Labuhanbatu Selatan-Tekab Unit Reskrim Polsekta Kota Pinang ungkap 48.58 gram sabu sabu lintas provinsi dan berhasil amankam 5 (lima) orang sebagai tersangka di Lokasi SPBU Jalinsum Kampung Bedage Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan Sumatera Utara.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan Sik.,MH, melalui Kapolsekta Kota Pinang AKP Bambang G Hutabarat SH.,MH, Minggu (31/01/2021) mengatakan AR alias Bemo (29) HS alias HENDI (30), APR alias TIA (31), DPB alias Doli (28) dan ST alias Sahat (37) berhasil diringkus Tekab Unit Reskrim Polsekta Kota Pinang
“Kelima tersangka ini kita amankan atas ke sigapan Unit Reskrim dan menyita barang bukti dari AR alias Bemo berupa satu buah plastik klip transparan berisi Narkotika jenis Sabu seberat : 48,58 gram ( bruto), satu buah plastik yg bertuliskan Softies, satu unit Handphone merk Samsung warna putih, satu unit Handphone android merk OPPO warna Gold,” jelas Kapolsek.
Kemudian kata Kapolsekta dari APR alias TIA petugas menyita satu unit SPM RX KING warna hijau BK 3941 YJ, satu buah Handphone android merk Xiaomi warna putih- gold, satu handphone merk Nokia warna biru, sedangkan dari DPB alias DOLI juga turut menyita satu handphone Nokia warna hitam, satu unit SPM Honda Supra warna hitam -merah BK 4154 TAT.
“Yang menjadi perhatian serius dari kasus ini, kita juga menyita sepucuk senjata jenis Soft Gun warna hitam dari ST Alias SAHAT, serta satu timbangan elektrik warna silver, satu buku Expedisi catatan mengenai Narkoba,” tambah Kapolsek
Kapolsekta juga menerangkan awal pengungkapan ini terjadi pada hari Jumat (29/01/2021) sekira pukul 01:00 Wib, Unit Tekab Reskrim Polsekta Kota Pinang dipimpin oleh PANIT 1 Reskrim Iptu GUNAWAN SINURAT SH.,MH, melaksanakan patroli pada jam jam rawan untuk antisipasi kejahatan jalanan
“Ketika team sampai di lokasi SPBU titi kembar Jalinsum Kampung Bedage Kota Pinang, di lokasi SPBU itu team melihat ada seorang laki laki dewasa yg sepertinya kebingungan dan menunjukkan gelagat mencurigakan yg patut diduga sebagai pelaku kejahatan karena mondar mandir di seputaran SPBU,” kata Kapolsekta
Selanjutnya menurut Kapolsekta team menghampiri laki laki tersebut namun berusaha melarikan diri namun tim berhasil mengamankannya, selanjutnya team melakukan interogasi kepada lelaki tersebut dan ianya mengaku bahwa ketinggalan bus saat ke toilet berangkat dari Bagan batu menuju Simpang Merbau Labura
“Saat team kita menggeledah badan laki laki itu dan menemukan di saku celananya ada plastik bungkusan hijau, setelah diambil dan dibuka ternyata bungkusan yg dibalut plastik warna hijau berisikan narkotika jenis sabu seberat 48,58 gram,” ungkapnya
Kemudian Team unit reskrim menanyakan identitasnya dan Ia menerangkan bernama AR alias Bemo, ia juga mengatakan hanya menjemput dari seorang laki-laki yang tidak dikenal di Bagan Batu atas suruhan seseorang yang bernama DPB alias Doli
penduduk Kecamatan Marbau.
“Selanjutnya team mengembangkan pelaku yang terlibat dalam peredaran jaringan narkoba ini dan akhirnya melalui hubungan HP Bemo berhubungan dengan Doli dan Doli menyuruh APR als TIA dan HS alias HENDI untuk menjemput AR alias BEMO di lokasi SPBU, dan tim berhasil mengamankan kedua orang yang akan menjemput sabu sabu yg ada di tangan BEMO di SPBU Jalinsum Kampung Bedagai,” jelasnya lagi
Selanjutnya diterangkan Kapolsekta team melakukan pengembangan ke Marbau utk melakukan pengejaran terhadap DOLI, dan giat pengembangan ini dipimpin langsung oleh KAPOLSEKTA Kotapinang AKP BAMBANG G HUTABARAT SH.,MH, bersama PANIT 1 RESKRIM IPTU GUNAWAN SINURAT SH.,MH, dan PANIT 2 RESKRIM IPDA FRANCIS SARAGI SH.,MH,
“Kita berhasil mengungkap jaringan Narkoba ini dan menangkap DOLI di Merbau dan ST di Bandar Durian Aek Natas, dan tim berhasil menyita satu senjata Jenis Soft Gun, dan kini telah kita amankan di Mapolsekta Kota Pinang,” tutupnya