Pemkab Karo Gelar Workshop Penggunaan Dana Desa

1242
pemkab karo
Karo – Pemkab Karo melalui Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat Desa) menggelar kegiatan workshop monitoring dan evaluasi penyaluran untuk penggunaan dana desa di Kabupaten Karo Tahun 2020, Selasa (27/10/2020) di Kantor Bupati Karo.

Kadis DPMD Karo Abel Tarawai Tarigan SSos MT dalam workshop itu tampil sebagai moderator. Sedangkan para narasumber antara lain anggota DPR RI Komisi XI H Rudi Hartono Bangun SE. Kasubdit Fasilitas Pengelolaan Keuangan Desa Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Kemendagri Dra Farida Kurnianingrum MM. Kepala KPPN Sidikalang Nova Juliana Sianturi. Kepala BPKP Perwakilan Sumut Yono Andi Atmoko Ak CA. Kadis DPMD Sumut Ir H Aspan Sofian.

Bupati Karo Terkelin Brahmana SH MH dalam arahannya mengatakan, keberadaan desa sebagai salah satu pilar utama keberhasilan bernegara harus terus mendapat dukungan. Termasuk dalam kualitas penyelenggaraan, serta urusan pemerintahannya dalam elemen utama kearah pengelolaan keuangan desa.

“Kunci utama anggaran di desa dituangkan melalui APBDesa dan harus tetap penyaluran dan penggunaan,” tambah Bupati Karo.

Secara umum, katanya, penyaluran dana desa bertujuan mendukung Nawacita, meningkatkan kemandirian desa urusan pemerintah, meningkatkan kemampuan pemerintahan desa, meningkatkan pemerataan pendapatan lewat kesempatan kerja dan mendorong peningkatan swadaya gotong royong masyarakat.

“Dalam pelaksanaan workshop monitoring dan evaluasi penyaluran serta penggunaan dana desa tahun 2020 ini, cukup kita apreisasi dengan melibatkan secara langsung anggota Komisi IX DPR RI, Kepala BPKP Perwakilan Sumut, dan Kepala KPPN Sidikalang sebagai narasumber,” katanya.

Karena hal ini tentu dapat memperkaya pengetahuan dan pemahaman. Mulai tingkat kabupaten, kecamatan, dan desa. Sehingga dapat menemukan solusi-solusi atas permasalahan yang terjadi.

Sementara Kepala BPKP Perwakilan Sumut Yono Andi Atmoko Ak CA, mengatakan, dalam setiap perencanaan, penyaluran, penatausahan, pelaporan hingga pertanggungjawaban dana desa, selalu butuh pengawasan.

“Hal ini menghindari permasalahan hukum. Sehingga penyelesaian tepat sasaran, tepat waktu dan cepat sesuai program,” ucapnya. Ia menambahkan, setiap kepala desa dalam mengelola dana desa, supaya melakukan dengan tertib, akuntabel, dan transparan. Hal ini demi kemajuan desa dan kebutuhan masyarakat luas pada desa itu.

Sementara Kasubdit Fasilitas Pengelolaan Keuangan Desa Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Kemendagri Dra Farida Kurnianingrum MM menyebutkan, dalam pengelolaan APBDesa di masa pandemi harus transparan dan dituntut juga peran para camat.

“Semua pihak harus serius dan benar dalam melaksanakan pendampingan, pembinaan dan pengawasan kepada pemerintah desa. Demi satu tujuan kita bersama, demi terwujudnya desa yang mandiri pada Kabupaten Karo,” imbuhnya. (Afs)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini