Medan- Wali Kota Medan, Bobby Nasution secara resmi msnutup kejuaraan sembilan cabang olahraga (cabor) memperebutkan piala Wali Kota Medan tahun 2021, Senin (29/11/2021) di GOR USU, jalan Dr. Mansyur. Penutupan kejuaraan ini ditandai dengan penyematan medali oleh Wali Kota Medan kepada para juara.
Usai menyerahkan medali, Wali Kota Medan menyampaikan rasa terimakasihnya karena seluruh atlet yang telah bertanding secara sportif. Selain itu kejuaran ini juga menjadi ajang bagi para atlet untuk menunjukkan kualitasnya sehingga kedepanya dapat mewakili Kota Medan diajang olahraga yang lebih tinggi lagi.
“Ini cara kami untuk menyeleksi para atlet yang kedepanya dapat mewakili kota Medan di ajang olahraga tingkat Provinsi, Nasional, bahkan International.”kata Bobby Nasution.
Bobby Nasution juga berpesan kepada para atlet yang berhasil menjadi juara agar jangan jumawa, teruslah berlatih dan meraih prestasi yang lebih tinggi lagi, sebab prestasi yang diraih para atlet akan menjadi semangat bagi pengurus dan Pemko Medan untuk menjadikan kota Medan sebagai kota atlet.
“Carilah prestasi sebanyak-banyaknya, biarkan Pemko Medan dan Koni yang akan mempersiapkan sarana olahraga untuk para atlet agar para atlet dapat berkembang, karena prestasi yang diraih para atlet adalah semangat bagi kami.”ujar Bobby Nasution.
Secara khusus Bobby Nasution juga memberikan hadiah berupa sepatu bola kepada para pemenang cabor sepak bola.
Sementara itu Ketua KONI kota Medan, Eddy H Sibarani menjelaskan sembilan cabor yang dipertandingkan telah berhasil menyelesaikan pertandingan dengan sukses dan lancar tanpa adanya kendala.
Adapun kesembilan cabor yang dipertandingkan diantaranya yakni Tenis Meja, Biliar, Catur, Wushu, Sepak Bola, Karate, Pencak Silat, Renang, dan Petanque.
“Dari hasil 9 cabor ditemukan beberapa atlet baru yang memiliki potensi dan peluang menjadi juara di Pekan Olahraga Provinsi Sumut dan disiapkan untuk PON.”kata Eddy H Sibarani.
Kedepanya, Eddy H Sibarani akan menggelar kejuaraan cabor lebih banyak lagi sebagai langkah awal menjadikan Medan sebagai kota atlet. (Afs)
Medan- Kemeriahan dan kegembiraan Jambore meliputi Kader TP PKK Tingkat Kota Medan Tahun 2021 yang digelar di Ballroom hotel Grand Mercure Angkasa Medan, Senin (29/11/2021). Suasana ini semakin terasa dengan hadirnya Ketua TP PKK Kota Medan Ny Kahiyang Ayu Bobby Nasution di tengah peserta Jambore PKK.
Berbagai kegiatan digelar dalam Jambore PKK Kota Medan yang berlangsung selama dua hari mulai dari tanggal 29 sampai 30 November 2021, seperti Outbound, lomba tutorial Makeup, bahkan pemberian penghargaan kepada kader yang telah mengabdi selama 15 tahun, 10 tahun dan 5 tahun juga turut memeriahkan pertemuan seluruh Kader TP PKK Kota Medan ini.
Ketua TP PKK Kota Medan Ny Kahiyang Ayu Bobby Nasution dalam sambutannya mengatakan pelaksanaan Jambore PKK ini sudah direncanakan sejak dirinya bersama Almarhumah Wakil Ketua TP PKK Kota Medan Ny Shaula Aulia Rachman dilantik. Namun karena kondisi Pandemi Covid-19, baru hari ini bisa dilaksanakan.
“Digelarnya Jambore ini karena saya ingin bersilaturahmi dan kenal lebih dekat dengan seluruh kader TP PKK Kota Medan. Selain itu ini juga merupakan sarana kita untuk lebih meningkatkan kualitas dan kinerja para kader selaras dengan Program Pemko Medan,” Kata Ny Kahiyang Ayu dihadapan yang hadir diantaranya Kadis P3APM Edliaty Siregar, Kadis PP&KB Suryadi Panjaitan, Plt Kadis Kominfo Mansursyah dan Seluruh Camat se- Kota Medan.
Menurut Ny Kahiyang Ayu Bobby Nasution, berbagai kegiatan dilakukan dalam Jambore PKK ini seperti tutorial Makeup dengan menghadirkan makeup artist dari Jakarta. Hal ini tentunya memiliki tujuan yang baik untuk para Kader khususnya TP PKK Kecamatan. “sebagai panutan di daerah masing-masing sudah sepatutnya kita perempuan dapat membawa diri, membanggakan suami bahkan menjaga nama baiknya,” Jelas Ny Kahiyang Ayu.
Kepada Makeup Artis dari Jakarta Victoria dan pendukung kegiatan ini yakni Wardah, Istri Wali Kota Medan ini mengucapkan terima kasih atas ikut sertanya dan ilmu pengetahuan yang diberikan kepada para Kader peserta Jambore PKK. “Terima kasih kepada Vitoria Makeup Artis dan Wardah yang telah memberikan ilmu pengetahuan melalui tutorial Makeup kepada peserta Jambore PKK,” Ujar Ny Kahiyang Ayu.
Setelah Jambore PKK ini, Ny Kahiyang Ayu berharap seluruh Kader dapat menjaga silaturahmi dan kekompakannya guna dapat menjalankan seluruh program pokok PKK dan membantu program Pemko Medan. “Kita harus bersama-sama saling membantu termasuk merangkul warga untuk ikut berperan dalam mendukung program kerja. Dengan begitu saya optimis Medan bisa lebih maju dan berkah,” Sebut Ny Kahiyang Ayu.
Dalam kesempatan tersebut Wali Kota Medan Bobby Nasution diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Muhammad Sofyan mengungkapkan bahwa kegiatan Jambore PKK ini merupakan sarana menambah wawasan dan pengetahuan serta tidak kalah pentingnya menjalin persaudaraan dan kebersamaan seluruh Kader TP PKK Kota Medan.
“Jambore ini juga diharapkan dapat melahirkan kader PKK yang tangguh dengan tujuan kedepannya dapat terciptanya kesejahteraan masyarakat dan meningkatkannya gerakan pemberdayaan program kesejahteraan serta pembangunan,” Jelasnya.
Sofyan menambahkan OPD dilingkungan Pemko Medan dan TP PKK Kota Medan harus dapat berkolaborasi dan bekerjasama baik itu merangkul masyarakat dan menjalani program pembangunan Kota Medan. Terkhusus pesan ini disampaikan Sofyan kepada TP PKK Kecamatan maupun Kelurahan agar dapat ikut melaksanakan program Pemko Medan terutama di bidang kebersihan lingkungan.
“TP PKK Kecamatan maupun Kelurahan diminta untuk dapat membenahi lingkungan masing-masing dengan membuat indah dan cantik lingkungannya termasuk menjaga kebersihan dan mewadahi sampah sesuai dengan jenisnya,” ujar M Sofyan sembari menutup Kegiatan Jambore PKK Kota Medan tahun 2021.
Sementara itu mewakili peserta Jambore PKK, Ketua TP PKK Kecamatan Medan Baru mengucapkan terima kasih kepada Ketua TP PKK Kota Medan yang telah menggelar Jambore PKK ini. Diakuinya sejak Ketua TP PKK Kota Medan dilantik kami para pengurus dan Kader merasa waw” karena putri Presiden RI menjadi pemimpin kami. Hal tersebut juga membuat kami serba salah dan segan. Namun rasa itu seketika hilang saat Ketua TP PKK Kota Medan berkunjung ke wilayah. “Ternyata ibu begitu humble kepada kami, ramah dan murah senyum. Kami bangga dan senang bisa dipimpin Ibu. Atas nama seluruh kader kami mengucapkan Terima kasih kepada ibu Ketua TP PKK Kota Medan yang telah menggelar Jambore PKK,” Ujar Ketua TP PKK Kecamatan Medan Baru.
Sebelumnya Ketua Panitia Jambore PKK, Ny Asmalita Zulkarnain dalam laporannya mengatakan bahwa Jambore ini digelar selain sarana silaturahmi juga untuk menambah wawasan pengetahuan persaudaraan diantara kader TP PKK Kota Medan. Dalam Jambore PKK ini berbagai kegiatan dilakukan seperti Outbound, tutorial Makeup dan penghargaan bagi kader.
Selanjutnya Ny Kahiyang Ayu Bobby Nasution dan Pengurus TP PKK Kota Medan termasuk Asisten Pemerintahan dan Kadis P3APM memberikan hadiah kepada pemenang lomba tutorial Makeup dan memberikan penghargaan kepada kader PKK yang telah mengabdi selama 15 tahun, 10 tahun dan 5 tahun. Kemudian kegiatan yang tetap menerapkan Protokol Kesehatan ini ditutup dengan ramah tamah. (Afs)
Sei Rampah- Bupati Serdang Bedagai (Sergai) H. Darma Wijaya didampingi Wabup H Adlin Umar Yusri Tambunan, ST, M.SP hadir dalam rapat paripurna DPRD dengan agenda Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang APBD Kabupaten Sergai Tahun Anggaran (TA) 2022.
Mengawali sambutannya, Bupati Sergai menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih serta penghargaan kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang memberikan dukungan dan kerja sama di mana proses pembahasan sampai dengan pengesahan dapat berjalan dengan baik.
“Kita sama-sama berharap rancangan APBD yang telah disahkan ini merupakan program prioritas yang kita tetapkan sesuai tuntutan kebutuhan masyarakat yang saat ini dirasakan semakin berkembang bahkan cenderung semakin meningkat,” ucapnya.
Dengan disahkannya R-APBD TA 2022 ini, dirinya menyebut pemerintah telah memiliki landasan hukum dan pedoman dalam merealisasikan berbagai program kegiatan yang akan dilaksanakan di tahun 2022, yaitu untuk melanjutkan pembangunan yang telah dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan seluruuh masyarakat Kabupaten Sergai.
“Kita harus bersinergi dan berkesinambungan melakukan langkah nyata dalam memenuhi tuntutan dan aspirasi masyarakat, baik yang bersifat kebutuhan langsung maupun dalam penyediaan sarana dan prasarana umum yang diperlukan, khususnya membangun infrastruktur daerah demi mendukung pertumbuhan ekonomi rakyat,” lanjutnya Bupati lagi.
Dirinya mengajak agar setiap pihak terus bergerak maju untuk mewujudkan visi dan misi Kabupaten Sergai yang Maju Terus; Mandiri, Sejahtera, dan Religius.
Dalam hal ini juga, Bupati berharap agar seluruh pihak bergandengan tangan, karena keberhasilan pembangunan yang kita laksanakan akan tetap membutuhkan keterlibatan seluruh stake holder baik eksekutif, legislatif serta masyarakat terutama dalam mengatasi setiap permasalahan dan tantangan yang selalu ada di hadapan.
“Kita juga perlu melakukan peningkatan budaya kerja nyata, berdisiplin dan profesionalisme dari semua jajaran aparatur pemerintah yang menjadi pemikir, perencana dan pelaksana pembangunan itu sendiri. Kami percaya dengan niat yang tulus dari kita semua dan kita memiliki kemampuan yang besar serta diiringi kepedulian semua pihak untuk merubah kondisi yang kita hadapi sekarang ini menuju ke arah yang lebih baik, maka Insya Allah apa yang menjadi harapan kita kedepan akan dapat dicapai,” ucapnya.
Terakhir Bupati mengajak segenap pihak di Kabupaten Sergai untuk saling bahu membahu, bergotong royong sesuai bidang tugasnya masing-masing untuk membangun Sergai menuju kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
“Karena itu perlu kita pahami bersama bahwa kepentingan orang banyak, kepentingan masyarakat kabupaten ini harus ditempatkan di atas segala-galanya dan semoga apa yang kita kerjakan untuk kabupaten ini selalu menjadi berkah untuk kita semua,” tandas Bupati.
Hadir dalam rapat paripurna, Ketua DPRD Sergai dr. M. Riski Ramadhan Hasibuan, SH, SE, MKn, para Wakil Ketua dan anggota DPRD Sergai, Sekdakab Sergai H. M. Faisal Hasrimy, AP.MAP, para Asisiten, Staf Ahli Bupati, kepala OPD, serta Camat baik yang hadir langsung maupun menyaksikan secara virtual. (Afs)
Tapanuli Utara- Generasi milenial perlu didorong menjadi pelaku bisnis yang handal sesuai pangsa pasar, karena mereka memiliki potensi besar untuk menggerakkan roda perekonomian.
Untuk itu, Ketua Dekranasda Tapanuli Utara Satika Simamora. SE. SH, terus melakukan gebrakan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) bagi wirausaha muda, untuk meningkatkan daya saing sebagai modal mengembangkan usaha.
Dinas Pemuda dan Olah Raga Tapanuli Utara melaksanakan Workshop peningkatan kapasitas daya saing kewirausahaan pemula, bagi 30 orang wirausahawan, bertempat di aula hotel perdana Tarutung, Selasa (30/11/2021).
Hadir sebagai narasumber, Ketua Dekranasda Taput Satika Simamora. SE. MM dengan tegas dan humanis dalam menyampaikan dihadapan para pelaku usaha Penenun, penjahit, mekanik, pemuda pemudi milenial harus bisa memperkuat teamwork guna mengembangkan usaha yang mereka geluti.
“Bila usaha ingin maju dan berkembang, harus dimulai dari diri sendiri, sebab rezeki itu sudah ada bagi masing masing, dan tak mungkin berganti,” kata Satika
Satika memotivasi muda mudi pelaku usaha agar tidak mudah menyerah dan bersungut sungut.
“Jangan takut gagal, bila kali ini usaha kita gagal, jangan menyerah dan malu, belajar dan berlatihn sampai berhasil, harus kita yang membantu diri kita untuk terus berkembang, profesional dan mandiri,” ujar Satika memberi motivasi dihadapan wirausahawan Muda.
Untuk bantuan yang nantinya diusulkan para wirausahawan pada pemerintah, Satika berharap harus sesuai dengan bidang usahanya masing masing,” pesannya.
Di akhir paparannya, Satika menekankan kaum milenial pelaku usaha harus bisa mencipatkan peluang bisnis sesuai kebutuhan pasar.
“Pelaku usaha harus bisa menangkap peluang usaha, nantinya akan kita bantu untuk memasarkan, ibu tidak bisa selalu ada untuk mendampingi, yang terpenting kita harus benar benar mencintai bidang usaha kita,” kata Satika diakhir paparannya.
Diakhir acara, Satika memberikan baju kaos yang bertuliskan ‘Hu Haholongi Do Ho’ makna tersirat bagi para pelaku usaha muda. (Henry)
Asahan- Bupati Asahan H. Surya, BSc menghadiri acara Revitalisasi Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di lingkungan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kisaran, Selasa (30/11/2021). Acara tersebut digelar Aula Kantor KPKNL Jln. Prof. HM. Yamin no. 47 Kisaran.
Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kisaran Agus Budianta, SE, MM dalam Sambutannya menyampaikan Ucapan terima Kasih atas Kehadiran Bupati dan unsur Forkopimda pada acara Pencanangan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi di Kantor KPKNL.
Agus Juga Menyampaikan harapannya kepada Bupati dan unsur Forkopimda untuk sama sama bersinergi dalam mewujudkan Kabupaten Asahan menjadi Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Pencanangan Zona Integritas yang di laksanakan Kantor KPKNL hari ini merupakan wujud keseriusan dalam menciptakan Kantor KPKNL menjadi kantor yang bebas Korupsi.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati H. Surya mengucapkan selamat sekaligus mendukung atas diselenggarakannya revitalisasi pencanangan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di lingkungan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kisaran.
“Saya atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Asahan mengucapkan selamat atas pencanangan WBK dan WBBM di lingkungan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kisaran pada hari ini. Ini merupakan momen yang sangat penting serta menjadi semangat bersama untuk mewujudkan kelembagaan KPKNL semakin professional, berintegritas, bekerja keras, berkomitmen dan bekerja sehingga mampu menjadi pilar reformasi birokrasi yang saat ini menjadi tuntutan publik,” kata Bupati.
Bupati menjelaskan, pembentukan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bersih dan Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Malayani (WBBM) merupakan program Kementerian PANRB yang memiliki tujuan untuk mengajak seluruh badan atau lembaga pemberi layanan publik untuk turut serta menciptakan kepercayaan publik yang tinggi dengan kinerja bersih dan terbebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Karena itu, lanjut Bupati, Pembentukan zona integritas menjadi indikator penting bagi tercapainya tujuan pembangunan berkelanjutan yaitu mengembangkan lembaga pemerintahan yang efektif, akuntabel dan transparan pada semua tingkatan.
“Kami juga telah berkomitmen membangun zona integritas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan untuk mendukung reformasi birokrasi, ASN yang melayani dan professional serta bebas dari KKN. Saya juga berharap momentum hari ini akan semakin menguatkan komitmen kita dalam membangun zona integritas,” pungkasnya.
Mengakhiri Sambutannya Bupati menyampaikan harapannya agar dalam melakukan pelayanan, lebih taat aturan, transparan, akuntabel dan lebih banyak memperhatikan kebutuhan masyarakat apalagi di tengah Vandemi Covid 19 yang tengah melanda Negeri Kita tercinta ini, untuk mewujudkan hal tersebut kita harus mampu memberikan pelayanan terbaik melebihi apa yang menjadi harapan masyarakat.
Acara diakhiri dengan Penandatangan Piagam Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Oleh Bupati Asahan, Kepala Kanwil DJKN Tedy Syandriadi, Ketua PN Kisaran Nelson Angkat, SH, MH, Kepala Kejaksaan Negeri Asahan Aluwi, SH, Kapolrea Asahan, Dandim 9208/AS,Kepala Badan Pusat Statistik Minda Flora Ginting, Kepala KPP Pratama Maman Surachman, Pimpinan Bank Sumut Fadli, Ketua STMIK Royal Wan Maariatul Kifti, SE, MM. (Afs)
Medan- Sidang gugatan Pra Peradilan (PRAPID) kedua yang diajukan Olivia Sagala melalui kuasa hukumnya Zulfa SH, bersama rekan Hidayat di Pengadilan Negeri Medan kembali ditunda, senin (29/11/2021).
Penundaan sidang kali ini dikarenakan Polres Pelabuhan Belawan selaku pihak termohon tidak memenuhi panggilan sidang. Setelah sebelumnya sidang pertama telah digelar pada hari senin (08/11/2021) namun termohon tidak hadir dalam persidangan.
Bertempat di ruang Cakra Vlll Pengadilan Negeri Medan, Sidang pra peradilan No 55/PK/PRA/2021/PN MDN/Senin 08/11/2021. Diketuai hakim Tunggal Zufida Hanum, SH, MH mengatakan agar sidang ditunda satu pekan ke depan kata dia.
“Kita undur sidangnya satu minggu mendatang, kita berikan hak mereka sesuai aturan hukumnya, dipanggil pengadilan tiga kali berturut – turut, kita tunggu sekali lagilah” ujar Zufida dengan mengetuk palu tiga kali pertanda sidang ditutup.
Dalam keterangan persnya, Zulfa SH, bersama rekannya Hidayat menuturkan bahwa dasar pengajuan sidang prapid ini diajukan atas adanya dugaan penyalahan aturan dalam penangkapan dan penetapan status tersangka kliennya atas nama Nasib Sitohang dengan sangkaan perbuatan tidak menyenangkan pada pasal 335 ayat (1).
Sejumlah kejanggalan yang patut diduga telah keliru dari prosedur penangkapan Nasib Sitohang, seperti halnya termohon (oknum penyidik-red) tidak ada memperlihatkan surat perintah tugas pasca penangkapan Nasib Sitohang berlangsung, dan tidak menyertakan alasan penangkapan serta uraian singkat kejahatan yang dipersangkakan terhadap Nasib Sitohang pasca pemeriksaan.
Lanjutnya, sesuai pada pasal 18 ayat 3 Kuhap tembusan surat perintah penangkapan sebagaimana dimaksut dalam ayat (1) harus diberikan kepada keluarga segera setelah dilakukan penangkapan.
Penyidik Polres Pelabuhan Belawan menangkap Nasib Sitohang diduga kuat tidak memenuhi dua alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.
Zulfa SH, bersama rekannya Hidayat menjelaskan bahwa patut diduga penyidik Polres Pelabuhan Belawan melakukan penangkapan terhadap Nasib Sitohang hanya berdasarkan versi keterangan pelapor dan saksi – saksi pelapor tanpa memintai keterangan saksi – saksi yang ada di tempat kejadian perkara katanya.
Oknum penyidik Polres Pelabuhan Belawan saat melakukan penyelidikan diduga tidak ada melakukan pencarian alat bukti atas tindak pidana, pengancaman atau perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana yang dituduhkan kepada Nasib Sitohang yang terjadi pada hari minggu tanggal 15 agustus 2021 di dusun XV Kurandak, Desa Paluh Kurau, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang Sumatera Utara.
Penangkapan Nasib Sitohang ini diduga kuat tidak sah secara hukum, hal ini dinilai telah bertentangan pada pasal 18 ayat (1) dan ayat (3) Kuhap.
Alat bukti yang dipersyaratkan untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka dan melakukan penangkapan, penahanan tersangka, haruslah diperoleh penyidik di awal sebelum dilakukan penetapan tersangka.
Sejak dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap Nasib Sitohang dari tanggal 17 september 2021, oknum penyidik tidak ada memberitahukan telah dimulainya penyidikan (SPDP).
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah Kapolres Pelabuhan Belawan terkait alasan pihaknya mangkir dalam agenda sidang prapid ini, AKBP Faisal Rahmat Simatupang melalui Kasat Reskrim AKP Rudi Saputra menerangkan ketidak hadiran pihaknya karena sedang mempersiapkan jawaban ucapnya.
“Sidang itu di undur kemarin dan yang mengundur bukan kami melainkan pihak pengadilan, jadi kami sedang mempersiapkan jawaban untuk sidang pra peradilan ini” kata Rudi menerangkan. (As/Red/Ly)
Karo- Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Karo Drs. Kamperas Terkelin Purba, M.Si, membuka secara resmi kegiatan ujian dan pertanyaan untuk meningkatkan penyesuaian ijazah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo Tahun 2021, Senin (29/11/2021).
Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Karo dan berlangsung selama 2 (dua) hari, 29 s/d 30 November 2021 yang diikuti oleh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo.
Sekretaris Daerah Kabupaten Karo Drs. Kamperas Terkelin Purba, M.Si menyebutkan bahwa ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebagai dasar pengembangan karir bagi seorang ASN, yakni Kualifikasi, Kompetensi, Penilaian Kinerja dan kebutuhan instansi Pemerintah.
Persyaratan yang harus dipenuhi berdasarkan asas kompetensi yaitu melalui ujian maupun ujian kenaikan pangkat ijasah, ”Tambah Sekda.
Ia berharap kiranya setelah terlaksananya ujian ini akan terwujudnya sumber daya manusia (SDM) yang lebih handal dan profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Setelah lulus ujian nantinya, diharapkan kepada peserta ujian agar dapat bekerja dan mengimplementasikan kompetensi yang dimiliki saudara di lingkungan masing-masing. Dan bekerja secara profesional sesuai dengan aturan yang ditentukan serta tetap meningkatkan kompetensi teknis, manajerial dan sosial budaya”Tandas Sekda Kepada peserta ujian.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut Kepala BKD Kabupaten Karo Tommy Heriko, Kepala Kesbangpol Tetap Ginting, dan dari pihak BKN Kanreg VI Medan Renyasari, Westerling Siregar dan Melati Dumasari Pohan, fengan tetap melaksanakan protokol kesehatan. (Afs)
Tapanuli Utara- 40 hektar tanah sawah terancam akibat jebolnya tanggul irigasi Aek Bondar Halian Siborgung kiri Desa Aek Siansimun Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara.
Jebolnya tanggul irigasi akibat curah hujan yang turun pada Selasa (2/11/2021) lalu, mengakibatkan air meluap dan menjebol tanggul penahan Jaringan irigasi sepanjang hampir 30 meter yang berada di dua titik sepanjang jaringan irigasi.
Diketahui, selama ini irigasi Aek Halian berfungsi mengairi hektaran sawah dan keperluan warga desa.
Untuk menjaga ketika datangnya musim hujan, Pemerintah desa bersama dengan warga desa Aek Siansimun Bergotong royong memperbaiki tanggul yang jebol dengan membuat jalur air dari cetakan terbuat dari papan dan ratusan goni berisi pasir untuk penahan tanggul irigasi.
“Upaya ini kita lakukan hanya penanggulangan sementara saja biar air tetap bisa mengalir ke hilir, tidak merusak lahan pertanian warga, tapi kami tidak bisa menjamin tanggul sementara ini bisa tahan ketika datangnya musim hujan. Kami khawatir tanggul ini akan jebol kembali,” ujar Kepala Desa Aek Siansimun, Junius Lumbantobing pada media ini, di lokasi gotong royong. Senin (29/11/2021).
Jonius Lumbantobing mengaku sudah melaporkannya pada Dinas BPBD dan di tembuskan Kepada Bupati Tapanuli Utara pada hari Kamis tertanggal (4/11), agar tanggul penahan jaringan irigasi Aek Bondar Halian Siborgung kiri segera diperbaiki.
“Surat permohonan untuk perbaikan sudah kita kirim ke Dinas BPBD, Semoga surat permohonan kita segera direalisasikan, mengingat kegunaannya bagi warga dan petani,” harapnya. (Henry)
Pelaksanaan Kegiatan Pembinaan Kemasyarakatan Dalam Bidang Pelatihan Pemuda Dan Pemudi Anti Narkoba Tahun 2021 yang dilaksanakan di Mapolsek Kecamatan Lingga Bayu.
Madina-Pelaksanaan Kegiatan Pembinaan Kemasyarakatan Dalam Bidang Pelatihan Pemuda Dan Pemudi Anti Narkoba Tahun 2021 yang dilaksanakan di MapolsekKecamatan Lingga Bayupem demi untuk mengantisipasi melebarnya penyalah gunaan Narkoba, pada minggu (28/11/21).
Pelaksanaan pelatihan dan pembinaan penyalahgunaan Narkoba, di Mapolsek Lingga Bayu.
Pada pelaksanaan kegiatan ini nampak nya sangat disambut antusias, hal ini terbukti dari tingkat kehadiran peserta dari masing masing desa sebanyak 10 orang per desa, yang diikuti 5 orang pemuda dan 5 orang pemudi sesuai daftar hadir ada 14 desa berarti tercatat ada 140 orang peserta dalam acara sosialisasi pemberantasan penyalah gunaan Narkoba tersebut.
Dengan adanya pelaksanaan kegiatan ini diketahui yang bersumber dari Dana Desa sesuai dengan yang telah dituangkan di APBDes sesuai yang di sampaikan Kepala desa Dalan Lidang Ramlan dalam pidatonya pada saat mewakili Camat Lingga Bayu karena Posisi camat waktu itu tidak dapat hadir karena ada urusan terkait masalah vaksinasi di Panyabungan dan Ramlan juga tidak lupa menyampaikan titip salam Camat kepada semua pihak yang berhadir.
Sebelum acara Bintek tersebut dimulai terlebih dahulu dengan pembacaan do’a oleh kepala desa simpang duku imsar, selanjutnya beberapa penyampaian arahan dari Kapolsek Lingga Bayu AKP. J.Nasution dan sekaligus membuka acara Bintek tersebut.
Menurut pantauan awak media dilapangan dalam acara tersebut juga hadir Sekcam kecamatan linggabayu H.Zulkifli Lubis S.E juga hadir Kapolsek Lingga Bayu AKP.J.Nasution dan sejumlah personil lainnya.
Aipda Suheri S.H, sebagai Kanit Reskrim di Polsek Lingga Bayu sebagai pemateri dalam acara pelatihan tersebut menyampaikan beberapa hal seperti jenis – jenis narkoba dan masalah penyalah gunaan Narkoba serta sangsi yang dikenakan secara hukum yang diatur dalam UU.
Aipda suheri S.H mengatakan,” Defenisi Narkotika menurut UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika adalah obat atau zat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman,baik sintetis maupun non sintetis yang bisa menyebabkan penurunan atau menghilangkan perasaan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketagihan,
Pengenalan jenis – jenis Narkoba (NAPZA), diantaranya : morfin, heroin,ganja,kokain,trip,opium,Kodein,metadon,barbiturat.
Psikotropika adalah zat atau obat baik sintetis ataupun alamiah yang bisa memiliki khasiat pisikoatif melalui selektif urat syaraf pusat yang menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku, adapun jenis – jenis Psikontrafika diantaranya : Ekstasi,Sabu-sabu,Sedatif,nipam,angel dust,Speet,Demeroi,” papar Suheri
Lanjut Aipda Suheri dengan penyampaian sangsi terhadap pengguna dan pengedar sesuai dengan UU RI yang telah diatur,” Seperti Narkotika : UU No.22 tahun 1997,Psikotropika : UU No.5 tahun 1997, obat – obat berbahaya lainnya : Permenkes TTG daftar G.
Narkoba ( Narkotika dan Bahan berbahaya) UU No.35 tahun 2009 Narkotika : Tanaman, Bukan tanaman, jadi perbedaan UU terdahulu dan sekarang, terdahulu ancaman hukuman memakai kata maksimal UU No.35 tahun 2009 memakai kata minimal.
Ancaman pidana sesuai yang di atur pada UU No 35 tahun 2009 Sesuai pasal 111 ayat 1. Barang siapa atau setiap orang tanpa hak/ melawan hukum menanam, memelihara, memiliki,menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika dalam bentuk tanaman dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling 800.000.000 rupiah.
ayat 2. Dalam hal beratnya melebihi 1kilo atau melebihi 5 batang pohon, pelaku pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lambat 20 tahun dan pidana denda sesuai yang tercantum pada ayat 1 dan ditambah 1/3 (sepertiga).
Sesuai ancaman pidana yang diatur pada UU No. 35 tahun 2009 pada pasal 112 Barang siapa atau setiap orang tanpa hak / melawan hukum menanam, memelihara,memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika dalam bentuk bukan tanaman dapat dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit 800.000.000 rupiah dan paling sedikit 800.000.000 rupiah.
Sedangkan pada pasal 113 acaman pidannya : Barang siapa dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika jenis golongan I,II dan III dapat dipidana dengan pidana paling lama 1(satu) tahun atau pidana denda sebanyak 50.000.000 rupiah.
Sedangkan dipasal 114 diatur
Pada ayat 1. setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual,membeli,menerima,menjadi perantara dalam jual beli,menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh ) tahun dan pidan denda paling sedikit Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah.
Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual,menjual,membeli,menukar,menyerahkan,atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman berat melebihi 1(satu) kilogram atau 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5(lima) gram, pelaku pidana dengan pidana mati,pidana penjara seumur hidup,atau pidana paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh ) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat(1) ditambah1/3(sepertiga).
Sedangkan pada pasal 115 berbunyi.
1. Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membawa,mengirim,mengangkut, atau mentransito Narkotika GolonganI, dipidana dengan pidana penjara pali dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah)
2.Dalam hal perbuatan membawa,mengirim,mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I bagaimana dimaksud pada ayat(1) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1(satu) kilogram atau lebih 5 (lima) Batang pohon beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20(dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagai mana dimaksud pada ayat(1) dan ditambah 1/3(sepertiga)
Begitu pula pada pasal 116 diatur pula
1. Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan I terhadap orang lain atau memberikan Narkotika Golongan I untuk digunakan orang lainp, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5(lima) tahun dan paling lama 15(lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000(satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000(sepuluh miliar rupiah).
2. Dalam hal penggunaan narkotika terhadap orang lain atau pemberian Narkotika Golongan I untuk digunakan orang lain sebagai mana dimaksud pada ayat(1) mengakibatkan orang lain mati atau cacat parmanen, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup,atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20(dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3(sepertiga).
Dan pada Deden terahir disampaikan juga mengenai peran serta masyarakat sesuai yang diatur pada pasal 104, masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas – luasnya untuk berperan serta membantu pencegahandan dan pemberantasan penyalah gunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Pada pasal 105
Masyarakat mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Dan pada pasal 106
Hak masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika diwujudkan dalam bentuk, mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika;
memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh, dan memberikan informasi tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika kepada penegak hukum atau BNN yang menangani perkara tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika;
menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum atau BNN yang menangani perkara tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika;
memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporannya yang diberikan kepada penegak hukum atau BNN;
memperoleh perlindungan hukum pada saat yang bersangkutan melaksanakan haknya atau diminta hadir dalam proses peradilan. Dan pada ahir acara ditutup dengan acara fhoto bersama (khairuman nst)
Medan- Wali Kota Medan Bobby Nasution menyaksikan dan melakukan penandatanganan Berita Acara serah terima Bantuan Keuangan Partai Politik yang memiliki kursi di DPRD Kota Medan hasil Pemilu 2019 -2024 di ruang Rapat III Kantor Wali Kota, Senin (29/11/2021). Diharapkan bantuan keuangan yang diberikan ini selain untuk operasional sekretariat Partai politik juga dapat mendorong peran aktif Partai Politik guna melakukan pendidikan politik kepada masyarakat kota Medan.
Selain Bobby Nasution Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Bantuan Keuangan Partai Politik ini juga dilakukan Ketua dan Bendahara Partai Politik. Penandatanganan diawali oleh Partai PDI-P, Gerindra, PKS, PAN, Golkar, Nasdem, Demokrat, Hanura, PSI dan PPP.
Dikatakan Bobby Nasution, bantuan keuangan ini selain untuk mendorong peran aktif Partai Politik untuk ikut serta dalam penanggulangan penyebaran virus Covid-19 melalui pelaksanaan pendidikan Politik kepada masyarakat maupun anggota Parpol. Disamping itu bantuan ini juga untuk kegiatan operasional sekretariat Parpol yang mendapatkan kursi di DPRD Kota Medan.
“Partai Politik memberikan banyak kontribusi dalam menjalankan demokrasi di Indonesia. Oleh karenanya bantuan keuangan ini diharapkan dapat mendorong kuatnya edukasi politik sehingga dapat menguatkan kapasitas Partai dan kader yang dicalonkan. Selain itu juga bermanfaat untuk pendidikan politik bagi masyarakat,” Kata Bobby Nasution.
Bobby Nasution berharap agar terus terjalin kolaborasi dan kesamaan persepsi dalam berdemokrasi antara pemerintah dengan Partai politik. Selain itu diharapkan Politik dapat dijadikan sarana pemersatu bangsa walaupun berbeda partai tetap memiliki tujuan sama yaitu menegakkan NKRI. “Saya juga berharap kendala dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban dalam pengelolaan keuangan Parpol dapat diminimalisir dan selesai tepat waktu serta tetap berpedoman pad perundang-undangan yang ada,” Jelas Bobby Nasution.
Sebelumnya, Kaban Kesbangpol Arjuna Sembiring mengungkapkan bahwa dasar hukum bantuan keuangan Parpol ini adalah Permendagri nomor 78 tahun 2020 tentang perubahan atas Permendagri nomor 36 tahun 2018 tentang tata cara perhitungan, penganggaran dalam APBD dan tata tertib Pengajuan, penyaluran dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan Parpol.
” Tujuan diselenggarakannya kegiatan ini adalah sebagai sarana silaturahmi sekaligus sosialisasi, edukasi serta transparansi yang dilaksanakan Pemko Medan. Disamping itu juga sebagai sarana pendidikan dan pengetahuan kepada masyarakat mengenai pendidikan politik melalui partai politik masing-masing,” Jelasnya.
Turut hadir dalam Penandatanganan berita acara serah terima bantuan Keuangan Partai Politik ini, Ketua DPRD Medan Hasyim SE, Wakil Ketua DPRD Medan Ihwan Ritonga, Wakil Ketua DPRD Medan Bahrumsyah, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Muhammad Sofyan, serta Ketua Partai Politik. (Afs)