Medan- Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) berinisial PG (30) diringkus polisi usai pesta Narkoba dan miliki seperempat butir Pil Ekstasi seberat 0,06 gram. Bukan hanya oknum angota DPRD itu saja yang diboyong ke Mako Polrestabes Medan, melainkan 2 rekannya juga ikut salah satunya wanita.
Tersangka anggota Dewan berinisial PG (30) merupakan warga Perumahan Tanjung Sari, Desa Tanjung Mangedar, Dusun Teluk Katung, Kecamatan Kuala Hilir, Kabupaten Labuhan Batu, dan sopirnya berinisial JL (27) warga Aek Kanopan, Kecamatan Kuala Hulu, Kabupaten Labuhan Batu. Sedangkan rekan wanitanya berinisial LR (22) warga Jalan Sempurna Ujung, Kecamatan Medan Denai.
“Dari ketiga pelaku ini petugas berhasil menyita seperempat butir pil ekstasi warna ping dengan berat bersih 0,06 gram dan 1 unit mobil Avanza warna hitam bernomor Polisi BK 1124 IY, ” ucap Waka Polrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji, didampingi Wakasat Narkoba Kompol Doli Nainggolan, Kanit I Narkoba AKP Paul Edison Simamora dan KBO Narkoba Iptu MK Daulay di Mapolrestabes Medan, Sabtu (28/11/2020).
Waka Polrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji menjelaskan, penangkapan kepada ketiga pelaku itu pada hari Jumat tanggal 20 November 2020 sekira pukul 04.00 WIB, tim dari Aipda Sarimuda Siregar sedang melakukan penyelidikan di Jalan Iskandar Muda Medan dan mencurigai 1 unit mobil Avanza warna hitam BK 1124 IY yang parkir di Jalan umum di depan Indomaret.
Selanjutnya, melakukan penangkapan terhadap dua orang laki – laki yang mengaku bernama insial PG, setelah diamankan, selanjutnya dilakukan pengeledahan badan, kemudian dengan disaksikan tersangka lainnya dilakukan pengeledahan di dalam mobil yang mereka kendarai.
Dari hasil pengeledahan disita barang bukti seperempat butir pil ekstasi warna pink yang ditemukan polisi di dalam lobang kartu di dasboard mobil Avanza warna hitam BK 1124 IY yang mereka kendarai.
Selanjutnya, dilakukan introgasi terhadap ketiga orang tersebut dan tidak mengakui kepemilikan barang bukti yang ditemukan di dalam mobil.
Petugas kemudian membawa PG, JL dan LR serta barang bukti ke Satuan Narkoba Polrestabes Medan untuk proses penyidikan selanjutnya. Dari hasil tes urine ketiga pelaku positif narkoba, diduga mereka usai pesta narkoba, “Terangnya.
Ketiga Tersangka dikenakan dengan Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) subs 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (As/Red)