Labuhanbatu-Pria ini tidak berkutik ketika tertangkap tangan oleh Personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, menyerahkan bungkusan kecil diduga berisi narkotika kepada pembelinya di pekarangan rumah tinggalnya tepatnya di Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Rabu (18/11) sekira pukul 12:00 Wib
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan Sik MH, melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Murniati, Kamis (19/11) mengatakan, terduga pengedar Narkoba inisial ZT (34) ditangkap personil Satnarkoba Yang dipimpin Kanit I, Ipda. Sarwedi Manurung, di kediamannya saat menyerahkan yang didugq Sabu
“Walaupun sempat berusaha melarikan diri, namun petugas berhasil meringkus ZT, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 7,14 gram, yang dikemas dalam empat plastik klip transparan, penangkapan ZT yang telah meresahkan masyarakat tersebut berkat informasi masyarakat,” ungkapnya
Hal ini berawal dari informasi masyarakat langsung kepada Kapolres Labuhanbatu, kemudian memerintahkan Kasat Narkoba, untuk bergerak cepat melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut, dari hasil pemeriksaan benar saja ayah dua anak ini tertangkap tangan saat akan melakukan transaksi
“Setelah kita amankan terduga mengakui sudah enam bulan melakukan bisnis haram tersebut, dan omzet penjualan ZT sekitar 10 gram per minggunya, dengan keuntungan sekira Rp2,5 juta per minggu.
ZT juga mengakui sudah kedua kali ini berhadapan dengan penegak hukum,” jelasnya
Dimana pada 2018 lalu ia ditangkap dengan perkara yang sama dan menjalani hukuman 2 tahun penjara dan sekira Juli 2019 selesai menjalani hukuman, Dan ZT mengakui memperoleh barang haram tersebut dari seorang laki-laki bernama M dan sampai sekarang Satres Narkoba masih melakukan pengejaran dan pencarian terhadap M.
(Denni Pardosi)