Iklan
Iklan

Personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil ringkus TS Dan 1,26 Sabu

- Advertisement -
Labuhanbatu-Personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil ringkus TS (43) alias Putra, dan diamankan Polisi setelah terbukti atas kepemilikan sabu seberat 1,26 gram yang disita tim dari tangannya, demikian diungkapkan Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu, Sik.,Mik, melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu, Iptu Parlando Napitupulu, SH, kepada wartawan, Minggu (19/11/2023)

Menurut Kasi Humas Polres Labuhanbatu TS di kategori pedagang sabu setelah tetangkap sedang tansaksi dan dari penggeledahan, Personil sat narkoba turut menemukan barang bukti sabu seberat 1,26 gram dari tangannya.

“Penduduk Batu Nanggar Desa Batu Nanggar, Kecamatan Batang Onang, Paluta ini ditangkap Tim personil Sat narkoba sedang melakukan transaksi narkoba di kawasan Bakaran Batu, Rantauprapat Labuhanbatu, TS pun tidak berkutik karena saat polisi melakukan penggeledahan, turut ditemukan barang bukti sabu seberat 1,26 gram dari tangannya,” ungkap Kasi Humas

Kata Kasi humas lagi personil sat narkoba mengamankan TS alias Putra pelaku warga Paluta saat menunggu pembeli narkoba Jalan Sampurna Lingkungan Bakaran Batu Kec. Rantau Selatan Kab Labuhanbatu dan peristiwa penangkapan pelaku dilakukan pada Rabu (15/11/2023), sebagai tindaklanjut dari laporan warga yang resah melihat tersangka yang selalu mendatangi kampung mereka tepatnya untuk melakukan jual beli barang haram itu.

“Selanjutnya, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kanit ll Ipda Sarwedi Manurung, yang sudah mengetahui indentitasnya turun ke lokasi melakukan penyelidikan dengan skema under cover buy di lokasi diinfokan. Tidak berselang lama, sekitar pukul 22:30 Wib, pelaku TS alias Putra yang telah ditargetkan tiba di lokasi langsung disergap. Dari hasil penggeledahan ditemukan sabu,” tambah Parlando

Berbagai barang bukti yang berhasil disita petugas dari pelaku, sebungkus plastik transparan berisi sabu seberat 1,26 gram bruto, 9 bungkus plastik klip berisikan plastik klip kosong, skop terbuat dari sedotan plastik, 3 batang sedotan, mancis berwarna kuning, dan uang tunai sebesar Rp.200.000.

“Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan di kenakan pasal 114 ayat (1) Subsider 112 ayat (1) dari undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tutup Parlando.

Trending

- Advertisement -
Iklan

Lowongan Kerja

- Advertisement -
Logo

Game

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini