Bantuan Kewirausahaan Produktif di Tanjungbalai Disinyalir Sarat Korupsi

1428
Bantuan usaha
Penyerahan barang bantuan kepada masyarakat yang menerima bantuan dari Propinsi yang tidak sesuai dengan pesanan
Tanjungbalai- Penyaluran bantuan kewirausahaan produktif tingkat provinsi sumatera utara yang dilaksanakan di lingkungan Dinas Sosial Kota Tanjungbalai disinyalir sarat dengan Korupsi, pasalnya barang yang di salurkan ke Masyarakat Tanjungbalai tidak sesuai dengan yang dipesan.

Sebelumnya pihak dinas tenaga kerja propinsi sumatera utara menggelar pelatihan kewirausahaan produktif yang di laksakan pada tanggal 22 s/d tanggal 26 Desember 2020 di resto raja bahagia, beberapa waktu yang lalu, yang di hadiri oleh 20 orang peserta, di saat itu pihak disnaker propsu mengusulkan agar peserta membuat pesanan barang sesuai kebutuhan usaha masing masing senilai Rp.4.000.000/peserta.

Namun pada saat pelatihan dilaksanakan pihak dinaker propsu merobah lagi perjanjian tersebut menjadi Rp. 3.800.000/peserta, dengan alasan pemotongan tersebut untuk keuntungan pihak ketiga dan pembayaran pajak.

Aneh nya lagi disaat barang yang diantar ke kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai Rabu (27/1/21) nilai barang yang diterima jauh turun dibawah dari nilai yang telah dijanjikan Rp.2.800.000 dan barang yang diterima juga tidak sesuai dengan barang yang di sudah dipesan oleh peserta, bahkan tabung gas yang di serahkan kepada peserta tabung gas 3 kg, yang disubsidi oleh pemerintah yang biasa diperuntukkan untuk rumah tangga kurang mampu atau masyarakat miskin, bukan tabung gas khusus untuk usaha, disamping itu datang nya barang sudah melewati batas tahun anggaran 2020.

Saat Dikompirmasi beberapa orang Awak media. Mala yang mengaku hanya pengantar barang saat di temui di kantor disnaker Pemkot Tanjungbalai Selasa (26/1) tidak mengetahui secara pasti terkait dengan barang barang yang diantarnya,dia ditugaskan hanya mengantarkan barang bahkan saat ditanya tentang pihak ketiga atau PT pengadaan barang tidak diketahui .

Menanggapi masalah ini, Plt.Kepala Dinas Tenaga Kerja Pemkot Tanjungbalai Muhammad Irvan Zuhri,S.STP saat dikonfirmasi di kantor nya jln.Mayjend Sutoyo No 14 Kota Tanjungbalai membenarkan ada nya bantuan tersebut, hanya saja terkait dengan barang yang dipesan dan tidak sesuai Kita tidak mengetahui secara pasti sebab kegiatan ini kegiatan Propinsi, selaku daerah Kita hanya membantu memfasilitasi saja.

“Disisi lain saat dikonfirmasi Riki”,selaku peserta yang merasa kecewa terhadap kegiatan itu yang dihadiri oleh 20 orang peserta yang sebelumnya telah diseleksi oleh pihak dinas tenaga kerja sumut, pada saat pelaksanaan seleksi awal para peserta dijanjikan mendapat bantuan berupa barang senilai Rp 4.000.000 per orang, sesuai kebutuhan usaha masing masing.

“Sambungnya Riki”,Pada saat pelatihan dilaksanakan pihak Disnaker Sumut merubah lagi perjanjian tersebut, dari pagu Rp4.000.000 menjadi Rp.3.800.000 per orang, dimana dari nominal itu para peserta pelatihan menanggung kewajiban pajak dan keuntungan pihak ke tiga.

Sehingga nominal yang diterima peserta hanya senilai Rp2.800.000. Namun anehnya para peserta itu diwajibkan membuat kwitansi pesanan barang kebutuhan usaha sebesar 3.800.000 per orang ucap Riki mengakhiri .

Kontributor – Ilhamsyah

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini