spot_img
spot_img
spot_img

PT Toba Pulo Lestari Tbk, Seluruh Pekerja Telah Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

Toba Pult
Toba- PT. Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) telah mendaftarkan seluruh pekerja pada program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).

Hal itu sejalan dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jamsostek bagi pekerja.

“Saat ini seluruh pekerja dalam perjanjian kerja langsung dengan TPL telah didaftarkan dalam BPJS Ketenagakerjaan, sesuai dengan ketentuan UU dan regulasi terkait yang mengatur,” ujar Kepala Human Resources PT. TPL Martin, Sabtu (18/9/2021).

Sedangkan bagi mitra perusahaan, sambung Martin, dalam perjanjian kerjasama antara Perusahaan dengan Mitra, PT TPL juga telah mencantumkan kewajiban bagi mitra untuk mendaftarkan pekerjanya pada BPJS Ketenagakerjaan.

” Jadi tak hanya pekerja dalam perjanjian kerja langsung dengan TPL saja yang telah didaftarkan dalam BPJS Ketenagakerjaan, tetapi mitra perusahaan juga diwajibkan untuk mendaftarkan pekerjanya,” beber Martin.

Terpisah, Dearmalinson Silalahi selaku karyawan TPL bidang Pulp Were House sebagai Leader Shift, membenarkan hal tersebut.

“Kami sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak join bekerja di TPL pada tahun 2003 lalu. Kami menyampaikan terimakasih kepada manajemen dan pemerintah dengan adanya program ini,” pungkas Dearmalinson. (Henry)

Wali Kota Padangsidimpuan Buka Pelatihan Kepemimpinan Pemuda Gereja

Wali Kota
Wali Kota Padangsidimpuan saat membuka dan menghadiri Pelatihan Kepemimpinan Pemuda Gereja di Aula Kantor Wali Kota
Padangsidimpuan – Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution, SH membuka Pelatihan Kepemimpinan Pemuda Gereja dan pelatihan Relawan Satgas Penanggulangan Covid-19.Kegiatan yang di prakarsai oleh GAMKI (Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia) Kota Padangsidimpuan ini di gelar di Aula Kantor Wali Kota Padangsidimpuan, Jum’at (17/09/2021).

Dalam sambutannya Wali Kota Padangsidimpuan saat membuka pelatihan ini mengatakan, di bulan ini (September) dirinya (Wali Kota) dan Wakil Wali Kota Ir. H. Arwin Siregar sudah 3 tahun menjalankan amanah memimpin Padangsidimpuan.

Beliau menjelaskan Wali Kota dan Wakil Wali Kota diberikan durasi 5 tahun untuk menunaikan seluruh janji dan komitmen yang disampaikan saat kampanye 2018 lalu.

“Janji itu yang sudah kita tuangkan dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) diawal periode, dan sudah kita lakukan perubahan ditahun ini karena harus menyesuaikan dengan perkembangan dan dinamika yang ada,” jelas Wali Kota.

Wali Kota Irsan melanjutkan, dalam lima tahun ini akan bekerja dalam koridor sesuai dengan visi Padangsidimpuan “Bersinar” yang dirumuskan dalam RPJMD.

“ Kami fokus melakukan itu (visi Padangsidimpuan Bersinar), bukan berarti kami anti terhadap saran dan masukan yang dilakukan banyak pihak, akan tetapi saran dari pihak lain ini diharapkan dapat mendukung penuntasan RPJMD yang diturunkan ke dalam Renstra dan RKPD yang kita lakukan dari tahun ke tahun,” jelas Wali Kota Irsan.

Irsan juga menjelaskan bagaimana konsep yang dilakukan pemerintah dalam menghadapi bencana global pandemi covid-19, yang mana sudah mengganggu kegiatan perekonomian di semua lini usaha termasuk pertanian.

Salah satu dampak yang harus diantisipasi terkait dampak covid-19 adalah ketersediaan pangan.Ini harus tetap terpelihara, produksi dan konsumsi harus terus tumbuh, itu salah satu konsep kita selain untuk menanggulangi pandemi itu sendiri.

“ Terkait konsep ketahanan pangan, saya sudah memberikan bahan kepada panitia, silahkan teman-teman GAMKI berdiskusi bila menurut teman- teman masih ada yang belum sempurna.Silahkan susun rekomendasi dan sampaikan kepada Pemko Padangsidimpuan untuk kita tindak lanjuti dan semoga akan ada langkah-langkah konkrit untuk mendukung ketahanan pangan kita,” jelas Wali Kota dalam membuka kegiatan ini.(Saragi).

Proyek Pemasangan Pipa PDAM di Tunggurono Diduga Tidak Transparan

Pemasangan
Binjai- Pelaksanaan pemasangan jaringan distribusi utama (JDU) Pipa PDAM di jalan Dipenogoro Kelurahan Tunggurono Kecamatan Binjai Timur dinilai tidak transparan, terlihat dari proyek tersebut tidak adanya plang pemberitahuan proyek dan diduga proyek tersebut belum mengantongi izin.

Selain itu, proyek yang dianggap kurang profesional dan terlihat dari pengerjaan penggalian pembangunan sistem penyedian air minum (SPAM) tersebut warga sekitar terpaksa menghirup debu dan menggangu aktivitas penggunan jalan.

“Saya belum mengetahui pasti ini pengerjaan apa,soalnya tidak ada plang pemberitahuan tentang proyek tersebut.,”ucap Ijal warga sekitar kepada wartawan.

Pemasangan
Tanah yang sudah dikorek dimasukan ke dalam dam truck dan diletakan dilahan eks HGU PTPN II Tunggurono

Lebih lanjut Ijal menjelaskan, seharusnya proyek ini memasang plang dan harus ada pemberitahuan ke Kepling atau ke warga setempat biar memahami.”pungkasnya

Dari pantauan wartawan dilokasi,penggalian yang melibatkan beberapa alat berat,tanah kerukan dimasukan ke dalam Dum truck dan diletakan dilahan garapan Tunggurono, khawatir tanah galian tersebut di lakukan untuk penimbunan dilahan garapan.

“Ya bang,tanah yang sudah di korek kita letakan disini bang,kalau dijalan nanti menggangu kendaraan yang lewat.”ucap salah seorang pekerja proyek,’Kamis (16/09).

Menanggapi hal tersebut,Ketua DPC Garda Bela negara Nasional (GBNN) Kota Binjai Madel Rawy menyoroti proyek tersebut,pasalnya dalam pengerjaan proyek tersebut tidak ada bedeng dan direksi Kit dipasang dilokasi,

Dijelaskan Madel,semua kegiatan proyek yang dilelang wajib memiliki bedeng dan memasang informasi terkait pemasangan pipa tersebut pada bedeng itu.
“Proyek ratusan miliar kok gak ada plang nya? Itu fungsinya agar masyarakat bisa mengakses informasi kegiatan apa saja yang dilakukan disana, karena galian itu menggangu masyarakat,”terangnya kepada wartawan, Jumat (17/09).

Lebih jauh dikatakan Madel,pria berporos tinggi tegap ini menerangkan tidak ada satu pun terlihat tenaga ahli dilokasi,padahal itu sangat penting dalam proyek JDU SPAM yang menelan anggaran cukup fantastis,selain itu,konsultan pengawas dan penanggung jawab proyek serta mandor proyek juga tidak kelihatan dilokasi.

Harapannya dengan proyek tersebut agar lebih profesional karena anggaran proyek ini dibilang cukup besar,diminta kepada pengawas atau penanggung jawab untuk memasang plang pemberitahuan proyek agar masyarakat mengetahui dan mahami.”pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perizinan Kota Binjai melalui Kasi Perizinan Arfan ketika dikonfirmasi wartawan melalui seluler terkait izin pengurugan pengerjaan pemasangan pipa PDAM di jalan gajah madah mengatakan,masalah itu coba di kordinasikan aja ke Dinas PU pak Boy sebagai kabid di Dinas PU Kota Binjai,”ucapnya melalui seluler.

Sementara itu Kabid Dinas PU, Boy belum bisa memberi tanggapan konfirmasi dari wartawan hingga berita ini ditayangkan. (Turnip)

Beri Perlindungan dan Kepastian Hukum untuk PKL, Bobby Nasution Pro rakyat Kecil

Perlindungan pedagang
Medan- Wali Kota Medan Bobby Nasution sangat peduli dengan para pedagang kaki lima (PKL).  Sebagai bentuk kepeduliannya, menantu Presiden Joko Widodo telah mengajukan Rancangan peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penetapan Zonasi Aktivitas  PKL ke DPRD Medan untuk selanjutnya ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda). Keberadaan perda ini  nantinya diharapkan dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada para PKL, Jumat (17/09/2021).

Dikatakan Bobby Nasution, penetapan Zonasi  Aktivitas PKL di Medan sangat perlu dilakukan guna memberi payung hukum atas upaya penyelenggaraan penataan dan pemberdayaan PKL. Pemberdayaan itu, imbuhnya,  sangat selaras dengan kondisi faktual serta perkembangan kebutuhan kota Medan, serta mewujudkan Medan sebagai kota yang aman, bersih dan tertib serta menjadi amanah kota wisata yang bermartabat.

Dalam penataan aktivitas PKL di Kota Medan, jelas Bobby, terdapat banyak permasalahan kompleksitas dalam pemanfaatan ruang bagi PKL, khususnya faktor kebutuhan masyarakat setempat, seperti menggunakan wilayah jalan atau fasilitas umum yang menimbulkan gangguan ketentraman, ketertiban masyarakat, kebersihan lingkungan dan kelancaran lalu lintas sehingga mengakibatkan terganggunya fungsi ruang publik. Sementara disisi lain, lanjutnya,  Pemko harus melakukan penataan demi mewujudkan keamanan, keberhasilan dan ketentraman.

Terkait itu,  ungkap Bobby,  pertimbangan Penetapan Zonasi Aktivitas PKL sangat penting dilakukan sebagai bagian dari penataan ruang kota untuk menjamin terwujudnya ketertiban, kenyamanan dan keindahan kota. “Di Ranperda  tentang Penetapan Zonasi dan Aktifitas PKL di Kota Medan telah mengatur hak PKL dalam Bab VI Pasal 13 yakni mendapatkan pelayanan penertiban tanda pengenal, penataan dan pembinaan, mendapatkan perlindungan serta difasilitasi untuk mendapatkan penyediaan dan pemanfaatan prasarana dan sarana kegiatan sektor informal,” kata Bobby bru-baru ini.

Sedangkan mengenai penertiban dan penggusuran terhadap PKL, Bobby Nasution berharap tidak  lagi diwarnai bentrok fisik dengan Satpol PP, Sebaba, jelasnya,   Pemko Medan  telah mengakomodirnya di Ranperda tentang Penetapan Zonasi dan Aktivitas PKL tersebut. Di Ranperda itu juga, jelasnya, akan dibentuk Satuan tugas Khusus yang akan bertugas dalam melaksanakan  penataan dan pembinaan PKL yang mliputi perencanaan, penataan, pembinaan, pengawasan, pengendalian dan penegakan hukum.

“Sanksi  terhadap PKL yang  melanggar peraturan dijatuhkan setelah  yang bersangkutan diperingatkan  secara tertulis tiga kali. Jika tidak diindahkan, maka dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, saya berharap dukungannya  guna terwujudnya regulasi berkualitas demi terwujudnya kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang, ketertiban umum dan pemberdayaan ekonomi masyarakat sehingga membawa berkah dan kesejahteraan bagi seluruh warga Kota Medan,” harapnya.

Kebijakan yang dilakukan Bobby Nasution sebagai upaya untuk memberikan perlindungan dan kepastian hokum kepada PKL melalui Ranperda tentang Penetapan Zonasi Aktivitas  PKL ini  dinilai sangat tepat dan mendapat dukungan dari dosen Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (FE-UMSU) Lufriansyah SE M Ak.  Selama ini menurut  Lutfriansyah, para PKL tidak diberikan solusi  namun di bawah kepemimpinan Bobby Nasution mereka justru diberi perlindungan dan kepastian hukum. Sebab, ungkapnya, PKL  juga butuh penghasilan untuk menghidupi keluarga mereka sehingga  harus diperhatikan.

“Sebelumnya tidak ada solusi untuk PKL, mereka digusur dan dipindahkan ke tempat yang jauh dan kemudian balik lagi sehingga membuat tata kota kumuh lagi, contohnya  seperti di Pasar Sukaramai, mereka terus dijaga Satpol PP. Jadi kalau ada zonasi PKL yang telah ditetapkan di dalam Perda nantinya, saya rasa ini merupakan langkah yang bagus,” ujar Lutfriansyah.

Meski demikian Lutfriansyah berharap agar dilakukan pengawasan dengan baik dan konsep zonasi   harus benar-benar dibuat konsepnya, sehingga nantinya dapat memberi memberi keuntungan kepada para PKL sekaligu mengikuti tata kota yang baik dengan menjaga kebersihan, teratur dan tertib. Pengawasan ini yang paling penting,”  harapnya.

Dikatakan Lufriansyah, Bobby Nasution hadir sebagai penyambung suara dari rakyat kecil dengan menampung aspirasi dan keluhan dari masyarakat yang ada di bawah. Oleh karenanya ia menilai apa yang dilakukan Bobby nasution cukup baik, sebab  saat ini  hal itu yang sangat diperlukan para PKL,  seperti adanya perlindungan dan kepastian hukum serta kebebasan berjualan. Lufriansyah berharap konsep zonasi PKL ini nantinya harus matang.

“Jangan nanti ketika PKL diberi kebebasan dan perlindungan hukum, mereka malah sesuka hati berjualan di badan jalan maupun sembarang tempat  sehingga membuat Kota Medan menjadi kumuh. Selain zonasi PKL,  saya rasa juga yang perlu diperhatikan adalah peremajaan para pedagang dan tempat mereka berjualan,” sarannya.

Di tempat terpisah, Ketua DPD Pengurus Pelindung Persaudaraan Pedagang Pasar Bersatu (P4B) Kota Medan Siswarno juga menyampaikan dukungannya dengan langkah yang dilakukan Bobby Nasution tersebut. Siswarno menilai langkah yang dilakukan orang nomor satu di Pemko Medan itu sudah sangat bagus. Dengan adanya Perwal terkait Zonasi Aktivitas PKL tersebut, Siswarno berharap PKL dapat menjadi lebih sejahtera ke depannya.

“Saya bersyukur, sekarang ini PKL ada jaminan kepastian dan perlindungan hukumnya. Jadi nantinya PKL ini resmi dan dapat berdagang dengan aman serta nyaman di zonasi yang telah di tetapkan. Alhamdulillah, kita mendukung Perwal ini untuk mensejahterakan PKL. Untuk kedepannya, mudah-mudahan ini tidak sampai disini saja, Pemko Medan harus terus menaungi para PKL. Kami pedagang pasar tradisional juga meminta kepada Pak Wali agar dapat diperhatikan juga,” harap Siswarno. (Afs)

Sambut HUT Polantas Ke-66, Sat Lantas Polres Padangsidimpuan Gelar Anjangsana

HUT
Kanit Turjawali Iptu Sulaiman Rangkuti menyerahkan bantuan kepada istri Alm.Aiptu M.Sembiring.
Padangsidimpuan – Dalam rangka menyambut HUT (Hari Ulang Tahun) Polantas Polri ke-66 Tahun 2021, Sat Lantas Polres Padangsidimpuan yang dipimpin Kapolres Padangsidimpuan AKBP Juliani Prihartini, SIK, MH dan Kasat Lantas AKP Junaidi, SH yang diwakili Kanit Reg Ident Iptu Ida Meri menggelar kegiatan Anjangsana, Kamis (16/9/2021).

Kegiatan Anjangsana dalam menyambut HUT Polantas Ke-66 ini dilaksanakan dengan mengunjungi sekaligus memberikan bantuan sembako dan tali asih ke rumah Warakauri Polres Padangsidimpuan, personil yang sakit menahun dan personil yang Isolasi Mandiri dengan gejala terkonfirmasi Covid-19.

Saat mengunjungi rumah tujuan Anjangsana, Kanit Reg Ident Sat Lantas Polres Padangsidimpuan Iptu Ida Meri menyampaikan kegiatan Anjangsana ini merupakan wujud sosial dari Polres Padangsidimpuan khususnya Sat Lantas Polres Padangsidimpuan kepada personil, purnawirawan dan Warakauri Polres Padangsidimpuan dalam menyambut HUT Polantas Polri ke-66 Tahun 2021.

Saat menyerahkan bantuan berupa sembako dan tali asih ini, Kanit Reg Ident Iptu Ida Meri yang didampingi Kanit Turjawali Iptu Sulaiman Rangkuti mengatakan kiranya bantuan yang diberikan ini dapat bermamfaat dan berguna bagi personil, purnawirawan dan Warakauri Polres Padangsidimpuan khususnya ditengah pandemi Covid-19.

Sehingga dengan bantuan ini tetap dapat meningkatkan jalinan silaturahmi yang erat kepada Polres Padangsidimpuan.

Adapun Thema dalam Rangka HUT Polantas Polri ke -66 Tahun 2021 ini adalah Polantas yang Presisi ,Tangguh dan Tumbuh di Era Kenormalan Baru.

Anjangsana dilaksanakan ke rumah Alm. Aiptu M Sembiring, Alm Bripka Eka A Siagian dan membesuk salah seorang anggota Sat Lantas Polres Padangsidimpuan yang sedang menjalani Isolasi Mandiri.

Turut serta dalam kegiatan Anjangsana ini Kanit Turjawali Sat Lantas Polres Padangsidimpuan Iptu Sulaiman Rangkuti dan personil Sat Lantas Polres Padangsidimpuan.(Saragi).

Wakil Bupati Karo Theophilus Ginting Ikuti Arahan Presiden Jokowi Secara Virtual

Wakil bupati karo
Karo- Wakil Bupati Karo Theophilus Ginting mengikuti arahan Presiden RI secara virtual melalui zoom meeting di Aula SMPN 1 Kabanjahe, Kamis (16/9/2021).

Dalam arahannya, Presiden RI Joko Widodo mengatakan keadaan yang dihadapi saat ini adalah keadaan yang sangat sulit dan hal ini dihadapi oleh seluruh Negara.

Kesulitan yang dihadapi adalah permasalahan ekonomi dan kesehatan. Presiden meminta kepada seluruh Kepala Daerah dan unsur Forkopimda agar jangan bekerja secara rutinitas, tetapi yang dibutuhkan saat ini adalah kepemimpinan lapangan.

“Kepemimpinan lapangan sangat dibutuhkan saat ini, cek ketersediaan oksigen,cek obat-obatan, cek kasus setiap harinya”. Ungkap Joko Widodo.

Selain itu Presiden Joko Widodo juga menuntut setiap daerah agar segera menyuntikkan habis vaksin yang diterima, jangan sampai melakukan penyetokan vaksin. “Segera habiskan vaksin yang tersedia, begitu datang langsung suntikkan, setelah itu minta lagi, ”tegas Presiden Joko Widodo.

Sementara itu terkait dengan ekonomi, Presiden Joko Widodo mengatakan daerah harus memperhatikan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Yang perlu dilakukan adalah realisasi APBD agar perputaran ekonomi semakin baik di masyarakat.

Kegiatan ini berlangsung secara virtual melalui zoom meeting dan dihadiri juga secara langsung oleh pelajar SMPN 1 Kabanjahe. Dan diakhir kegiatan  ini  ditutup dengan pemantauan vaksinasi oleh Wakil Bupati Karo di lapangan sekolah SMPN 1 Kabanjahe yang dimana sedang berlangsung ratusan pelajar mengikuti vaksinasi Covid-19.

Dalam zoom meeting tersebut di ikuti oleh Ketua DPRD Karo Iriani Br Tarigan, Kapolres Tanah Karo, AKBP. Yustinus Setyo, S.H., S.I.K, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo Fajar Syah Putra, SH,MH serta Perwakilan Dandim 0205/TK Kabupaten Karo D. Marpaung. (Afs)

 

Rutan Kelas II B Sipirok Diversi 1 Orang Anak Kepada Orang Tuanya

Rutan
Petugas Rutan Kelas II B Sipirok foto bersama dengan 1 orang yang Diversi dan pihak Orang Tuanya.
Tapanuli Selatan – Sesuai amanat dalam Perma (Peraturan Mahkamah Agung) 4 Tahun 2014, Rutan (Rumah Tahanan) Kelas II B Sipirok Kemenhumkam Kanwil Sumatera Utara melaksanakan Diversi pada sistem Peradilan Pidana Anak dengan menyerahkan 1 orang anak berinisial A (17) warga Sayur Matinggi yang ditahan di Rutan Kelas II B Sipirok kepada orang tuanya.
Rutan
Proses Administrasi pengeluaran tahanan Diversi di Rutan Kelas II B Sipirok.

Penyerahan ini langsung dilaksanakan di Rutan Kelas II Sipirok, Jum’at siang (17/9/2021) sekira pukul 15.00 WIB.Petugas Rutan Julfriadi Bancin Komandan Jaga yang mewakili Karutan Jepri Ginting, Amd.IP, SH, MH menyerahkan A (17) kepada orang tuanya.

Karutan Jepri Ginting mengatakan usai pelaksanaan Diversi ini kepada wartawan menjelaskan bahwa Diversi diberlakukan terhadap anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun atau telah berumur 12 (dua belas) tahun meskipun pernah kawin tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana (pasal 2).

” Ini merupakan wujud Keadilan Restoratif sebagai tujuan pelaksanaan Diversi pada sistem Peradilan Pidana Anak,” sebut Karutan Kelas II B Sipirok.

Disebutkannya lagi, sebelumnya pihak Kejaksaan Negeri Tapsel membawa 1 (satu) orang tahanan anak dari Rutan Kelas II B Sipirok guna melaksanakan sidang pada Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.

Dari hasil sidang pengadilan memutuskan untuk mengeluarkan anak dari Rutan ( Rumah Tahanan) untuk ditempatkan bersama orang tuanya selama proses diversi, terhitung sejak tanggal 17 September 2021.

Karutan Jepri Ginting menambahkan Diversi ini merupakan salah satu bentuk mekanisme Restoratif Justice.Yang mana adalah salah satunya dialog yang dikalangan masyarakat Indonesia lebih dikenal dengan sebutan “Musyawarah untuk Mufakat”.

Sehingga diversi khususnya melalui konsep Restoratif Justice menjadi suatu pertimbangan yang sangat penting dalam menyelesaikan perkara pidana yang dilakukan oleh anak.Dalam pelaksanaannya anak dibawah pengawasan orang tua serta pemerintah setempat ataupun kepala desa.

Jika kesepakan diversi tidak dilaksanakan sepenuhnya oleh para pihak berdasarkan laporan dari Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan, maka Hakim melanjutkan pemeriksaan perkara sesuai dengan Hukum Acara Peradilan Pidana Anak.

” Hakim dalam menjatuhkan putusannya wajib mempertimbangkan pelaksanaan sebagian kesepakatan diversi,” jelas Jepri Ginting.

Diketahui tahanan anak yang Diversi A (17) adalah warga Desa Silaiya Juli Kecamatan Sayur Matinggi tersangkut kasus penyalahgunaan Narkoba.(Saragi).

 

Okor Ginting Cs Jalani Sidang Vonis, Ini Putusannya

Sidang Okor
Langkat- Sidang lanjutan terdakwa Sri Ukur Ginting alias OkorOkor Ginting kembali digelar secara terbuka dipengadilan Negeri (PN) Stabat, Jumat (17/09/21).

Dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Asad Rahim Lubis SH.MH yang digelar diruangan Candra ini beragendakan putusan vonis untuk para terdakwa.

Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim Lubis SH.MH membacakan putusan vonis terhadap masing masing terdakwa Sri Ukur Ginting divonis 1 Bulan 15 hari tahanan sementara Rasita Br Ginting divonis 3 Bulan serta Pardianto divonis 4 Bulan Tahanan.

Selanjutnya Majelis Hakim memberikan kepada para terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum Minola Sebayang untuk berpikir pikir selama tujuh hari dalam putusan yang sudah diberikan.

Menanggapi putusan dari Majelis Hakim,Penasehat Hukum terdakwa Sri Ukur Ginting alias Okor Ginting Cs Dr.Minola Sebayang SH.MH menerima hasil dari putusan vonis hakim terhadap kliennya.

“Kita menghargai dan menerima hasil dari putusan Hakim,sejauh ini kita sudah melihat dan bisa menilai sendirilah,kita pikir pikir dulu”ucap Minola Sebayang.

Sementara itu,Sri Ukur Ginting yang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan tuntutan agar Okor Ginting dijatuhi hukuman 3 Bulan,namun hal ini Hakim menimbang dan menilai dari awal persidangan akhirnya Majelis Hakim As’ad Rahim Lubis SH.MH memberi Vonis terhadap Sri Ukur Ginting 1 Bulan 15 Hari kurungan.

“Saya sangat bersyukur dan menerima dari putusan Hakim berikan,kita hargai keputusan tersebut,”ucap Okor Ginting

Lebih lanjut dikatakan Sri Ukur Ginting Pria berjiwa sosial ini berharap agar Susilawati secepatnya diproses penyidikannya atas dugaan keterangan palsu dibawah sumpah.”harapannya. (Turnip)

Pembangunan Masjid Musafir Al-Ikhlas Ditandai Dengan Peletakan Batu Pertama Oleh Wali Kota Padangsidimpuan

Masjid
Wali Kota Padangsidimpuan letakkan batu pertama menandai pembangunan Masjid Musafir Al-Ikhlas.
Padangsidimpuan – Menandai pembangunan Masjid Musafir Al-Ikhlas, Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution, SH melakukan peletakan batu pertama pembangunan Masjid Musafir Al- Ikhlas di Komplek Perkantoran Pemko Padangsidimpuan, jalan H. T. Rizal Nurdin, Palopat Pijorkoling, Kota Padangsidimpuan, Jum’at (17/09/2021).
Masjid
Wali Kota Irsan sampaikan kata sambutan.

Dalam kesempatan itu, Wali Kota Padangsidimpuan berkeyakinan pembangunan Masjid ini akan dapat diselesaikan lebih cepat dari yang direncanakan.

” Saya yakin dan percaya atas ridho Allah SWT pembangunan Masjid ini akan dapat terselesaikan lebih cepat dari yang direncanakan.Dan dalam hal ini Pemerintah Kota Padangsidimpuan berkomitmen akan siap membantu semaksimal mungkin, dan saya pikir ini adalah satu langkah yang baik bagi kita semua untuk mewujudkan mimpi kita berikutnya,” ucap Wali Kota.

Pembangunan ini juga tertuang dalam Surat Wali Kota Padangsidimpuan Nomor 050/3266/2021 tanggal 21 Juli 2021 tentang Rekomendasi Persetujuan Pemanfaatan Lahan Pembagunan Masjid Musafir Al-Ikhlas Kota Padangsidimpuan.Dan memutuskan mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan dalam pelaksanaan Pembangunan Masjid Musafir Al-Ikhlas Padangsidimpuan dan segala biaya yang timbul akibat di terbitkannya keputusan ini di bebankan kepada anggaran panitia pembangunan Masjid Musafir Al-Ikhlas dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Wali Kota juga memberi arahan kepada setiap kepala OPD supaya menyampaikan kepada seluruh jajarannya agar setiap bulannya dapat berinfak dan bersedekah seikhlasnya untuk membantu pembangunan Masjid ini.

Sementara itu Kepala Kantor Kemenag Padangsidimpuan Syarifuddin Siregar menyampaikan pembagunan Masjid ini di rencanakan akan dibangun 3 titik Masjid di Kota Padangsidimpuan yaitu di tiga titik perbatasan Kota Padangsidimpuan.

” Setelah kami koordinasikan dengan pak Wali tentang pembagunan Masjid ini, beliau sangat menyambut dan akan mendukung penuh rencana ini,” ujar Kakan Kemenag.

Syarifuddin melanjutkan, dengan komitmen dan niat baik serta kemauan pembangunan Masjid ini akan berjalan dengan baik.

” Dengan komitmen bersama dan rasa ikhlas di hati kita semuanya, saya yakin dalam jangka waktu 2 tahun pembangunan Masjid ini dapat terselesaikan,” ucapnya.

Ketua MUI Kota Padangsidimpuan mengucapkan terimakasih kepada Kementrian Agama yang sudah memprakarsai pembagunan Masjid ini mudah-mudahan insya allah pembangunan Masjid ini menambah dan memperkokoh keimanan di Kota Padangsidimpuan.

” Saya juga berterimakasih kepada Wali Kota Padangsidimpuan yang sudah mendukung penuh pembagunan Masjid Musafir Al-Ikhlas ini mudah-mudahan mimpi-mimpi untuk pembagunan Masjid berikutnya dapat di realisasikan juga dengan baik,” ungkapnya.

Turut hadir, Wakil Wali Kota Padangsidimpuan, Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan, Kakan Kemenag Padangsidimpuan, mewakil Kapolres, mewakili Dandim 0212/TS, mewakili Danyon 123/RW, Asisiten, Staf Ahli, Pimpinan OPD, Camat, Kabag dan undangan lainya.(Saragi).

 

35 Orang Pelanggar Prokes Terjaring Dalam Operasi Yustisi Yang Di Gelar Polres Tapsel Di Angkola Timur

35
AKP M.Simanjuntak bagikan masker kepada pelanggar Prokes.
Tapanuli Selatan – Pelanggar Prokes masih saja ditemukan ditengah pandemi Covid-19, seperti yang di gelar Polres Tapsel di jalinsum Padangsidimpuan-Pal XI Kecamatan Angkola Timur Tapsel, Jum’at pagi (17/9/2021) sekira pukul 09.00 WIB, sebanyak 35 orang pelanggar Prokes (Protokol Kesehatan) terjaring dalam Operasi Yustisi tersebut.

Dari 35 orang pelanggar Prokes yang terjaring ini, sebanyak 20 orang pelanggar diberikan teguran lisan dan 15 orang lainnya diberikan teguran tertulis.

Selain memberikan sanksi teguran, Tim Operasi Yustisi juga membagikan 35 pcs masker kepada pelanggar prokes tersebut.

Kemudian disertai dengan memberikan himbauan agar warga masyarakat tetap menerapkan Protokol Kesehatan dalam kehidupan sehari-hari agar terhindar dari penyebaran Covid-19.

Operasi Yustisi dalam penerapan disiplin dan penegakan hukum Prokes ini dipimpin Kapolres Tapsel AKBP Roman Smaradhana Elhaj, SH, SIK, MH diwakili Kasubbag Ren Bag Ren Polres Tapsel AKP M.Simanjuntak dengan melibatkan TNI Kodim 0212/TS dan Pemkab Tapsel.

Dan melibatkan 21 orang personil, terdiri dari Polres Tapsel 5 orang, TNI Kodim 0212/ TS 5 orang, Sat Pol PP Tapsel 6 orang, Dishub Tapsel 1 orang dan BPBD Tapsel 6 orang personil.(Saragi).