Tapanuli Selatan – ASP (29) seorang warga Lingkungan I, Kelurahan Pasar Sipirok Kecamatan Sipirok, Tapsel akhirnya ditangkap Polisi dari Sat Resnarkoba Polres Tapsel saat dirinya hendak menjual narkoba jenis sabu di depan Rumah Sakit Umum Daerah Sipirok, Tapsel.
ASP warga Sipirok diduga hendak menjual sabu ini ditangkap pada Sabtu (17/5/2025) petang sekira pukul 18.35 WIB tepatnya di depan RSUD Sipirok, Kelurahan Sipirok.
Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH melalui Kasi Humas Polres Tapsel AKP Maria Marpaung, SE, MM menyebutkan ASP ditangkap berkat informasi masyarakat pad Sabtu (17/5/2025) sekira pukul 15.00 WIB yang menginformasikan tentang maraknya transaksi narkoba jenis di depan RSUD Sipirok.
Kemudian personel Sat Resnarkoba Polres Tapsel, menuju lokasi dan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Tiba di TKP, Polisi melihat seorang laki-laki yang mencurigakan sedang mengendarai sepada motor merk Honda Supra X 125 warna Hitam.
“Lalu petugas menghentikan laki-laki tersebut, dan menanyakan identitasnya yakni ASP. Selanjutnya dilakukan penggeledahan, dari bawah kaki ASP ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip sedang yang berisi 8 bungkus plastik kecil kecil berisi sabu,” urai Kasi Humas.
Selanjutnya Personel Sat resnarkoba Polres Tapsel langsung mengamankan ASP dan barang bukti. Di hadapan petugas, ASP mengakui sabu yang sengaja dibuang dengan menggunakan tangan kirinya itu adalah miliknya.
“Sabu diperolehnya dengan membeli dari R (lidik) untuk dijual kembali secara eceran,” kata AKP Maria.
Lalu ASP berikut barang bukti tersebut dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan.
Barang Bukti yang disita 1 bungkus plastik klip sedang yang berisi 8 bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,56:gram. Uang tunai sebesar Rp50 ribu,1 unit HP merk Oppo warna Hitam, dan 1 unit sepeda motor.(Saragi).