Iklan
Iklan

Polres Labuhanbatu Selatan Diduga Terlalu Dini Sebut Depkolektor Mencoba Perampasan

- Advertisement -
Labuhanbatu Selatan-Polres Labuhanbatu Selatan diduga terlalu dini, sebut petugas depkolektor melakukan percobaan perampasan. Mengingat pasal 25 ayat (2) UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Jaminan Fidusia).

Dan jika Polres Labuhanbatu selatan juga menilik Putusan MK No.18/PUU-XVII/2019 terkait pengujian Pasal 15 ayat (2) UU Jaminan Fidusia yang pada intinya Hak eksekutorial leasing bertentangan dengan UUD 1945 kecuali “Konsumen suka rela menyerahkan objek jaminan fidusia”

“Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” demikian bunyi pasal 25 ayat (2) UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, polres Labusel sebagai jajaran Polisi berkewajiban dalam melakukan pendampingan pengamanan jika dibutuhkan.

Mengingat UU Fidusia tersebut hal yang wajar petugas depkolektor menanyakan keberadaan hutang, dan terkait kelanjutan unit jika terjadi wanprestasi yang dilakukan debitur.

Hal tersebut diungkapkan Sekjen DPP LSM Baris, Senin (29/04/2024) terkait peristiwa 6 depkolektor menagih kreditur pemilik mobil Honda HRV, yang ternyata di tumpangi pria yang mengaku suami sirih pemilik mobil tersebut

Yang mana Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Maringan Simanjuntak, mengatakan depkolektor mengepung dan menabrak mobil warga dalam pemberitaan beberapa media online, diduga keliru

Pada hal dalam vidio berdurasi kurang dari 2 menit, driver mobil HRV itu menabrak dengan sengaja mobil milik depkolektor yang sempat terhalang didepan karena mau minggir, lantaran macet

“Mobil HRV itu menabrak kami secara tiba tiba bang, pada hal sebelum ditabrak kan ada macet, karna sebelumnya bapak itu kami hampiri di seberang simpang sri dua Bilah Hulu Labuhanbatu, namun kok kata Polres Labuhanbatu Selatan kami yang nabrak, kan terbalik jadinya,” sebutnya sedih

Menurutnya mobil HRV itu tampak berhenti di gudang kayu sebrang simpang sri dua itu, kemudian pihaknya berkoordinasi dengan suverpisor lesing, dan menginfokan jika mobil itu ketunggak menjalani 3 bulan

Sebelumnya, MN (52) yang mengaku suami sirih dari pemilik mobil itu juga mengatakan kepada wartawan media ini, jika dia ada berhenti di gudang kayu di sebelah kanan lewat Aek Nabara, namun karena urusannya sudah selesai, dan melihat ada beberapa pria mau menghampirinya yang turun dari mobil Avanza, lalu dirinya masuk kedalam mobil kemudian tancap gas.

“Katanya mereka mau ngomong, tapi karna saya tidak kenal saya masuk ke mobil lalu jalan terus, disitu saya perhatikan mereka mengejar saya, selepas itu setibanya di sei pinang Labusel, mobil saya tidak bisa jalan karna terhimpit macet,” ungkapnya

Namun tampak dalam vidio berdurasi kurang dari 2 menit itu, saat mobil depkolektor ingin menepi karena di sebelah kanan dari mobil HRV tersebut, langsung dihantam mobil Honda terbaru yang diduga menunggak menjalani 3 bulan tersebut, mobil yang ditabrak dengan sengaja itu pun minggir.

Di depannya ada mobil avanza juga, yang tidak diketahui milik siapa, juga jadi sasaran mobil HRV, dan ketika mobil itu minggir. Tampak mobil HRV warna putih itu melaju kencang

Sedangkan Kapolres Labuhannatu Selatan dan Kasat Reskrim ketika sikonfirmasi terkait peristiwa kronologis yang diduga terbalik pada pemberitaan beberapa media online itu, belum memberi penjelasan

Demikian MN saat dikonfirmasi wartawan media ini, terkait kebenaran pernyataannya sebelumnya yang diceritakan kepada awak media ini, disalah satu warkop di bukit kota pinang, selepas kembali dari Polres Labusel. Tidak memberi respon.

Trending

- Advertisement -
Iklan

Lowongan Kerja

- Advertisement -
Logo

Game

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini