun 2019 – 2023,” ucap Arwin Siregar.

Sebagai amanat dari Permendagri Nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi ranperda, tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah dan rencana kerja pemerintah daerah.

Sementara itu Kepala Baplitbangda, M. Jusar Nasution selaku Ketua Panitia melaporkan kegiatan ini bertujuan menyelaraskan program dan kegiatan perangkat daerah dengan usulan program dan kegiatan hasil Musrenbang RKPD di Kecamatan dan pokok-pokok pikiran DPRD untuk penyempurnaan Rancangan Awal Renja Perangkat Daerah.

Mempertajam indikator serta target kinerja program dan kegiatan perangkat daerah sesuai dengan tugas dan fungsi perangkat daerah.Menyelaraskan program dan kegiatan antar perangkat daerah dalam rangka optimalisasi pencapaian sasaran, prioritas dan fokus pembangunan daerah sesuai dengan kewenangan perangkat daerah.

Menyesuaikan kebutuhan pendanaan program dan kegiatan prioritas berdasarkan pagu indikatif perangkat daerah.(Saragih).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini