Labuhanbatu-Erna br Sinabang gugat kembali Guntur Siringo ringo, dalam kasus Dugaan Hutang piutang yang juga sudah pernah mendapat putusan Kasasi di Mahkamah Agung, dalam perkara No 613.K/Pid/2022, Juli 2022 lalu, memutuskan jika bukanlah masuk perbuatan pidana melainkan perkara hutang piutang, kini masuk babak baru di Pengadilan Negeri Rantau Prapat, Labuhanbatu
Kini menurut Erna br Sinabang kembali sampai pada Upaya hukum Gugatan Sederhana yang rencananya akan di gelar atau di sidangkan kembali pada tanggal 30 Maret 2023, setelah dua kali sidang sebelumnya dan kemungkinan besar akan di putus oleh yang mulia hakim Pengadilan Negeri Rantau Prapat, yang di pimpin oleh Hakim ITA RAHMADI RAMBE, SH.,MH, di Pengadilan Negeri Rantau Prapat
Erna br Sinabang juga menuturkan, jika Kasus dugaan hutang piutang ini menimbulkan delik delik lain seperti Laporan Polisi No.LP/571/IV/2020/SU/RES-LBH Polres Labuhanbatu, atas dugaan pemalsuan tanda tangan, yang dilaporkan Guntur Siringo ringo, namun saat dikonfirmasi Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hasudungan Hutajulu, Sik.,MH, melalui Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki, Sik.,MH, kepada wartawan Rabu (22/03/2023) lalu jika pengaduan itu masih di proses dan belum ada yang jadi tersangka
Sedangkan Guntur Siringo ringo bersama Hilda, melalui kuasa hukumnya Adv. Muhammad Yusuf Siregar, SHI.,MH, ketika diminta tanggapannya terkait sidang Gugatan Sederhana yang dilayangkan Erna br Sinabang, terkait dugaan hutang piutang itu, mengatakan bahwa sebagai warga Negara yang baik, kita menghormati proses hukum yang ada dengan menyerahkan sepenunya kepada Majelis Hakim untuk mengadili perkara ini
“Saya tidak ingin banyak berkomentar karena sepenuhnya kita telah membantah dalil gugatan Penggugat dengan bukti – bukti yang diajukan dipersidangan, baik hasil laboratorium forensic Polda Sumatera Utara yang menyatakan bahwa tandatangan Guntur Siringo Ringo dalam Kwitansi adalah Non Identik maupun bukti Surat SP2HP Laporan Polisi No. LP/571/IV/2020/SU/RES-LBH Polres Labuhanbatu bertanggal 21 Februari 2023 tentang dugaan Pemalsuan Tandatangan tersebut masih dalam proses Penyidikan di Polres Labuhanbatu,” imbuhnya.
Kemudian Mengaku jadi saksi di PN Rantau Prapat dalam Gugatan Sederhana Erna br Sinabang, bernama Marhusor Pasaribu mengatakan kepada wartawan media ini, “saat sidang pemeriksaan saksi beberapa minggu lalu, saya menerangkan kepada hakim, jika saya pernah melihat Betesda bersama Hilda datang menjumpai ibu Erna di bengkel Outomotif SMkN2 Ratu, dan mendengar pembicaraan mereka
“Ketepatan hari Sabtu, ditahun 2018, Saya melihat ibu Betesda bersama Hilda datang menjumpai ibu Erna di bengkel Outomotif SMKN2 Rantau Utara, Saya mendengarkan pembicaraan mereka, saya dan ibu Erna satu ruangan kami satu tempat kerjaan, Betesda berkata uang yang saya pinjam 180 Juta sudah saya berikan 120 Juta ke adek saya Hilda ya Eda, sisa utang saya 60 juta lagi Senin saya transfer ke rekening Eda, karena cairnya uang penjualan rumah saya dari Kalimantan, Hari Selasa,” ungkap marhusor menirukan ucapan Ibu betesda
Kemudian konon katanya Marhusor bertanya ke ibu Erna br Sinabang, “jadi di transfer Betesda uang ito itu? dan kemudian di jawab ibu Erna br sinabang, jadi tapi ke rekening Hilda adiknya. Itulah percakapan mereka yang saya dengar, saat saya melihat mereka bertemu di ruang Outomotif SMKN 2 Rantau Utara,” ungkap Marhusor kepada awak media
Sedangkan ibu Bethesda saat dikonfirmasi awak media ini lewat Pesan What Shapp nya, terkait kebenaran keterangan Yang mengaku saksi mata melihat mereka menemui ibu Erna br Sinabang, di bengkel Outomotif SMKN 2 Rantau Utara, dan pengakuan keterangan Saksi Marhusor Pasaribu, Walaupun Pesan Singkat itu sudah menandakan cheklist 2 biru menandakan di baca, namun Ibu Bethesda enggan memberi tanggapan, hingga berita ini disuguhkan ke hadapan pembaca.
Humas Pengadilan Rantau Prapat, saat di konfirmadi aeak media ini juga membenarkan sidang lanjutan di gelar nantinya tanggal 30 Maret 2023, Gugatan Sederhana antara Erna br Sinabang menggugat Guntur Siringo Ringo di Pengadilan negeri Rantau Prapat, rencananya dimulai sekira pukul 11:00 Wib hingga usai di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Rantau Prapat, yang di pimpin Hakim ITA RAHMADI RAMBE, SH.,MH,
“Sidang lanjutan setelah dua kali telah kita lewati untuk Perkara No. 2/Pdt.G.S/2023/PN Rap antara Penggugat Erna br Sinabang melawan Tergugat Guntur Siringo Ringo, DKK, di rencana sidang lanjutan tanggal 30 bulan maret tahun 2023,” ungkap Humas Pengadilan Rantau Prapat kepada wartawan media ini