spot_img
spot_img
spot_img

PMPELA RAYA Serukan Aksi Unjuk Rasa Ungkap Pungli Di Dinkes Labusel

pmpela
PMPELA RAYA (Persatuan Mahasiswa Dan Pemuda Labuhanbatu Raya) melakukan aksi unjuk rasa, Senin (03/04/2023)
Labuhanbatu Selatan-Sejumlah Warga yang menyatakan diri PMPELA RAYA (Persatuan Mahasiswa Dan Pemuda Labuhanbatu Raya) melakukan aksi unjuk rasa, Senin (03/04/2023) sekira pukul 10:00 Wib, Meminta Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) dan Kejaksaan Negeri Labusel ungkap dugaan KKN berkedok Pungli di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Labusel

Aksi unjuk rasa yang dilakukan PMPELA RAYA menurut Futra Nazmi sebagai koordinator aksi, diikuti oleh puluhan mahasiswa dan pemuda dari Labuhanbatu Selatan, meminta APH agar memeriksa Oknum oknum yang melakukan tindakan dugaan pungutan liar (Pungli) yang terjadi di lingkungan Dinas Kesehatan Labuhanbatu Selatan.

“Dugaan pungli yang dilakukan oknum tidak bertanggung jawab di Dinas kesesehatan adalah tindakan yang merugikan tenaga kesehatan, yang jelas merampas hak mereka, bukan tidak keberatan namun mereka dibawah tekanan dari oknum oknum yang merasa pantas untuk menjolimi saudara saudara kita yg bekerja di lingkungan Dinas kesehatan Labusel,” kata Nazmi yang merupakan koordinator aksi dari PMPELA RAYA itu

Selain itu Koordinator aksi juga membacakan tuntutan dari para mahasiswa dan pemuda yang menyatakan diri PMPELA RAYA ini, diantaranya:
1. Meminta Kapolres Labusel membentuk tim investigasi terkait dugaan pungli dana BOK Tahun 2022., 2. Meminta Kapolres Labusel memeriksa Kadis Kesehatan Labusel terkait dugaan pungli dana BOK Tahun 2022.

Pantauan awak media ini peserta aksi sebelum melangkah ke kantor DPRD Labusel, langsung diterima Wakapolres Labusel Kompol Bambang G Hutabarat, SH.,MH, dan menerima tuntutan yang disampaikan oleh PMPELA RAYA. Dan meminta agar sama sama mengawasi jalannya kebijakan di Kabupaten Labusel, dan untuk hal tersebut kata Bambang, ” Kami akan menindak lanjuti permintaan dari adik adik kami sekalian, mari kita kawal bersama sama, agar dapat terungkap,” ucapnya

Personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Lagi Lagi Ringkus Pengedar Sabu Di Labura

personil
FLY (30) yang merupakan warga Aek Kananopan Timur, Labuhanbatu Utara, setelah diamankan di Mapolres Labuhanbatu
Labuhanbatu Utara-Personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil meringkus FLY (30) terduga pelaku penyalah gunaan Narkotika, kuat dugaan pengedar sabu di JL KH Ahmad Dahlan Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Sumatera Utara, Minggu (02/04/2023) sekira pukul 13:30 Wib, Demikian diungkapkan Kapolres Labuhanbatu AKBP James H.Hutajulu, Sik.,MH, melalui Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi, SH.,MH.

Menurut Kasat Narkoba, keberhasilan Personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, meringkus FLY (30) yang merupakan warga Aek Kananopan Timur, Labuhanbatu Utara. Atas kepemilikan Narkotika jenis Sabu sabu, seberat 1,45 g yang diduga hendak di edarkan pelakudi lingkungan JL KH Ahmad Dahlan

“FLY (30) warga Aek Kanopan Timur, terduga pengedar Narkotika jenis sabu berhasil diringkus personil kita dari Sat Narkoba. Setelah mendapat laporan dari warga sekitar JL KH Ahmad Dahlan Aek Kanopan Timur, Labura. Jika lingkungan mereka sering di jadikan tempat peredaran Narkotika, Selanjutnya berdasarkan Aduan Masyarakat (DUMAS) tersebut Team melakukan penyelidikan,” ungkap Kasat Narkoba

Kemudian Kata Kasat Narkoba, saat Team melakukan penyelidikan, Kemudian Tim Opsnal Sat Narkoba melakukan Undercover buy ke TKP tersebut dan pada hari yang sama, sekira pukul 16:30 Wib, Team berhasil mengamankan 1(satu) orang laki-laki dewasa yang berinisial FLY (30) dan berhasil menemukan barang bukti sabu dari pelaku

“Selain pelaku FLY (30) persinil Sat Narkoba juga berhasil menyita barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip sedang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1.45 gram netto, 1 ( satu ) buah plastik klip besar kosong, 1 (satu) bungkus plastik klip besar berisikan plastik klip sedang kosong, 1 ( satu ) buah pipet besar warna putih berbentuk sekop, Uang tunai senilai Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) Unit timbangan eletrik warna hitam,1 ( satu ) buah pipet besar warna Hitam berbentuk sekop, 1 (satu) buah sendok warna merah, 102 (seratus dua) buah plastik klip kecil kosong, 1 (satu) buah gunting,” tambah Kasat Narkoba

Selanjutnya saat di interogasi FLY (30) mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang sebelumnya diperoleh pelaku dari orang berinisial H, yang beralamat di Padang Gala Gala Kabupaten Asahan, namun pada saat dilakukan pengejaran H, sudah melarikan diri, team membawa pelaku FLY (30) dan barang bukti ke MaPolres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut.

“Terhadap Pelaku dipersangkakan perkara tindak pidana Narkotika Jenis Sabu, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutup Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu itu

 

Polsek Sipirok Sosialisasikan Sanksi Pidana Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan

Sosialisasi
Personel Bhabinkamtibmas Aipda Robinson Sihombing menyampaikan sanksi pidana pelaku pembakaran hutan dan lahan di Kantor Desa Tolang.
Tapanuli SelatanKapolsek Sipirok yang diwakili Bhabinkamtibmas Polsek Sipirok Aipda Robinson Sihombing menggelar sosialisasi ke masyarakat terkait sanksi pidana terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan, Jumat pagi (31/3/2023) di Kantor Desa Tolang, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapsel.

Usai menjelaskan sanksi pidananya pada sosialisasi ini, Personel Polsek Sipirok Aipda Robinson ini pun menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan aksi pembakaran hutan dan lahan. Bagi masyarakat yang hendak membuka kebun atau lahan, ia menghimbau untuk tidak membakarnya.

“ Mari, sama-sama kita jaga lingkungan dengan tidak membakar hutan dan lahan. Sebab, hal tersebut dapat membahayakan diri sendiri maupun orang banyak ,” jelas personel Bhabinkamtibmas Polsek Sipirok Aipda Robinson Sihombing.

Terpisah, seusai sosialisasi, Aipda Robinson menjelaskan bahwa, kegiatan ini sebagai salah  upaya pencegahan Polri terhadap aksi pembakaran hutan dan lahan.

“ Harapannya, setelah kegiatan ini, tidak ada lagi terjadi aksi pembakaran hutan dan lahan ,” tandas Bhabinkamtibmas Polsek Sipirok ini.(Saragi).

Di Jum’at Curhat, Kapolres Tapsel Bahas Pembebasan Lahan Sutet PLTA Simarboru

Jum'at Curhat
Kapolres Tapsel didampingi Asisten I Pemkab Tapsel sampaikan arahannya pada Jum'at Curhat.
Tapanuli SelatanDalam program Jum’at Curhat yang terus digelar, Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni, SIK, MH  memimpin pembahasan terkait pembebasan Lahan lintasan Sutet PLTA Simarboru, Jumat pagi (31/3/2023) do Aula Sat Lantas Polres Tapsel.

Tampak mendampingi Kapolres di Jum’at Curhat dalam pembahasan pembebasan lahan itu, yakni Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Tapsel Hamdan Zein.

Kapolres
Foto bersama dengan pejabat terkait.

Tampak hadir juga di Jum’at Curhat ini,  Wakapolres Tapsel, Kompol Rahman Takdir Harahap, SH, Kasat Intelkam AKP Hasudungan Butarbutar,  Kasat Lantas Polres Tapsel AKP Sofyan Helmi Nasution, SH, Kasat Reskrim Rudy Syaputra, SH, MH. Kanit Turjawali Sat Lantas Polres Tapsel Ipda Eddy Sofyan Nasution, Kanit Ekonomi Sat Reskrim Polres Tapsel Iptu Aswin Manurung, SH.

Tapsel
Kegiatan Jum’at Curhat di Aula Sat Lantas Polres Tapsel.

Serta, Kanit II Ekonomi Sat Intelkam Polres Tapsel Aipda Yuddi Darma dan Site Manager PT NSHE PLTA Simarboru Vidi dan GM PT Surveyor Indonesia Wilson Manurung.

Usai kegiatan, Kapolres menerangkan, dari hasil Jum’at Curhat itu, pihaknya peroleh satu kesimpulan. Di mana, ada problem di beberapa lokasi pembangunan Sutet PLTA Simarboru. Problem tersebut, menurutnya, harus segera mendapatkan solusi dengan penyelesaian secara bersama.

“ Nanti, pihak-pihak terkait, akan melakukan cross check titik pembangunan Sutet dari hulu ke hilir. Tujuannya, mengantisipasi terjadinya gangguan Kamtibmas. Dan, mencari tahu akar permasalahan ,” jelas AKBP Imam.

Menurut Kapolres, dalam mencari solusi permasalahan pembebasan Lahan ini perlu adanya tim penyelesaian pembangunan jalur lintasan Sutet PLTA Simarboru. Dan, sebut Kapolres, dalam waktu dekan akan dibentuk tim tersebut, guna percepatan penyelesaian masalah pembangunan Sutet PLTA Simarboru.

“ Terakhir, kami ingin sampaikan, bahwa dengan adanya Jumat Curhat ini, harapan kami dapat meningkatkan pelayanan masyarakat yang Presisi dari Polres Tapsel ,” pungkas Kapolres dalam Jum’at Curhat.(Saragi).

Kapolres Tapsel Pimpin Rakor Pengendalian Inflasi di Wilayah Hukumnya

Kapolres
Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni, SIK, MH.
Tapanuli SelatanKapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni,SIK, MH, memimpin rapat koordinasi (Rakor) terkait pengendalian inflasi di wilayah hukumnya, pada Jumat siang (31/3/2023) di Aula Presiden Mako Polres Tapsel.

Turut hadir, Pj Sekda Tapsel Parlindungan Harahap, Asisten I Pemkab Paluta Haholongan Siregar, MM, Wakapolres Tapsel Kompol Rahman Takdir Harahap, SH. Kabag SDM Polres Tapsel Kompol Bumbunan Lumbanraja.

Kemudian, Kepala BPS Tapsel Zainal Arifin, Kepala BPS Paluta Bahar Arif Lubis. Kepala KPW BI Sibolga M Fajar Andrianto. Lalu, Pimpinan Cabang Perum Bulog Subdivre Padangsidimpuan Berdian Wiradika Damanik, dan tamu undangan lainnya.

Usai Rakor pengendalian inflasi, Kapolres menjelaskan, bahwa Pemda di Kabupaten Tapsel dan Paluta melaksanakan rencana terhadap penanganan inflasi secara jangka pendek saat hari raya Idul Fitri dan jangka menengah saat hari raya Idul Adha.

“ Dan tahun ajaran baru, jangka panjang penanganan inflasi selama tahun 2023 ,” jelas Kapolres.

Selanjutnya, hasil rapat juga memperoleh kesimpulan bahwa akan melaksanakan kerja sama antar daerah khususnya di wilayah Tabagsel. Dan Kabupaten Tapsel sebelum masa panen bawang merah atau bombai pada Mei dan Juni agar terlebih dahulu merencanakan pemasaran di kabupaten lain khususnya wilayah Tabagsel.

“ Kemudian, melaksanakan koordinasi antar daerah untuk mencarikan pasar yang akan menyerap hasil panen cabai merah yang akan panen bulan April ,” katanya.

Kapolres melanjut lagi, Kabupaten Tapsel dan Paluta akan melaksanakan pengananan inflasi jangka pendek dalam menghadapi hari raya Idul Fitri yaitu Operasi Pasar Murah. Untuk Kabupaten Paluta Operasi Pasar Murah rencanaya mulai 3-6 Maret serta 10 atau 11 Maret dan pekan terakhir menjelang hari raya Idul Fitri.

“ Untuk Kabupaten Tapsel Operasi Pasar Murah berlangsung pada pekan ke 3 bulan Ramadhan 1444 Hijriah ,” ucap Kapolres.

Tidak hanya itu, sebut Kapolres, Pemda Tapsel dan Paluta akan melaksanakan koordinasi terkait Operasi Pasar Murah. Di mana, akan bekerja sama dengan Bulog Subdivre Padang Sidempuan pada bulan April atau sebelum hari raya Idul Fitri.

Sedangkan Satgas pangan Polres Tapsel dan Pemda, menurut Kapolres, akan melaksanakan pengecekan pendistribusian beras yang perkiraannya akan mengalami inflasi tinggi.

“ Dan, Polres Tapsel akan memberikan dukungan personel terhadap setiap kegiatan Operasi Pasar Murah. Tentunya, bekerja sama dengan Pemda dan Stake holder terkait ,” pungkasnya.(Saragi).

Temui Warga, Kapolsubsektor Sayurmatinggi Himbau Tak Bakar Hutan dan Lahan

Warga
Kapolsubsektor Ipda Asjul Pane saat mengajak warga untuk tak bakar lahan dan hutan di Desa Huta Pardomuan.
Tapanuli SelatanKapolsubsektor Sayurmatinggi Polsek Batang Angkola Ipda Asjul Pane menemui warga di Desa Huta Pardomuan, Kecamatan Sayurmatinggi, guna mengajak bersama untuk tidak bakar hutan dan lahan. Sebab, kata Kapolsubsektor Sayurmatinggi, selain membahayakan, tindakan bakar hutan dan lahan tersebut juga melanggar aturan hukum.

“ Kami himbau dan ajak ke warga, agar tidak membakar hutan dan lahan. Apalagi saat ini musim kemarau. Cuaca ekstrem dapat dengan mudah memicu munculnya api dan cepat merambat ketempat lain ,” ujar Ipda Asjul Pane, Jumat siang (31/3/2023).

Selain itu, Ipda Asjul juga mengajak masyarakat untuk sama-sama menjaga kamtibmas di Kampungnya masing-masing agar tetap aman dan kondusif. Menurutnya, kegiatan pelayanan ke masyarakat dengan memberi himbauan Kamtibmas adalah upaya yang efektif, sebelum gangguan terjadi.

“ Mudah-mudahan, dengan hadirnya Polri, masyarakat memiliki kesadaran untuk tidak melakukan perbuatan yang dapat melanggar hukum ,” ungkap Ipda Asjul Pane.(Saragi).

Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Berhasil Ungkap Jaringan Pengedar Sabu Ringkus Tiga Pelaku

sat
Ketiga pelaku diduga jaringan pengedar Sabu di Kualuh Hilir, Kabupaten Labura. Setelah diamankan di Mapolres Labuhanbatu
Labuhanbatu Utara-Tidak tanggung tanggung, Sat Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil ungkap jaringan pengedar Narkotika dan ringkus Tiga orang pria diduga pelaku di Kampung Masjid, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Sumatera Utara, Peristiwa penangkapan tersebut dibenarkan Kapolres Labuhanbatu AKBP James H.Hutajulu, Sik.,MH, melalui Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi, SH.,MH, Sabtu (01/04/2023)

Menurut Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu keberhasilan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, meringkus Ke tiga jaringan pengedar sabu berinisial MA alias M (42) dan MAS alias Ali (45), serta RST alias Rudi (48) berawal dari Aduan masyarakat (Dumas), mengenai maraknya peredaran narkotika jenis sabu di Wilayah Kampung Masjid Kualuh Hilir Labuhanbatu Utara.

“Awalnya Personil kita dari Sat Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki laki dewasa diduga jaringan pengedar sabu inisial MA alias M dan MAS alias Ali, berikut ditemukan barang bukti berupa 6 bungkus plastik klip diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 0.64 gram netto, 1 bungkus Plastik klip berisikan plastik klip Kosong, 3 bungkus plastik klip kecil kosong, 1 buah handphone merek Realme warna silver, dan uang tunai senilai Rp. 210.000,” kata Kasat Narkoba

Sebelumnya kata Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, ketiga pelaku diamankan berdasarkan pemberitaan bandar narkoba di Kp. Masjid Kecamatan Kualuh Hilir Kabupaten Labuhanbatu Utara, yang diadukan masyarakat (Dumas), mengenai maraknya peredaran narkotika jenis sabu di Wilayah Kampung Masjid Kualuh Hilir Labuhanbatu Utara.

“Selanjutnya personil kita dari Sat Narkoba Polres Labuhabatu, pada Rabu (22/03/2023) bergerak ke lokasi yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan hingga pada sekira pukul 19:45 Wib, tim berhasil meringkus yang diduga sebagai penjual ataupun pengedar narkotika jenis sabu inisial MA alias M dan MAS alias Ali, berdasarkan pengakuan MA alias M, sabu tersebut diperolehnya dari RST alias Rudi untuk diperjualkannya,” tambah Kasat.

Berdasarkan hal tersebut kemudian dilakukan pengembangan dan pengejaran terhadap orang bernama panggilan RST alias Rudi, dan sekira pukul 20:00 Wib, di Jalan Ahmad Yani Lingk Pekan Kelurahan Kampung Mesjid, Kualuh Hilir Kabupaten Labuhanbatu Utara, RST alias Rudi, berhasil di amankan berikut barang bukti berupa sabu di beberapa plastik klip

“Barang bukti yang kita sita dari Pelaku bernama Rudi ini yaitu 1 bungkus plastik klip sedang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1.54 gram netto, 1 bungkus plastik klip sedang berisikan narkotika jenis sabu seberat 7.99 gram netto, 1 bungkus plastik tembus pandang besar berisi Narkotika jenis sabu seberat 28.9 gran netto, 1 buah plastik klip besar kosong, 3 buah plastik klip sedang kosong, 1 buah dompet mas warna ping, 2 bungkus plastik klip besar berisikan plastik klip sedang kosong, 1 bungkus plastik klip besar berisikan plastik klip kosong, 1 buah plastik assoy warna biru,” jelas Kasat lagi

Setelah dipertemukan antara RST alias Rudi dengan MA Alias M yang mana mereka saling membenarkan bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan pada saat melakukan penangkapan terhadap MA alias M sebelumnya diberikan oleh RST alias Rudi, dan dalam hal ini RST alias Rudi adalah bos ataupun orang yang memberikan narkotika jenis sabu ke MA alias M untuk diperjualkannya.

“Kini ketiganya telah mdnjalani pemeriksaan di MaPolres Labuhanbatu, terhadap kedua pelaku inisial MA alias M dan M.AS alias Ali melanggar pasal tindak pidana narkotika jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1), dan RST alias Rudi sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya.

Polres Tapsel Terima hibah Tanah dari Mayjen Purnawirawan Polri MB Hutagalung di Sipirok

Mayjen
Penandatanganan pemberian hibah tanah dari Mayjen Purnawirawan Polri MB Hutagalung.

Pada moment tersebut, Kapolres AKBP Imam Zamroni, SIK, MH didampingi Kapolsek Sipirok AKP Ismaya, menerima langsung hibah tanah ke Polri atau Polres Tapsel itu dari Purnawirawan Polri bintang dua MB Hutagalung.

Pemberian hibah tanah ini ditandai dengan penandatanganan antara kedua belah pihak pemberi dan penerima hibah serta para saksi.

Pada kesempatan tersebut, Kapolres turut mengucap terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Mayjen Purnawirawan Polri MB Hutagalung, sebab, MB Hutagalung secara suka rela memberikan hibah tanahnya kepada Polri.

“ Polres Tapsel akan memanfaatkan tanah tersebut. Yang pasti, untuk menunjang tugas – tugas Kepolisian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat ,” ungkap Kapolres.

Sementara, Mayjen Purnawirawan Polri MB Hutagalung mengucapkan maafnya,  selaku purnawirawan Polri hanya masih sejauh itu dapat berkontribusi kepada Polri khususnya Polres Tapsel. Dia berharap, agar kiranya pemberian itu bisa bermanfaat untuk Polri.(Saragi).

Unit Reskrim Polsek Padang Bolak Tangkap Pemilik Sabu

Padang Bolak
Personel Unit Reskrim Polsek Padang Bolak dengan tersangka RH alias Tunneng pemilik Sabu.

Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni, SIK, MH melalui Kapolsek Padang Bolak AKP Zulfikar, SH, MH menyebutkan RH alias Tunneng ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Padang Bolak, Jum’at siang (31/3/2023) sekira pukul 13.25 WIB di salah satu warung milik warga Rahmad Siregar alias si Propos di Tapian Pulo Lingkungan III, Kelurahan Pasar Gunungtua, Kecamatan Padang Bolak, Paluta.

Padang Bolak
Tersangka RH alias Tunneng.

” Tunneng ditangkap unit Reskrim usai menerima informasi dari warga masyarakat terkait tersangka yang miliki sabu ,” cetus Kapolsek.

Sabu
Barang bukti yang disita dari RH alias Tunneng.
Kemudian dari informasi itu menyebutkan tersangka Tunneng sedang berada di salah satu warung milik warga di Lingkungan III Tapian Pulo Kelurahan Pasar Gunungtua.
Kemudian personil Unit Reskrim Polsek Padang Bolak pun bergegas menuju lokasi yang dimaksudkan, dan polisi pun menemukan tersangka Tunneng yang memiliki sabu.
” Kita pun lakukan pemeriksaan badan kepada tersangka, dan akhirnya ditemukan narkotika jenis sabu di kantong celana miliknya namun ianya tidak mau mengeluarkan isi kantong nya tersebut ,” terang Kapolsek.
Selanjutnya, unit Reskrim pun menggelandang tersangka ke Mapolsek Padang Bolak. Sesampainya nya di Mapolsek, tersangka Tunneng mengeluarkan 1 bungkus  plastik klip transparan ukuran besar yang berisikan 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisi 12 bungkus plastik klip transparan kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu bersama barang bukti lainnya.
” Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, 1 bungkus plastik klip transparan ukuran besar yang berisikan, 12 bungkus plastik klip transparan kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu. Kemudian 1 bungkus plastik transparan ukuran sedang yang berisikan didalamnya 13 bungkus plastik klip transparan kecil yang kosong,  1 buah sendok pipet, 1 buah timbangan elektrik warna hitam merk pocket scale dan uang tunai sebesar Rp. 190.000 ,” terang AKP Zulfikar.(Saragi).

 

4 Atap Kios Rusak Diterjang Angin Puting Beliung di Aek Bilah

Angin
Salah satu atap kios yang rusak diterpa angin puting beliung.
Tapanuli Selatan4 Atap rumah kios warga terbang dan rusak akibat terjangan angin puting beliung yang melanda Desa Biru, Kecamatan Aek Bilah, Kabupaten Tapsel, Kamis sore (30/3/2023).

Kapolsek SDH Iptu Amron Manullang, SH, merincikan, dua unit Kios itu adapun milik Basri Pangaribuan atapnya rusak dan terbang akibat hempasan angin puting beliung. Kemudian, atap satu unit Kios milik Ansari Hutagalung  juga rusak dan terbang diterpa angin kencang itu.

“ Dan terakhir, atap kios milik Relli Rambe yang juga rusak dan terhempas akibat terpaan puting beliung ,” jelas Kapolsek.

Kapolsek melanjut, tidak ada korban jiwa atas insiden tersebut. Namun pihaknya memperkirakan kerugian materil akibat peristiwa tersebut, yakni senilai lebih kurang Rp 10 juta.

“ Kami menghimbau, kepada segenap masyarakat untuk tetap waspada terhadap situasi cuaca yang tidak menentu akhir-akhir ini. Segera laporkan ke kami atau pun aparat setempat, jika mengalami kejadian serupa. Supaya, segera mendapatkan penanganan lebih lanjut ,”  tandasnya.(Saragi).