spot_img
spot_img
spot_img

Seorang Warga Gunung Tua Diduga Pengedar Sabu Diringkus Polsek Padang Bolak Saat Duduk Di Warung

- Advertisement -
Padang Lawas Utara – RAS (32) seorang warga Lingkungan IV Pasar Gunung Tua, Kabupaten Paluta (Padang Lawas Utara) berhasil Diringkus Polsek Padang Bolak, Polres Tapsel.

Warga Pasar Gunung Tua yang diduga seorang pengedar sabu, Diringkus Polisi pada Sabtu (3/5/2025) sekira pukul 00.30 WIB di salah satu warung milik Surya Darma Harahap,  di Lingkungan I, Pasar Gunung Tua, Keluraham Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Paluta.

Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP Maria Marpaung, SE, MM menjelaskan tersangka mulanya RAS berhasil diringkus berkat informasi dari masyarakat yang menyampaikan maraknya transaksi dan peredaran narkoba jenis sabu di Lingkungan I, Pasar Gunung Tua, tepatnya disalah satu warung milik warga, pada Jum’at (2/5/2025).

Selanjutnya, Sabtu (3/5/2024) Personel Polsek Padang Bolak melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud dan berangkat menuju TKP.. Dan sekira pukul 00.30 WIB, Polisi melihat seorang laki-laki yang mencurigakan sedang duduk-duduk di warung tersebut.

“Dan saat hendak didekati personel Polsek Padang Bolak, laki-laki tersebut langsung melarikan diri, namun berhasil dikejar dan langsung diringkus,” jelas AKP Maria.

Sambung Kasi Humas,  pada saat dilakukan pemeriksaan di dekat tempat duduk semula tersangka RAS di bawah meja ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip sedang yang didalamnya berisikan 1 bungkus plastik klip sedang berisikan 12 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan sabu.

“Dihadapan polisi, tersangka RAS bahwa sabu yang ditemukan tersebut adalah nilik AAS alias Barpen (lidik),” sebut Kasi Humas.

Tersangka RAS mengatakan AAS (lidik) menawarkan kepadanya untuk membantu menjualkan sabu miliknya dan akan diberikan upah berupa uang sebesar Rp10 ribu apabila laku menjual sabu dengan paket Rp100 ribu, dan upah Rp20 ribu jika laki menjual sabu paket Rp150 ribu.

Lalu AAS menunjukkan tempat dimana ia menyimpan sabu di dalam warung kepada tersangka RAS dan mengambilnya jika ada orang yang memesan sabu

Selanjutnya pelaku RAS berikut barang bukti tersebut dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel demi kepentingan penyelidikan dan penyidikan. Barang bukti yang diamankan dari RAS yakni 1 bungkus plastik klip sedang yang didalamnya berisi 1 bungkus plastik klip sedang berisi 12 bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,84 gram. Dan uang tunai sebesar Rp100 ribu.(Saragi).

 

Advetorial
- Advertisement -
spot_img
Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini