Medan- Polsek Sunggal Polrestabes Medan berhasil amankan 2 orang tersangka pelaku curanmor inisial AS (30) dan ZU als MENDOI (28) masing-masing warga Kel. Asam Kumbang dan seorang penadah barang haram inisial DTL (39) warga Desa Lalang Kec Sunggal DS, pada Selasa (20/04) di tiga tempat yang berbeda.
Keberhasilan pengungkapan kasus curanmor tersebut disampaikan Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH didampingi Kasi Hukum Aiptu Ngatijan dan Kasi Humas Aiptu Roni Sembiring pada Rabu (21/04) saat dikonfirmasi di Mako Polsek Sunggal.
Dijelaskan Kanit, berawal dari pengaduan korban I (47), warga Jl. Bunga Raya Kel. Asam Kumbang Kec. Medan Selayang pada hari Minggu., 11 April 2021 sekira pukul 07.00 Wib tentang pencurian sepeda motor miliknya saat korban sedang tertidur di sebuah warung di dekat rumahnya.
Menindaklanjuti laporan korban tersebut, selanjutnya Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan segera melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut dan team penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi, di duga pelaku yang mengambil ranmor korban adalah AS dan ZU als MENDOI, selanjutnya team melakukan pengejaran terhadap keduanya, tambah Kanit.
Dipaparkannya, pengejaran terhadap keduanya berbuah hasil, dimana tersangka AS pada Selasa (20/04) sekira jam 01.00 Wib berhasil diringkus oleh team yang dipimpin oleh Panit 2 Reskrim Iptu I. Sopi, SH saat tersangka hendak keluar dari rumahnya sedangkan tersangka ZU als MENDOI berhasil diringkus pada hari yang sama sekira pukul 14.00 wib di sebuah tempat kusuk. Selanjutnya berdasarkan keterangan keduanya, team akhirnya meringkus tersangka DTL dirumahnya karena diduga menadah barang hasil kejahatan tidak lama sesudahnya berikut barang bukti berupa 1 ( satu) Unit Sp.Motor Yamaha Mio Sporty No. Pol BK 3891 SZ.
“Ketiganya telah kita amankan di mako Polsek Sunggal dan sedang kita periksa secara intensif guna pengembangan, untuk tersangka AS dan ZU als MENDOI kita persangkakan melanggar 363 (1) ancaman hukuman 7 tahun, sedangkan tsk DTL kita persangkakan melanggar pasal 480 dengan ancaman hukuman 4 tahun, tutup Budiman mengakhiri. (As/Red)