49 Warga Binaan Lapas Kelas III Kota Pinang Terima Remisi Umum 4 Diantaranya Bebas

13
49
Kalapas Labusel Edison Tampubolon S.H.,M.H, Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan H. Ahmad Padli Tanjung, S.Ag, Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Maringan Simanjuntak S.H.,M.H, Waka Polres Labuhanbatu Selatan Kompol Ramsen Samosir S.H., M.H, Danramil Kotapinang
Labuhanbatu Selatan-49 Warga binaan lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kota Pinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sabtu (17/08/2024), terima remisi umum HUT RI ke -79, empat orang langsung bebas di Hari Kemerdekaan Indonesia ini

Menurut Kalapas Kota Pinang Labuhanbatu Selatan, Edison Tampubolon, SH.,MH, 49 Warga Binaan yang terdiri dari narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kotapinang menerima remisi umum HUT Ke-79 RI.

“4 orang langsung bebas ya, karena menerima RU II, sedangkan 45 menerima RU I, sehingga jumlahnya sebanyak 49 Orang narapidana yang menerima remisi,” ungkap Edison Tampubolon

Penyerahan remisi umum di pimpin langsung oleh Bupati Labusel H Edimin, yang membacakan langsung surat keputusan Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia, diikuti pesan pesan dari Bupati Labusel itu

“Kami menyampaikan selamat kepada WBP yang menerima remisi dan berharap momen ini menjadi motivasi bagi WBP untuk aktif mengikuti program pembinaan dan terus berusaha untuk memperbaiki diri guna kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna,” sebut Bupati Labuhanbatu Selatan, H Edimin

H Edimin, berharap WBP tetap berkelakuan baik melanjutkan masa pidananya serta mengikuti pelatihan kemandirian yang diberikan untuk mengasah skill dan menambah ketrampilan kerja sebagai bekal ketika bebas nantinya

“Kepada 49 warga binaan yang telah mendapat remisi, agar tidak lupa bersyukur kepada sang pencipta, dan yang menerima RU II, agar memperlihatkan perubahan yang baik di kalangan masyarakat,” harapnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini