spot_img
spot_img
spot_img

Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 22 Kg Sabu, Satu Tersangka Residivis Diringkus

Polrestabes
Kapolrestabes saat menunjukkan barang bukti narkoba.
Medan – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 22 kilogram di Medan. 

Seorang pria berinisial H (42), warga Kecamatan Medan Polonia, ditangkap saat membawa sabu menggunakan sepeda motor di kawasan Jalan Aksara, Kecamatan Medan Tembung, pada Minggu (11/5/2025).

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, mengungkapkan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengiriman narkoba di wilayah tersebut.

“Mendapat laporan tersebut, tim Satresnarkoba langsung bergerak cepat dan melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Tersangka H berhasil diamankan setelah sempat dilakukan pengejaran karena mencoba melarikan diri. Saat ditangkap, tersangka membawa 22 kilogram sabu dalam kemasan bermerek Gwangjiwang,” ujar Kapolrestabes Kombes Gidion saat konferensi pers, Selasa (13/5).

Dari hasil pemeriksaan, sabu seberat 22 kg tersebut rencananya akan dikirim ke kawasan Pancurbatu. Tersangka H mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang).

“Yang bersangkutan juga mengakui telah menerima upah sebesar Rp20 juta untuk mengantarkan sabu tersebut. Parahnya lagi, tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama. Ia mengaku sudah dua kali berhasil mengantarkan narkoba di Kota Medan,” jelasnya.

Kombes Gidion menegaskan, peredaran narkoba adalah akar dari berbagai bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, seperti tawuran, begal, hingga kekerasan jalanan.

“Ini menjadi perhatian serius kami. Kami tidak akan berhenti sampai di sini dan akan terus memburu jaringan di atasnya,” tegasnya.

Menanggapi pengungkapan ini, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., melalui Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Polrestabes Medan.

“Pengungkapan ini adalah bukti nyata keseriusan jajaran Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba. Kami akan terus memperkuat sinergi antarunit untuk menekan suplai narkoba masuk ke wilayah Sumatera Utara. Kepada masyarakat, kami juga mengimbau untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi,” ujar Kombes Ferry.

Tersangka H kini telah ditahan di Satresnarkoba Polrestabes Medan dan dijerat dengan pasal tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup.(Dame/sar).

Hari ke 13 Operasi Pekat Toba 2025, Polda Sumut Ungkap 22 Kasus Premanisme: 41 Orang Diamankan

Operasi
Salah pelaku yang diamankan dalam Operasi Pekat Toba 2025 Polda Sumut.
Medan – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas premanisme dan pungutan liar (pungli) melalui Operasi Pekat Toba 2025 yang digelar sejak 1 Mei dan akan berlangsung hingga 21 Mei mendatang. 

Pada hari selasa (13/5/2025) Operasi Pekat Toba 2025, sebanyak 22 kasus telah diungkap dengan total 41 orang pelaku diamankan dari berbagai wilayah hukum Polda Sumut.

Dari jumlah tersebut, 6 kasus dengan 17 orang pelaku diproses hukum dan statusnya naik ke tahap penyidikan. Sementara 16 kasus lainnya dengan 24 pelaku dilakukan pembinaan, termasuk membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya.

Pendekatan ini merupakan bagian dari strategi humanis Polri yang tetap tegas namun memberi ruang perubahan bagi pelaku.

Penindakan dilakukan merata di berbagai wilayah. Di Langkat, sejumlah pelaku pungli terhadap sopir truk diamankan, salah satunya menggunakan senter mancis untuk menghentikan kendaraan. Di Pelabuhan Belawan, empat pria ditangkap saat berpura-pura mengatur lalu lintas dan meminta uang dari sopir truk, bahkan seluruhnya positif narkoba.

Polres Sibolga mengungkap dua kasus parkir liar di lokasi berbeda, salah satunya melibatkan remaja 17 tahun. Di Tapteng, pelaku pungli terhadap pengemudi betor juga ditangkap setelah laporan masyarakat.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan menegaskan bahwa Operasi Pekat Toba 2025 dilaksanakan serentak oleh seluruh jajaran sebagai upaya nyata menciptakan ruang publik yang aman dan bebas dari premanisme.

“Per tanggal 13 Mei ini, kami telah mengungkap 22 kasus dengan 41 orang diamankan. Sebanyak 17 orang diproses hukum, dan 24 lainnya dibina. Operasi ini tidak hanya menindak, tetapi juga memberi edukasi dan pembinaan. Premanisme tidak boleh diberi ruang di Sumut,” tegas Kombes Pol Ferry.

Polda Sumut juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan praktik pungli dan aksi premanisme ke kantor polisi terdekat atau melalui call center 110. Keamanan adalah tanggung jawab bersama, dan Polri siap hadir untuk menegakkannya.(Dame/sar).

Polda Sumut Tegas Berantas Premanisme, Tim Subsatgas Tindak Amankan Pelaku Pemalakan di Medan

Polda
Petugas saat menangkap salah seorang pelaku pemalakan.
Medan – Polda Sumatera Utara terus menunjukkan komitmen nyata dalam menciptakan rasa aman bagi masyarakat melalui Operasi Pekat Toba 2025. 

Salah satu upaya itu ditunjukkan oleh Tim 1 Subsatgas Tindak Polda Sumut yang dipimpin Iptu Darwin Tarigan, didukung Bripka Anggito Sianipar dan Bripka Yudi Hermansyah, yang melaksanakan kegiatan Kring Serse sekaligus razia premanisme di sejumlah titik rawan Kota Medan, Selasa (13/5/2025) dini hari.

Polda
Di tempat lain, petugas juga mengamankan pelaku pemalakan.

Sasaran operasi terfokus di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Masjid, Kecamatan Medan Kota dan Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun.

Dari hasil kegiatan tersebut, tim berhasil mengamankan beberapa pelaku premanisme yang kerap melakukan pemalakan dan praktik parkir liar yang meresahkan masyarakat.

Langkah tegas ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat sekaligus bagian dari strategi penindakan terpadu yang dilaksanakan selama Operasi Pekat Toba 2025, yang digelar serentak sejak 1 Mei hingga 21 Mei mendatang di seluruh wilayah hukum Polda Sumut.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, menegaskan bahwa penindakan premanisme merupakan salah satu prioritas utama dalam operasi ini, seiring dengan upaya menekan segala bentuk gangguan kamtibmas di tengah masyarakat.

“Premanisme adalah bentuk kejahatan jalanan yang sangat merugikan masyarakat. Tindakan pemalakan, parkir liar, dan intimidasi tidak boleh dibiarkan tumbuh di ruang publik. Karena itu, Polda Sumut dan seluruh jajaran tidak akan memberi ruang bagi pelaku premanisme dalam bentuk apa pun,” tegas Kombes Pol Ferry Walintukan.

Dengan operasi yang bersifat simultan di seluruh wilayah Sumatera Utara, diharapkan kehadiran Polri di lapangan mampu memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan sekaligus membangun rasa kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.(Dame/sar).

Legislator: Penangguhan Penahanan Mahasiswi ITB bentuk Keadilan Restoratif Polri

Penahanan
Anggota Komisi III DPR RI menyatakan dukungannya.
Jakarta – Legislator Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Golkar, Soedeson Tandra, mengapresiasi penangguhan penahanan mahasiswi ITB berinisial SSS yang mengunggah meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Tandra menyatakan langkah yang diambil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah tepat.

“Ya kalau menurut saya sudah tepat lah itu. Presiden bersikap bijak ya. Dan yang kedua, itu kan mereka masih anak muda lah, masih emosional. Tapi itu kami juga mengimbau pada anak-anak muda, kritik itu tidak dilarang, tidak dilarang, tetapi kritik yang sesuai norma-norma etika bangsa kita,” ujar Tandra, Senin (12/5/2025).

Tandra juga menyarankan agar ke depannya kasus ini diselesaikan melalui pendekatan restorative justice.

“Jadi poin kami, ya, kami mengapresiasi lah sikap bijak Presiden, Kapolri ya, dalam rangka itu menangguhkan penahanan. Kalau boleh ya di restorative justice aja lah,” ucapnya.

Ia berharap Presiden Prabowo memaafkan kesalahan mahasiswi tersebut. Ia juga mengingatkan mahasiswa untuk menyampaikan kritik dengan cara yang sesuai etika.

“Kami mohon kepada Presiden untuk memaafkan, karena masa depan anak-anak muda kita ini masih panjang. Tapi, di lain pihak kami juga mengimbau kepada teman-teman generasi muda khususnya mahasiswa, kritik tidak dilarang, asal sesuai norma-norma etika kita,” imbuhnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menangguhkan penahanan terhadap SSS. Penangguhan diberikan dengan pertimbangan pendekatan kemanusiaan dan untuk memberi kesempatan melanjutkan kuliah.

“Penanggulangan penahanan ini diberikan tentu mendasari pada aspek pendekatan kemanusiaan dan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk melanjutkan perkuliahannya,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Minggu, (11/5/2025).

Penangguhan diberikan berdasarkan permohonan dari tersangka melalui penasihat hukum dan orang tuanya. SSS juga telah menyampaikan permohonan maaf.(Dame/sar).

Pimpinan Komisi III Apresiasi Kapolri Soal Penangguhan Penahanan Mahasiswi ITB

Kapolri
Pimpinan komisi III berikan apresiasinya.
Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memberikan penangguhan penahanan terhadap mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS. Mahasiswi tersebut sebelumnya ditahan terkait unggahan meme yang menyinggung Presiden Prabowo Subianto dan Presiden RI ke-7, Joko Widodo.

“Sangat baik yang dilakukan Pak Kapolri, karena sebelumnya saya juga telah menyampaikan agar diselesaikan melalui pendekatan restorative justice,” ujar Sahroni, Senin (12/5/2025).

Menurut Sahroni, tindakan mahasiswi itu dalam menyampaikan kritik sudah melampaui batas kewajaran.

“Bagaimanapun, apa yang dilakukan mahasiswi tersebut sudah keterlaluan. Kritik yang disampaikan justru membuat orang jijik melihatnya. Semoga kejadian seperti ini tidak terulang lagi, kepada siapa pun,” katanya.

Meski demikian, Sahroni menegaskan bahwa mahasiswa tetap berhak mengkritik, namun harus dilakukan secara santun dan bertanggung jawab.

“Silakan menyampaikan kritik, tapi gunakan cara yang baik dan sopan,” tegasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menangguhkan penahanan terhadap SSS. Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan penangguhan diberikan dengan pertimbangan kemanusiaan dan pendidikan.(Dame/sar).

Polsek Batang Angkola Tangkap Pria Yang Simpan Ganja 5 Bal

Polsek
Tersangka SB alias Edi dengan barang bukti 5 bal ganja.
Tapanuli Selatan – Kepolisian Sektor (Polsek) Batang Angkola Polres Tapsel, berhasil mengungkap penyalahgunaan narkoba jenis ganja di Kecamatan Sayurmatinggi, Kabupaten Tapsel, Seorang pria warga Madina berhasil ditangkap dan 5 bal ganja diamankan dari tersangka.

Kapolsek Batang Angkola AKP R.Triharjanto, SH melalui Kasi Humas Polres Tapsel AKP Maria Marpaung, SE, MM membenarkan penangkapan pria penyimpan ganja sabantak 5 bal tersebut.

Kasi Humas menyebutkan pria tersebut berinisial SB alias Edi (41) warga  Desa Mompang Jae, Kecamatan Panyabungan Utara, Kabutan Mandailing Natal (Madina) ditangkap Tim Opsnal Polsek Batang Angkola pada Senin (12/5/2025) malam sekira pukul 21.10 WIB di Desa Aek Libung, Kecamatan Sayurmatinggi, Kabupaten Tapsel.

SB ditangkap, dijelaskan AKP Maria Marpaung (Kasi Humas) berawal dari informasi masyarakat yang memberitahukan kepada Polisi, adanya pria yang membawa ganja kemungkinan untuk transaksi di Desa Aek Libung, Sayurmatinggi,

selanjutnya Kapolsek Batang Angkola AKP R Triharjanto, SH dan Kanit Reskrim Ipda Ansor Harahap, SH bersama Tim Opsnal  Polsek langsung menuju TKP tepatnya di Bendungan Irigasi Aek Libung dan melakukan penyelidikan.

“Tiba di TKP, Tim Opsnal melihat seorang pria yang mencurigakan dan sesuai ciri-ciri yang diinformasikan, pria berinisial SB alias Edi tersebut langsung diamankan. Dari SB ini ditemukan barang bukti ganja sebanyak 2 bal yang dilakban berwarna coklat, dibungkus dalam plastik warna hitam.

Kemudian Polisi didampingi Kepala Desa Aek Libung Suparman melakukan pengembangan ke rumah tersangka di Desa Aek.

“Di rumah tersangka ini ditemukan tas warna abu-abu yang berisi ganja dan tas warna warna merk polo tainment berisi ganja sebanyak 3 bal yang dilakban warna coklat,” urai Kasi Humas.

Dan selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Batang Angkola guna diperiksa lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan 5 bal ganja, 1 bal terbuka berisi ganja, dan 2 buah tas warna hitam dan abu-abu (Saragih).

 

Tim Subsatgas Tindak Ops Pekat Toba 2025 Amankan 14 Juru Parkir Liar yang Lakukan Pungli

Tim
Para jukir liar yang diamankan.
Medan – Tim 1 Subsatgas Tindak Operasi Pekat Toba 2025 dari Polda Sumut berhasil mengamankan 14 orang juru parkir liar yang melakukan pungutan liar (pungli) di sejumlah titik rawan di Kota Medan. 

Operasi Tim 1 Subsatgas ini digelar pada Sabtu, (10/5/2025) mulai pukul 09.00 hingga 17.00 WIB dan menyasar wilayah hukum Polrestabes Medan serta Polresta Deli Serdang.

Penindakan dilakukan atas laporan masyarakat dan tindak lanjut dari video viral di media sosial yang memperlihatkan seorang pengunjung tempat hiburan cekcok dengan juru parkir liar karena dimintai uang secara paksa. Dalam video tersebut, tarif parkir yang diminta bervariasi, mulai dari Rp5.000 hingga Rp20.000.

Tim gabungan yang terdiri dari enam personel Ditreskrimum dan lima personel Sabhara ini menggunakan dua unit mobil dinas dan dilengkapi HT serta borgol dalam melaksanakan patroli.

Para pelaku diamankan di depan Polsek Medan Timur Jalan Surabaya dan di kawasan Kampung Aur, tepatnya di depan Karaoke Cafe Dopamine, Kecamatan Medan Maimun.

Dari tangan para pelaku diamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dengan total jutaan rupiah dan beberapa unit ponsel. Salah satu pelaku yang diamankan bahkan diketahui sebagai sosok juru parkir liar yang viral dalam video tersebut.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, mengatakan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Sumut dalam memberantas segala bentuk premanisme yang meresahkan masyarakat.

“Operasi Pekat Toba 2025 tidak hanya menargetkan pelaku kejahatan konvensional, tapi juga praktik-praktik premanisme seperti pungli yang kerap terjadi di ruang publik. Kami tindak tegas para pelaku demi menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” ujar Kombes Pol Ferry Walintukan.

Ia menegaskan, operasi yang berlangsung sejak 1 Mei hingga 21 Mei 2025 ini dilaksanakan serentak oleh seluruh jajaran Polda Sumut. Selain penindakan, kegiatan juga dilanjutkan dengan patroli di lokasi rawan serta pencarian target operasi (TO) lainnya.

Seluruh pelaku dan barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Ditreskrimum Polda Sumut untuk dilakukan proses pembinaan lebih lanjut.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus mendukung langkah-langkah Kepolisian. Laporkan bila mengetahui adanya praktik pungli atau bentuk premanisme lainnya di lingkungan sekitar,” tutup Kabid Humas.(Dame/sar).

 

APINDO Apresiasi Polresta Bandung yang Sigap Cegah Aksi Premanisme

APINDO
Polresta Bandung saat melakukan razia cegah antisipasi premanisme.
Jakarta – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Bandung mengapresiasi langkah sigap Polresta Bandung dalam menjaga keamanan dan mencegah aksi premanisme yang meresahkan pelaku usaha di wilayahnya.

“Kami sangat mengapresiasi komitmen Polresta Bandung yang terus hadir memberikan rasa aman bagi pelaku usaha. Keamanan adalah pondasi utama dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif,” ujar Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Kabupaten Bandung, Wilky Kurniawan, Minggu (11/5/2025).

APINDO
Kapolresta Bandung berikan himbauan.

Diapresiasi APINDO, Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono menegaskan pihaknya akan terus memperkuat patroli dan pengamanan di kawasan-kawasan usaha guna menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat serta investor.

“Polresta Bandung berkomitmen hadir untuk menjamin keamanan para pelaku usaha. Keamanan menjadi dasar penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi,” tegas Kapolresta.

Sebagai wujud dari komitmen tersebut, dalam kurun waktu empat bulan terakhir, Polresta Bandung telah menindak sebanyak 179 kasus, di antaranya terdapat 2 kasus premanisme yang terafiliasi ormas. Capaian ini menunjukkan keseriusan Polresta Bandung dalam menindak tegas setiap bentuk gangguan keamanan, khususnya yang dapat menghambat iklim usaha dan investasi di wilayah hukumnya.

Kegiatan KRYD ini merupakan upaya konkret Polresta Bandung dalam menjaga stabilitas kamtibmas dan memperkuat sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, dan dunia usaha demi terwujudnya pembangunan ekonomi berkelanjutan di Kabupaten Bandung.(Dame/sar).

Polres Labuhanbatu Diminta Cek Dan Tindak Dugaan Mall Praktek Oknum Bidan Di PT HSJ

polres
Kantor PT Hari sawit jaya (HSJ), kantor perisahaan perkebunan tempat oknum bidan bekerja
Labuhanbatu-Polres Labuhanbatu diminta cek dan tindak dugaan mall praktek bidan di klinik PT Hari sawit jaya (HSJ), pasalnya pasien mengalami kelainan penyakit setelah menerima suntikandari seorang oknum bidan yang bertugas di pos kesehatan milik perusahaan perkebunan tersebut, demikian dikatakan sekjen DPP LSM Baris Rijal Efendi, SH, Senin (12/05/2025)

Sekjen DPP LSM Baris itu, meminta Polres Labuhanbatu dan Dinas Kesehatan harus turun mencek izin praktek klinik milik perusahaan perkebunan tersebut

“Dinas kesehatan harus mendampingi Polres Labuhanbatu, dalam memeriksa klinik dan oknum bidan tersebut, apakah klinik sudah memiliki izin, dan oknum bidannya sudah mengikuti sertifikasi untuk bertugas,” tegas Rijal

Sebelumnya pihak DPP LSM Baris, mendapat informasi seorang karyawati di perkebunan negeri lama utara PT Hari sawit jaya (HSJ) diduga salah suntik obat, mengakibatkan pembengkakan mata dan detak jantung tidak normal.

“MP (39) yang bekerja sebagai until pupuk di PT.HSJ kebun negeri lama utara mengalami demam, sehingga mintak surat berobat kepada jekson ompusungguh, selaku mandor korban,” sebut HB karyawan di PT.HSJ

Namun setelah berobat di klinik kebun, bukan sehat malah menambah penyakit mengakibatkan mata bengkak dan detak jantung tidak normal serta badan lemah tidak berdaya

“Kami menduga jika MP (39) yang merupakan pasien salah suntik,” ungkap HB lagi

Sedangkan Humas Kebun PT HSJ saat dikonfirmasi terkait peristiwa ini, hingga berita ini di suguhkan ke publik, belum ada tanggapan

Untuk itu, sekjen DPP LSM Baris, meminta Polres Labuhanbatu melalui Kapolres AKBP Choky Maliala, Sik, segera melakukan tindakan mengingat, oknum bidan juga tidak koperatif saat mandor memberitahu peristiwa tersebut

Pengedar Ganja Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Tapsel, 14 Bungkus Ganja Diamankan

Sat Resnarkoba
Pengedar Ganja yang diamankan.
Padang Lawas Utara – Sat Resnarkoba Polres Tapsel membekuk seorang pengedar narkoba jenis ganja di Paluta, Polisi berhasil mengamankan sebanyak 14 bungkus ganja siap edar.

Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP Maria Marpaung, SE, MM membenarkan penangkapan pengedar berinisial MYR (33) warga Desa Sibatang Kayu Kec. Padang Bolak Kab. Padang Lawas Utara. MYR dibekuk Sat Resnarkoba Polres Tapsel pada Sabtu (10/5/2025) sekira pukul 10.45 WIB di Desa Sibatang Kayu, Padang Bolak, Paluta tepatnya di dapur rumah milik nenek Ati Harahap.

Sat Resnarkoba
Barang bukti yang diamankan.

Awalnya, kata Kasi Humas, pada Sabtu (10/5/2025) sekira pukul 08.30 WIB, personel Sat Resnarkoba Polres Tapsel menerima informasi tentang seorang laki-laki yang menyimpan dan pengedar ganja di sebuah rumah Desa Sibatang Kayu, Padang Bolak

“Kemudian personel Sat Resnarkoba menuju ke rumah yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan, lalu menjumpai seorang laki-laki berinisial MYR dan langsung menanyakan barang bukti ganja yang ia simpan,” jelas AKP Maria

Selanjutnya, MYR mengambil bungkusan yang ia gantung di papan di balik pintu ruang tamu. Dan setelah dibuka ternyata berisikan 14 bungkus ganja yang dibungkus dengan kertas nasi warna coklat.

“Berdasarkan keterangan MYR mengakui bahwa ganja tersebut adalah benar miliknya. Dan ia memperolehnya dari S (lidik) dengan menghubunginya melalui HP, dan memesan sebanyak 1/2 Kg dengan harga RP800 ribu. Ganja tersebut pun dikirim S melalui Taxi dan dijemput ke Simpang Nagasaribu, Desa Sibatang Kayu, PAdang Bolak,” urai Kasi Humas AKP Maria Marpaung

Setelah ganja diterima lalu MYR membaginya untuk dijual dengan harga Rp50 ribu per bungkusnya. Selanjutnya pelaku MYR berikut barang bukti tersebut dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel demi kepentingan penyelidikan dan penyidikan.

Barang bukti yang diamankan yakni 14 bungkus berisi ganja yang dibungkus dengan warna coklat dengan berat 150 gram. 1 unit HP merk Oppo warna Hitam nomor IMEI 1 : 862085063954653, IMEI 2 : 862085063954646

Lalu 1 unit handphone merk nokia warna hitam dengan nomor IMEI 1 : 357684103917266, IMEI 2 : 357684103917261, uang tunai sebesar Rp914 ribu, 1 buah dompet merk Giorgio armani warna hitam.(Saragi).