Tapanuli Selatan – Pelaksanaan Operasi Yustisi yang dilaksanakan Polres Tapsel dan Pemkab Tapsel, Kamis pagi (11/2/2021) menyasar pusat pasar di Sipirok guna menerapkan disiplin dan penegakan hukum prokes (protokol kesehatan) sesuai perbup nomor 49 sekira pukul 09.00 WIB.
Kegiatan ini dipimpin Kapolres Tapanuli Selatan AKBP.Roman Smaradhana Elhaj, SH, SIK, MH yang diwakili Kasubbag Prograr Bagren Polres Tapanuli Selatan AKP.Sumanto Naibaho.
Turut serta mendampingi Kasium Polres Tapanuli Selatan Iptu Alpian Sitepu, Kanit Regident Tongan Siregar, SH, Kanit Reskrim Polsek Sipirok Iptu PM.Siboro dan KBO Sat Narkoba Ipda Ahmad Juli Nasution.
Dengan jumlah personil yang dilibatkan sebanyak 22 orang terdiri dari personil dari Polres Tapanuli Selatan sebanyak 10 orang, personil Sat Pol PP sebanyak 6 orang, personil dari Dishub sebanyak 3 orang dan personil dari BPBD Tapanuli Selatan sebanyak 3 orang.
Usai Apel keberangkatan, Tim Operasi kemudian bergerak melaksanakan Operasi Yustisi di Jalan Lintas Sumatera Utara Kelurahan Pasar Sipirok dan pusat pasar Kecamatan Sipirok Tapanuli Selatan.
Tim Operasi Yustisi kemudian menyasar satu persatu pedagang dan pembeli di pasar Sipirok dengan berjalan kaki sembari memberikan himbauan prokes kepasa warga masyarakat.
Tak hanya itu personil Tim Operasi Yustisi juga membagikan masker kepada warga masyarakat sebanyak 20 pcs baik pedagang maupun pembeli yang tidak memakai masker dan memberikan peringatan lisan.
Meski demikian Operasi Yustisi tetap menjaring 130 pelanggar yang melanggar prokes yang umumnya tidak memakai masker.Sebanyak 75 pelanggar diberikan sanksi teguran lisan dan 55 pelanggar diberikan teguran tertulis.(Saragih).
1.