Kapolsek Batang Toru AKP Tona Simanjuntak, SH melalui Bhabinkamtibmas Bripka Jonkennedi Habeahan menerangkan sebelumnya, Sediati Silaban (47), melaporkan suaminya, MT (47) atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga di Mapolsek Batang Toru Polres Tapsel.
“ Unit PPA Polres Tapsel, sebelumnya masih melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut ,” ujar Bhabinkamtibmas Bripka Jonkennedi Habeahan.
Setelahnya, Bhabinkamtibmas mencoba melakukan upaya mediasi KDRT di rumah kedua Pasutri tersebut. Saat mediasi, Kepala Lingkungan II Yusuf Panjaitan turut hadir dan menyaksikan mediasi tersebut. Setelah mendapat pencerahan dari Bhabinkamtibmas, kedua Pasutri itu pun sepakat berdamai.
“ Setelahnya, kedua Pasutri tersebut dan Kepala Lingkungan berangkat ke Unit PPA Polres Tapsel. Di sana, keduanya membuat surat pernyataan perdamaian ,” terangnya.
Sediati Silaban, selaku pelapor juga telah membuat surat permohonan pencabutan laporan perkara. Berkat adanya problem solving Bhabinkamtibmas, kini keduanya sudah kembali rukun dan akan hidup berdampingan kembali dengan damai.
“ Kami berupaya melakukan mediasi, agar persoalan KDRT ini tidak sampai ketindakan hukum ,” kata Bripka Jon.
Ia juga menerangkan, bahwa pihaknya selalu mengedepankan proses mediasi, agar semua persoalan hukum bisa selesai dengan cara-cara kekeluargaan. Upaya hukum, menurut Bhabinkamtibmas, adalah jalan terakhir, jika proses mediasi tak bisa menyelesaikan masalah.(Saragi).
















