spot_img
spot_img
spot_img

Polres Labusel Diminta Tindak Oknum Ketua PPS Rantau Jior Dugaan Instruksi 40 Kotak Suara Tidak Disegel

- Advertisement -
Labuhanbatu Selatan-Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) diminta melakukan penyelidikan terhadap oknum ketua PPS Kelurahan Rantau Jior berinisual BSR (47), atas dugaan pelanggaran menginstruksikan 8 TPS dari lingkungan HTI, untuk tidak melocis dan tidak menyegel 40 kotak suara, saat di berangkatkan dari TPS

Diminta Polres Labusel menelaah, rekaman antar petugas KPPS di lingkungan HTI, bahwa oknum ketua PPS kelurahan Rantau jior itu, diduga menginstruksikan para petugas KPPS dari 8 TPS itu, agar tidak menyegel kotak suara

“Dalam rekaman itu, BSR menginstruksikan mereka agar jangan melocis dan tidak menyegel dari TPS, namun dilocis dan di segel di gudang penyimpanan kotak suara di kecamatan,” nada sebuah rekaman antar petugas KPPS di lingkungan HTI yang akan dilanjutkan ke Polres Labusel

Menanggapi hal itu, Ketua DPP LSM Berseru Rakyat Indonesia (Baris) Denni Pardosi, SH, meminta kepada Polres Labuhanbatu agar melakukan tindakan penyelidikan

“Apakah benar oknum ketua PPS kelurahan Ranto jior ini mengeluarkan instruksi? karna tetdengar pembicaraan petugas KPPS BSR lah dalangnya. Ada apa? Apa ada? untuk itu Kapolres diminta mengatensi untuk tindak lanjut peristiwa ini, bila ada ditemukan pelanggaran hukum agar segera di tindak tegas,” ungkap Ketua LSM Baris

Saat di konfirmasi wartawan, oknum PPS Kelurahan Ranto Jior BSR, diduga berdalih dan membantah dugaan pelanggaran yang dilakukannya.

“Alaikumsalam wr wb, benar saya ketua PPS Kel. Langgapayung, saya tidak pernah memerintahkan kpps untuk tidak melocis dan mensegel kotak suara dari TPS ke kantor kelurahan, trimssss,,,

Ketua Panwascam Langga Payung Banuaran Hasibuan, mengakui peristiwa 8 TPS ini, dan menurutnya peristiwa ininterjadi di lingkungan perkebunan HTI, dan masih dalam proses

“Kita sudah mengeluarkan surat rekomendasi dan sudahbkita kirim ke Bawaslu di Kantor Kabupaten Labuhanbatu Selatan,” ungkap Banuaran Hasibuan terkait pelanggaran di 8 TPS ini

Selain itu Banuaran, juga menerangkan adapun TPS yang bermasalah di Langga Payung itu yakni 008, 020, 022, 024, 027, 028, 031, 034, diterangkannya kotak suara tidak ada yg si segel dan menjadi temuan pigaknya

“Jadi temuan kita bahwa KPPS di Kecamatan Sei Kanan wilayah pemilihan lingkungan Kebun HTI, mengantar kotak suara ke Kelurahan dengan menggunakan Along along, dan tidak di segel,” tambah ketua bawascam Langga Payung

Nanuaran juga mengatakan pihaknya sempat menemukan petugas KPPS membuka kotak suara di kelurahan

Berbeda dengan keterangan saksi salah satu paslon TPS 026 di HTI Kecamatan Langga Payung itu, bahwa dirinya melihat kotak suara dr lokasi TPS tidak di segel juga, Namun dalam perjalanan mereka terlwbih dahulu sampai di Kelurahan

“Perjalanan kota suara di bawa dengan along along ke kelurahan kami hitungkan berkisar 3 jam, membuat kami curiga,” ungkap saksi

Dalam hal itu Ketua Panwascam berdalih tidak mengetahui kalau yang satu itu, dan tidak menerima kotak tersebut sesuai waktu yang di tentukan di gudang logistik.

Sedangkan Ketua Ketua KPU Labusel Saiful Bahri Dalimunthe, Minggu (25/02/2024) menjelaskan jika terhadap 8 kotak yg berdasarkan temuan panwascam sungai kanan tidak tersegel, KPU telah melaksanakan rekomendasi panwascam utk melakukan penghitungan ulang terhadap kotak tersebut saat rekapitulasi di kecamatan.

“Terhadap badan adhock diantaranya ketua PPS langga payung, serta ketua KPPS masing2 TPS 008, 020, 022, 024, 027, 028, 031, 034 di kelurahan langga payung, KPU labuhanbatu selatan telah menerima rekomendasi dari bawaslu labuhanbatu selatan pelanggaran kode etik kepada badan adhock yg dimaksud, dan KPU akan melakukan rapat pleno terhadap rekomendasi Bawaslu Labusel,” tulisnya
(Tim)

Advetorial
- Advertisement -
spot_img
Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini